Breaking News:

Berita Viral

MEMALUKAN! Istri Polisi Jadi Tersangka Penipuan Arisan Online, Bawa Uang Rp 18 Juta, 2 Tahun di Bui

SYOK seorang istri dari salah satu oknum polisi kini dituntut 2 tahun penjara lantaran melakukan penipuan berkedok arisan online, bawa uang Rp 18 juta

Editor: Damar Klara Sinta
Kompas.com
Istri polisi di Binjai lakukan penipuan 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - KISAH PILU seorang istri polisi melakukan tindakan kriminal yang merugikan orang lain. 

Bagaiman tidak, salah satu istri polisi melakukan penipuan yang berkedok arisan online. 

Istri polisi ini telah resmi menjadi tersangka

Bahkan ia juga dijatuhi tuntutan selama 2 tahun. 

Pelaku membawa kabur uang sebesar Rp 18 juta.

Lantas, seperti apa kronologinya? 

Baca juga: Mar‭io Teguh Bantah Lakukan Penipuan Rp 5 M, Kini Somasi Pelapor, Kuasa Hukum: Tak Pernah Kerjasama!

Jaksa dari Kejaksaan Negeri Binjai, Sumatera Utara, menuntut Sri Artina, istri polisi yang terlibat penipuan bermodus arisan online, dengan dua tahun penjara. 

Sri dianggap jaksa telah terbukti melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan. 

ILUSTRASI PENIPUAN
ILUSTRASI PENIPUAN (TribunLampung)

Lidya Panjaitan yang menjadi jaksa penuntut umum dalam perkara ini mengatakan, tuntutan itu diajukan setelah mempertimbangkan jumlah kerugian korban.

"Kerugiannya Rp 17.800.000," kata Lidya, Kamis (20/7/2023).

Saat pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Binjai terungkap, mulanya Sri Artina mengirim pesan lewat messenger Facebook kepada Eva Surabina Ginting dengan nama akun Leseva Surabina Ginting pada 30 Mei 2021.

Kala itu, Sri Artina mengajak Eva bergabung dalam arisan online dengan uang muka Rp 3 juta.

"Terdakwa membuat sistem tawaran tertinggi, maka penawaran tertinggi yang terpilih sebagai giliran penarik.

Untuk giliran penarik arisan, setiap anggota tidak ditentukan dari awal permainan," kata jaksa penuntut umum (JPU) Lidya Panjaitan di hadapan hakim Nurmala Sinurat, Senin (23/5/2023).

Baca juga: INGAT Mario Teguh? Kini Dilaporkan Kasus Penipuan, Semua Keinginannya Dituruti, Korban Rugi Rp 5 M!

Menurut jaksa, setelah menjaring para peserta, Sri pun memulai arisannya.

Jumlah anggota arisan online yang dibuat Sri kala itu ada 11 orang.

Sosok istri polisi yang melakukan penipuan berkedok arisan
Sosok istri polisi yang melakukan penipuan berkedok arisan (Kompas.com)

"Untuk arisan nomor dua, langsung dibuka terdakwa.

Deci Arman melakukan penawaran tertinggi yakni Rp 1,3 juta sebagai pemenang atau penarik kedua,

Sehingga anggota yang ikut dalam arisan diwajibkan bayar Rp 1,7 juta," kata jaksa Lidya.

Setelah arisan berjalan, belakangan ada anggota yang tidak pernah mendapat giliran menarik uang.

Karena merasa ditipu, para korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke polisi.

Sri kemudian diseret ke penjara, hingga akhirnya diadili di Pengadilan Negeri Binjai.

BERITA LAINNYA, 'SEPAKAT DAMAI' Tukang Bubur Resmi Cabut Laporan Penipuan Eks Kapolsek Cirebon, Uang Dikembalikan

'SEPAKAT DAMAI' tukang bubur Cirebon resmi mencabut laporan kasus penipuan yang melibatkan mantan Kapolres Cirebon. 

Seperti yang diketahui, tukang bubur alisan Wahidin telah ditipu eks Kapolres cirebon sebesar Rp 310 juta lantaran dijanjikan sang anak masuk polisi. 

Namun ternyata mantan Kapolres Cirebon justru ingkar janji. 

Ia menggelapkan dana Rp 310 juta dari Wahidin. 

Merasa tak terima lantaran rumah sudah digadai, Wahidin langsung melaporkan perbuatan mantan KApolres Cirebon tersebut. 

Namun kini kasus tersebut berujung damai. 

Pasalnya, mantan Kapolres sudah mengembalikan uang ganti rugi sebesar Rp 310 juta tersebut. 

Baca juga: TERGIUR Anak Dijadikan Polisi, Tukang Bubur Ditipu Mantan Kapolres Ratusan Juta hingga Gadai Rumah

Lantas, bagaimana alur kasus penipuan yang berakhir damai tersebut? 

Wahidin, tukang bubur yang ditipu oleh Mantan Kapolsek Mundu, AKP SW, kasus penipuan dan penggelapan terkait penerimaan Bintara Polri tahun 2021, mencabut laporannya, pada Rabu (21/6/2023).

Tukang bubur resmi cabut laporan penipuan yang melibatkan mantan Kpolres Cirebon
Tukang bubur resmi cabut laporan penipuan yang melibatkan mantan Kpolres Cirebon (Kompas.com)

Pencabutan laporan polisi ini khusus untuk tersangka AKP SW.

Pantauan Kompas.com di Mapolres Cirebon Kota, kedua kuasa hukum korban dan pelaku keluar dari Mapolres Cirebon Kota, Rabu petang.

Keduanya langsung menunjukan sejumlah berkas hasil perdamaian dan pencabutan laporan polisi atas kasus yang sedang ramai saat ini.

Kuasa Hukum Wahidin, Eka Suryaatmaja, menyampaikan proses pencarian keadilan oleh korban Wahidin telah terpenuhi.

Wahidin telah mendapatkan kembali ganti rugi uang senilai Rp 310 juta yang telah dia keluarkan selama kasus ini berlangsung sejak awal.

“Saya ucapkan terimakasih,

Pak Wahidin telah mendapatkan keadilan,

Baca juga: TIPU Tukang Bubur, AKP Supai Warna Jalani Sidang Kode Etik, Kini Dimutasi & Terancam 4 Tahun Penjara

Dan membuktikan bahwa pak Wahidin yang selama ini diombang-ambing selama dua tahun dan tidak ada kepastian hukum,

Ternyata semalam, kuasa hukum AKP SW melakukan perdamaian,” kata Eka saat ditemui Kompas.com Rabu petang.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo bersama Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu dan jajaran melakukan gelar perkara ungkap kasus penanganan oknum polri yang menipu tukang bubur pada penerimaan Bintara Polri 2021 lalu, di Mapolres Cirebon Kota, Senin (19/6/2023).
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo bersama Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu dan jajaran melakukan gelar perkara ungkap kasus penanganan oknum polri yang menipu tukang bubur pada penerimaan Bintara Polri 2021 lalu, di Mapolres Cirebon Kota, Senin (19/6/2023). (Kompas.com/MUHAMAD SYAHRI ROMDHON)

Tuntutan restitusi berupa pengembalian uang senilai Rp 310 juta telah dibayarkan secara tunai oleh Kuasa Hukum AKP SW langsung kepada Wahidin.

Sehingga, dalam hal ini telah terpenuhi keadilan, Wahidin memutuskan tidak lagi menuntut kerugian tersebut untuk AKP SW, dan melakukan pencabutan laporan polisi.

“Saya ucapkan terimakasih untuk semua pihak yang telah mengawal kasus kejahatan pidana,

Kelalaian anggota dalam penerimaan bintara anak korban, Wahidin.

Saya ucapkan terimakasih kepada Kapolda Jawa Barat dan Kapolres Cirebon Kota yang telah memberi atensi penuh dalam terungkapnya kasus ini,” jelas Eka.

Firdaus Yuninda, Kuasa Hukum AKP SW menyampaikan, pihaknya sudah mendatangi korban dan kuasa hukumnya untuk membahas tahapan perdamaian.

Setelah bertemu, korban menyepakati hal tersebut dan menerima pengembalian atau restitusi uang kerugian yang dialami korban atas kejadian ini.

Baca juga: Sosok AKP SW, Tega Tipu Tukang Bubur Rp 310 Juta, Korban Gadai Rumah, Anaknya Tetap Tak Masuk Polri

“Sebetulnya, Selasa malam tadi kami sudah bersepakat damai antara kami kuasa hukum AKP SW dengan korban.

Tim kuasa hukum juga bersepakat,” kata Firdaus saat ditemui Kompas.com Rabu petang.

Surat kesepakatan perdamaian atau akta van dading yang telah dibuat bersama antara kuasa hukum pelaku dan korban, juga sudah Firdaus serahkan kepada penyidik Polres Cirebon Kota.

Langkah ini juga bagian dari upaya kuasa hukum untuk mengajukan restoratif justice karena telah adanya perdamaian ke-dua belah pihak.

Setelah melaporkan kepada Polres Cirebon Kota, Firdaus menyampaikan pihaknya akan melampirkan surat tersebut juga ke Polda Jawa Barat pada Kamis (22/6/2023) besok pagi.

Firdaus berharap ada keringanan untuk AKP SW yang telah menunaikan kerugian korban. Namun dirinya memahami betul, bahwa persidangan etik adalah hal absolut yang dimiliki Polri.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wahidin tukang bubur asal Desa Kejuden Kecamatan Depok Kebupaten Cirebon, menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan oleh oknum polri berpangkat AKP dengan inisial SW.

SW menjanjikan anak pertama Wahidin, masuk bintara polri pada masa penerimaan 2021 lalu.

SW meminta uang kepada Wahidin dengan total Rp 310.000.000, secara bertahap.

Baca juga: SUDAH DITIPU KINI DITEROR, Tukang Bubur Diduga Diancam Polri Cirebon, Minta Perlindungan ke LPSK

Wahidin yang tidak punya uang banyak, dan di bawah tekanan, akhirnya menggadaikan rumah demi cita-cita anaknya.

SW meminta Wahidin menyetorkan uang secara bertahap kepada oknum PNS Mabes Polri berinisial NY.

SW juga meminta Wahidin menyetorkan anaknya kepada oknum polri berinisial D berpangkat IPDA, yang juga menantu oknum SW.

SW juga meminta oknum polri AIPDA H untuk membuat laporan polisi di Polsek Mundu, yang diduga dipalsukan. (Kompas.com/ Teuku Muhammad Valdy Arief)

Berita ini diolah oleh Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniKasus Penipuanarisan onlineDituntun 2 Tahun PenjaraIstri Polisi Bawa Kabur Uang Arisan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved