Breaking News:

SELAMAT! Ujian SIM Bakal Diganti, Praktik Zig-zag & Angka 8 Bakal Direvisi 'Nggak Pakai Cone Lagi'

Selamat! ujian SIM bakal diganti, praktik zig-zag dan angka 8 bakal direvisi.

Editor: Candra Isriadhi
Ari Purnomo
Sejumlah pemohon SIM di kota Solo mengikuti tes kesehatan rohani atau psikologi, Senin (9/3/2020). 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Selamat! ujian SIM bakal diganti, praktik zig-zag dan angka 8 bakal direvisi.

Saking banyaknya kritikan, ujian SIM (surat izin mengemudi) yang dianggap sudah usang kini tampaknya bakal dirubah.

Tak mau diam saja, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya untuk memperbaiki materi ujian praktik dalam pembuatan SIM untuk motor alias SIM C.

Menanggapi hal ini, Brigjen Pol Yusri Yunus, Dirregident Korlantas Polri, mengatakan, pihaknya bakal merevisi ujian SIM C bila memang diperlukan.

Ilustrasi ujian SIM.
Ilustrasi ujian SIM. (Dok. NTMC Polri)

“Betul, nanti akan kami kaji apa yang disampaikan Pak Kapolri akan kami laksanakan."

"Kita akan mengkaji, mengevaluasi, untuk ujian-ujian praktik. Khususnya di angka 8 dan zig-zag,"

"apakah masih relevan digunakan,” ujar Yusri dalam konferensi virtual, Kamis (22/6/2023).

Baca juga: ALHAMDULILLAH! Buat SIM Kini Bisa Online, Caranya Cukup Mudah Tinggal Download Aplikasi di HP

“Mungkin angka 8 ini terlalu sempit. Padahal, di situ sudah kami gunakan namanya electronic drive,"

"jadi nanti udah enggak pakai cone-cone lagi,"

"sudah langsung dari dalam tanah nanti untuk menentukan tersentuh (kendaraan) atau enggak,” kata dia.

Menurut dia, ujian praktik SIM C yang selama ini dilakukan pada dasarnya sudah berdasarkan kajian yang dilakukan kepolisian pada saat Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi diterbitkan.

Sejumlah pemohon SIM di kota Solo mengikuti tes kesehatan rohani atau psikologi, Senin (9/3/2020).
Sejumlah pemohon SIM di kota Solo mengikuti tes kesehatan rohani atau psikologi, Senin (9/3/2020). (Ari Purnomo)

“Tapi kami akan mengkaji lagi dengan situasi sekarang ini."

"Karena saya tahu tujuannya untuk memudahkan masyarakat, tetapi tidak lari dari aspek keselamatan,” ucap Yusri.

“Karena kita tahu yang dilakukan ujian dan praktik ini legitimasi kompetensi, kompetensi dan keterampilan, yang harus dimiliki oleh setiap pemohon SIM,” kata dia.

Baca juga: Dapatkan SIM Gratis Sebelum 1 Juli 2022 Spesial Hari Bhayangkara, Begini Tata Cara & Syarat Lengkap

Ia menambahkan, di seluruh dunia, keterampilan dan kompetensi mengemudi yang dikeluarkan dalam bentuk sertifikat menjadi legitimasi bagi pengemudi untuk memperoleh SIM.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
SIMsurat izin mengemudiPolri
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved