Berita Kriminal
PILU! Gadis 14 Tahun Asal Cianjur Disekap Pria Hidung Belang di Tangerang, Dijadikan Budak Nafsu
Kisah tak menyenangkan dialami oleh seorang gadis berusia 14 tahun asal Cianjur, Jawa Barat.
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNEWSMAKER - Kisah tak menyenangkan dialami oleh seorang gadis berusia 14 tahun asal Cianjur, Jawa Barat.
Pasalnya, gadis itu diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Bahkan, gadis itu juga disekap hingga dipaksa menjadi pemuas nafsu para hidung belang.

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Niat Berhenti Open BO, Gadis SMA di Jepara Diancam Pelanggan, Foto Syur Jadi Senjata
Pihak keluarga pun juga mengatakan bahwa gadis berinisial SB tersebut kerap mendapatkan perlakuan kasar.
Tidak banyak yang bisa gadis itu lakukan lantaran gerak-geriknya terus diawasi orang yang 'menjualnya'
SB merupakan gadis asal Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Tatang (48) paman korban mengungkapkan, ia mengetahui kepenonakannya tersebut menjadi korban perdagangan orang, setelah mendapatkan telepon dari korban.
"Keponakan saya bisa dapat handphone itu dikasih oleh salah satu tamunya yang kasian. Makanya bisa berkomunikasi lagi dengan keluarga," ucapnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (20/7/2023).

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Pria di Bali Lunasi Pembelian Mobil Pakai Uang Dollar Palsu, Korban Rugi Rp 33 Juta
Selain itu lanjut dia, telepon genggam milik keponakanya tersebut dirampas terduga pelaku, bahkan sering mendapatkan perlakuan yang tidak pantas.
"Saat telpon keponakan saya sering mendapat tindak kekerasan baik dari pria hidung belang yang jadi tamunya atau oleh muncikarinya," ucapnya.
Ia menjelaskan, awalnya SB diajak temanya bekerja di Surabaya sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) pada 2021 lalu.
Namun saat di Surabaya malah dijadikan sebagai pemandu lagu.
"Ketika di Surabaya sempat memberikan kabar, bahwa dia bukan jadi ART tapi malah jadi pemandu lagu. SB pun meminta pulang tapi selalu dicegah dan akhirnya dibawa ke Tangerang," ucapnya.
Tatang mengatakan, selama di Tangerang, keponakanya disekap bersama beberapa wanita lain di sebuh tempat untuk dijual ke pria hidung belang.
"Sering mendapatkan tindak kekerasan, uang tidak dikasih, keluar kamar juga dilarang. Katanya ada sekitar 10 perempuan seusianya yang disekap dan dijadikan budak seks," ucapnya.
Sementara itu Kuasa Hukum Keluarga Korban Fanfan Nugraha, mengatakan pihaknya membuat aduan ke Mapolres Cianjur terkait remaja wanita yang menjadi korban perdagangan orang.
"Laporannya akan segera menyusul, kami masih menunggu orang tuanya pulang ke Cianjur. Kami dan keluarga korban berharap pihak Kepolisian segera mengusut tuntas kasus tersebut," ucapnya.

Kasus prostitusi lainnya
Belum lama ini, Polsek Tambora meringkus lima pelaku prositusi dan eksploitasi anak di bawah umur yang menampung 39 orang untuk dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).
Lima pelaku tersebut di antaranya IC alias Mami (35) berperan sebagai mucikari, HA (25) berperan sebagai pengawal, SR (35) berperan sebagai pengawal, MR (25) berperan sebagai pengawal, dan AA (DPO) sebagai mucikari.
Perbuatan kelima pelaku itu terbongkar saat Polsek Tambora melakukan penggerebekan di sebuah indekos tempat penampungan PSK, Kelurahan Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023) lalu.
Di dalam tempat tersebut, ada 39 orang PSK yang mayoritas adalah perempuan.
Sementara lima di antaranya merupakan anak di bawah umur.
"Total lima tersangka, terdiri dari satu mucikari dan tiga penjaga atau pengawal atau bodyguard, satu DPO," ujar Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama saat dikonfirmasi, Senin (20/3/2023).
"Para Pelaku telah beroperasi melakukan prostitusi selama tujuh bulan yang bertempat di Gang Royal, Jalan Rawa Bebek Selatan, Jakarta Utara," lanjutnya.
Menurut Putra, tempat penampungan itu terbongkar setelah warga RW 10, Kelurahan Pekojan meluapkan keresahannya terhadap keberadaan indekos yang diduga menjadi tempat penampungan PSK.
Setelah dilakukan pengecekan, kata Putra, terbukti bahwa 39 orang PSK tersebut ditampung di sebuah indekos dua lantai.
Pasalnya saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang berhubungan dengan aktivitas seks.
Di antaranya, 36 buku rekapan transaksi, 15 bundel gulungan kertas transaksi, 46 buah kondom, dan uang senilai Rp 10.575.000.
"Ditemukan barang bukti yang terkait dengan aktivitas penghuni indekos sebagai PSK. Pelaku serta barang bukti selanjutnya diamankan ke Polsek Tambora untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucap Putra.
Putra menambahkan, 39 orang tersebut awalnya diimingi-imingi pekerjaan sebagai asisten rumah tangga. Namun setelah sampai ke lokasi, ternyata dijadikan PSK oleh pelaku.
Tak hanya itu, merea dilarang keluar mess tanpa izin oleh para pelaku.
Jika melanggar, maka akan dikenakan denda sebanyak Rp 1 juta - Rp 1,5 juta.
"Pada saat sedang kerja di lokasi prostitusi di Gang Royal, para wanita PSK juga tidak boleh keluar dari cafe atau warung. Apabila keluar wajib didampingi oleh pengawal atau bodyguard yang bernama HA (25), SR (35) dan MR (25)," jelas Putra.
Mirisnya, para PSK tersebut hanya diupah sebesar Rp 350 000 per-jam saat melayani tamu.
"Dengan pembagian Rp 310.000 untuk pengelola cafe atau warung (para pelaku) dan Rp 40.000 untuk PSK itu sendiri," kata Putra.
Terhadap para pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76 huruf I Jo Pasal 88 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," tandasnya.
Polresta Bogor Kota Bongkar TPPO
Di lokasi dan waktu berbeda, Polresta Bogor Kota berhasil membongkar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berupa prostitusi online di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat.
Ada enam kasus yang berhasil diungkapkan, semua berasal dari berbagai wilayah di Kota Bogor antara lain Bogor Tengah, Tanah Sareal, Bogor Timur, Bogor Utara dan Bogor Barat.
Ironisnya seluruh korban dalam kasus ini merupakan anak yang masih di bawah umur.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa dari kasus yang berhasil diungkapkan oleh jajarannya terdapat sembilan tersangka di mana dua orang di antaranya masih di bawah umur.
"Tersangka tujuh dewasa dan dua anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan," kata Bismo di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (13/6/2023).
"Dari berbagai kasus dan tersangka yang kita amankan, korban semuanya di bawah umur," imbuhnya.
"Wanita yang dieksploitasi secara ekonomi dan seksual oleh pelaku, korbannya anak di bawah umur sebanyak enam anak diperdagangkan," jelas Bismo.
Adapun modus dari para tersangka pun variatif, salah satunya yakni dengan menawarkan para korban pekerjaan hingga diberi gaji bulanan.
Tetapi, kenyataannya mereka dieksploitasi kepada pria hidung belang melalui media sosial.
Hubungan antara tersangka dan korban pun dibeberkan oleh Bismo yang bermula adanya perkenalan melalui jejaring media sosial, Facebook.
"Ada yang sudah melakukan komunikasi via medsos (FB), korban ditawari pekerjaan dengan gaji," katanya.
"Ada yang ditawarkan sebagai waitress. Bujuk rayu iming-iming Rp 4-5 juta gaji perbulan," imbuh Bismo.
Dari hasil pemeriksaan, para korban dalam sehari dapat melayani sekitar lima orang pria hidung belang, dengan tarif berkisar antara Rp 250 ribu-Rp 350 ribu.
"Kalau dihitung Rp 7 juta per minggu," ujar Bismo.
Atas perbuatannya, para pelaku ini dijerat dengan Pasal 76F Jo Pasal 83 UU RI Tahun 2014 tentang atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 60 juta dan paling tinggi Rp 300 juta.
"Perlu kerjasama semua pihak, terkait aktivitas muda mudi. Baik di kost maupun hotel. Masyarakat bisa lapor ke nomor aduan Kaporesta Bogor Kota memberantas prostitusi online dan HIV," tutupnya. (WartaKotalive.com)
Diolah dari berita tayang di WartaKotalive.com
Sumber: Warta Kota
Sosok Nurminah Wanita Tewas Dicor Kekasih di Lombok, Hendak Menikah, Pelaku Ternyata Sudah Beristri |
![]() |
---|
Pengakuan Istri Penculik Kacab Bank BUMN di Jakpus, Panik 2 Kali Didatangi Polisi, Dapat Rp8 Juta |
![]() |
---|
Pilu Kondisi Jasad Ilham Kacab Bank BUMN di Jakpus, Banyak Luka Memar, Teman Korban: Tak Punya Musuh |
![]() |
---|
Eksekutor Pembunuh Kacab Bank BUMN di Bekasi Buron, 4 Penculik Memelas, Diduga Sudah Direncanakan |
![]() |
---|
Tangis Istri Kepala Cabang Bank BUMN di Jaktim Pecah, Suami Diculik & Dibunuh, 4 Orang Ditangkap |
![]() |
---|