Breaking News:

ALHAMDULILLAH! Urus SIM Hilang & Rusak Tak Perlu Ujian Praktek Lagi, Begini Syarat Mudahnya!

Alhamdulillah! mengurus SIM hilang & rusak tak perlu ujian praktek lagi, begini syaratnya.

Tayang:
Editor: Candra Isriadhi
Kompas.com
Suasana pengunjung Satpas DIY. Alhamdulillah! mengurus SIM hilang & rusak tak perlu ujian praktek lagi, begini syaratnya. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Alhamdulillah! mengurus SIM hilang & rusak tak perlu ujian praktek lagi, begini syaratnya.

Bagi masyarakat yang Surat Izin Mengemudi (SIM) hilang mulai kini tak perlu khawatir lagi.

Pasalnya mengurus SIM hilang atau rusak kini tak perlu repot lagi harus ujian praktek.

Kasi Binyan Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri, mengatakan, pengurusan SIM hilang atau rusak pada dasarnya sama seperti proses perpanjangan.

“Tidak perlu ujian teori dan praktik seperti pada pembuatan baru,” ujar Faisal, kepada Kompas.com belum lama ini.

Smart SIM.
Smart SIM. (KOMPAS.com/Gilang)

Saat mengurus SIM yang hilang atau rusak, petugas hanya mengumpulkan data dan identitas terbaru pemohon untuk diterbitkan kembali.

"Persyaratannya sama (seperti perpanjangan SIM). Hanya tinggal input data, foto dan sidik jari terbaru saja," ucap Faisal.

Sementara itu, perihal biaya yang harus dikeluarkan pemohon SIM hilang atau rusak juga sama seperti pada perpanjangan masa berlaku SIM.

Baca juga: SELAMAT! Ujian SIM Bakal Diganti, Praktik Zig-zag & Angka 8 Bakal Direvisi Nggak Pakai Cone Lagi

Adapun biaya yang harus dikeluarkan berbeda-beda, menyesuaikan dengan golongan SIM yang hendak diajukan pemilik, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Contohnya untuk SIM A dikenakan Rp 80.000, lalu SIM B1 Rp 80.000, SIM B2 Rp 80.000, SIM C Rp 75.000, dan SIM D Rp 30.000.

Suasana pengunjung Satpas DIY yang melonjak menyusul dispensasi perpanjangan SIM pasca libur Lebaran.
Suasana pengunjung Satpas DIY yang melonjak menyusul dispensasi perpanjangan SIM pasca libur Lebaran. (Kompas.com)

Berikut ini persyaratan SIM hilang atau rusak (PS. 255 PP.44/93):

a. Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.

b. Laporan Polisi kehilangan SIM.

c. Membayar formulir di BII/BRI.

d. Mengisi formulir permohonan.

e. Melampirkan KTP.

*Apabila KTP ikut hilang harap diurus terlebih dahulu

Ilustrasi mengurus Smart SIM.
Ilustrasi mengurus Smart SIM. (KOMPAS.com/Gilang)

Ujian SIM Bakal Diganti, Praktik Zig-zag & Angka 8 Bakal Direvisi 'Nggak Pakai Cone Lagi'

Saking banyaknya kritikan, ujian SIM (surat izin mengemudi) yang dianggap sudah usang kini tampaknya bakal dirubah.

Tak mau diam saja, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya untuk memperbaiki materi ujian praktik dalam pembuatan SIM untuk motor alias SIM C.

Menanggapi hal ini, Brigjen Pol Yusri Yunus, Dirregident Korlantas Polri, mengatakan, pihaknya bakal merevisi ujian SIM C bila memang diperlukan.

Ilustrasi ujian SIM.
Ilustrasi ujian SIM. (Dok. NTMC Polri)

“Betul, nanti akan kami kaji apa yang disampaikan Pak Kapolri akan kami laksanakan."

"Kita akan mengkaji, mengevaluasi, untuk ujian-ujian praktik. Khususnya di angka 8 dan zig-zag,"

"apakah masih relevan digunakan,” ujar Yusri dalam konferensi virtual, Kamis (22/6/2023).

Baca juga: ALHAMDULILLAH! Buat SIM Kini Bisa Online, Caranya Cukup Mudah Tinggal Download Aplikasi di HP

“Mungkin angka 8 ini terlalu sempit. Padahal, di situ sudah kami gunakan namanya electronic drive,"

"jadi nanti udah enggak pakai cone-cone lagi,"

"sudah langsung dari dalam tanah nanti untuk menentukan tersentuh (kendaraan) atau enggak,” kata dia.

Menurut dia, ujian praktik SIM C yang selama ini dilakukan pada dasarnya sudah berdasarkan kajian yang dilakukan kepolisian pada saat Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi diterbitkan.

Sejumlah pemohon SIM di kota Solo mengikuti tes kesehatan rohani atau psikologi, Senin (9/3/2020).
Sejumlah pemohon SIM di kota Solo mengikuti tes kesehatan rohani atau psikologi, Senin (9/3/2020). (Ari Purnomo)

“Tapi kami akan mengkaji lagi dengan situasi sekarang ini."

"Karena saya tahu tujuannya untuk memudahkan masyarakat, tetapi tidak lari dari aspek keselamatan,” ucap Yusri.

“Karena kita tahu yang dilakukan ujian dan praktik ini legitimasi kompetensi, kompetensi dan keterampilan, yang harus dimiliki oleh setiap pemohon SIM,” kata dia.

Baca juga: Dapatkan SIM Gratis Sebelum 1 Juli 2022 Spesial Hari Bhayangkara, Begini Tata Cara & Syarat Lengkap

Ia menambahkan, di seluruh dunia, keterampilan dan kompetensi mengemudi yang dikeluarkan dalam bentuk sertifikat menjadi legitimasi bagi pengemudi untuk memperoleh SIM.

“Karena yang kita hadapi adalah kecelakaan di jalan, kecelakaan dua pihak lho ini."

"Bukan hanya kita sebagai pengendara, tapi ada lawan di sini,” kata Yusri.

Ilustrasi SIM C
Ilustrasi SIM C (Kompas.com)

Buat SIM Kini Bisa Online, Caranya Cukup Mudah Tinggal Download Aplikasi di HP

Tak perlu ribet, buat SIM kini bisa online tinggal duduk manis depan smartphone.

Bagi masyarakat Indonesia SIM (surat izin mengemudi) menjadi dokumen penting selain KTP.

Kini di jaman modern pembuatan SIM tak perlu datang lagi ke kantor polisi.

Kini pembuatan SIM pertama kali atau memperpanjang SIM bisa melalui online.

Namun, perlu diketahui bahwa membuat SIM online, bukan berarti semua dilakukan secara online.

Cara Perpanjang SIM Online.
Cara Perpanjang SIM Online. (Digital Korlantas)

Bukan juga pemohon SIM tinggal menunggu SIM dikirim ke rumah.

Untuk ujian praktik, tetap harus dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM terdekat.

Untuk pembuatan SIM online, sudah tersedia aplikasi Digital Korlantas Polri.

Aplikasi ini berfungsi untuk pendaftaran dan ujian teori saja.

Baca juga: PAMIT Suami Ambil SIM, 2 Istri Kepergok Ngamar di Hotel Bareng Pria Bangladesh, Kenal Baru Seminggu

Untuk tes kesehatan secara online, dapat dilakukan melalui laman https://erikkes.id.

Sedangkan tes psikologi secara online, bisa dilakukan dengan mengunjungi laman https://app.eppsi.id.

Perlu dicatat, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum mendaftar SIM online, seperti usia, administrasi, kesehatan, dan kelulusan ujian.

Ilustrasi cara mengurus SIM.
Ilustrasi cara mengurus SIM. (octa saputra/Otofemale.id)

Berikut ini persyaratan buat SIM online:

  • Usia SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 minimal sudah berusia 17 tahun
  • SIM C1 minimal berusia 18 tahun
  • SIM C2 minimal berusia 19 tahun
  • SIM A dan SIM B1 minimal berusia 20 tahun
  • SIM B2 minimal berusia 21 tahun
  • SIM B1 Umum minimal berusia 22 tahun
  • SIM B2 Umum minimal berusia 23 tahun

Persyaratan administrasi:

  • Mengisi dan menyerahkan tanda bukti pendaftaran elektronik
  • Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau dokumen keimigrasian
  • Untuk warga negara asing yang bekerja di Indonesia, melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian
  • Melakukan perekaman biometri yaitu sidik jari dan pengenalan wajah serta retina mata
  • Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak

Persyaratan kesehatan:

Melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani berupa penglihatan, pendengaran, fisik atau anggota gerak, dan lainnya
Pemeriksaan kesehatan rohani, yaitu kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian

Lulus ujian

  • Ujian teori
  • Ujian keterampilan melalui simulator
  • Ujian praktik

(Kompas.com/Dio Dananjaya)

Diolah dari artikel Kompas.com.

Sumber: Kompas.com
Tags:
syarat mengurus sim hilangSIMsurat izin mengemudi
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved