Breaking News:

Berita Kriminal

BERAKHIR DUKA! Kenalan di Facebook, Gadis Ini Diajak Wik-wik Pemuda, Ibu Curiga: Testpack Jadi Bukti

KENALAN pemuda di Facebook, remaja ini malah dirudapaksa saat ketemuan, kini hamil.

Editor: Dika Pradana
TribunMedan
KENALAN pemuda di Facebook, remaja ini malah dirudapaksa saat ketemuan, kini hamil 

"Pelaku sebanyak tiga kali melakukan perbuatan kepada korban hingga hamil yaitu pada April 2023 pukul 23.00 WIB, Mei 2023 pukul 20.00 WIB dan Juni 2023 pukul 21.00 WIB." ujar Agus, Minggu (23/7/2023).

"Korban adalah pelajar yang saat ini berusia 15 tahun," katanya lagi.

Agus menerangkan, pelaku dan korban baru saja berkenalan sejak beberapa bulan lalu dari media sosial facebook. Keduanya kemudian menjalani kedekatan.

Baca juga: Wajah & Bibir Bengkak Remaja di Sumsel Babak Belur Nyaris Dilindas Pacar, Motor Dirampas: Ya Allah

Ilustrasi rudapaksa terhadap gadis.
Ilustrasi rudapaksa terhadap gadis. (Shutterstock)

Pelaku lalu membawa korban ke rumahnya dan mengajak melakukan perbuatan tak senonoh.

Pada tanggal 27 Mei 2023 korban mengalami sakit pada bagian perut.

Oleh orang tua korban kemudian dilakukan pengecekan dan diketahui jika korban sedang hamil.

"Ibunya curiga karena sejak Mei 2023 korban sudah tidak datang bulan sehingga melakukan test peck dan hasilnya positif hamil," ujar Agus.

Mengetahui fakta tersebut, orangtua korban yang merupakan warga Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi itu kemudian menanyakan siapa pelaku yang sudah melakukan perbuatan asusila terhadap dirinya.

ILUSTRASI rudapaksa
ILUSTRASI korban rudapaksa (Tribun)

"Korban mengakui bahwa yang telah merudapaksa adalah pacarnya. Tidak terima dengan hal ini, orangtua korban melaporkan pelaku ke Polres Tebing Tinggi," katanya.

"Awal mereka kenal di sosial media facebook pada April 2023, kemudian keduanya menjalin hubungan pacaran." imbuhnya.

"Selanjutnya korban ke rumah pelaku untuk melakukan hubungan badan hingga hamil," jelasnya.

Pelaku lalu diamankan petugas dari dalam rumah.

Ilustrasi pencabulan
Ilustrasi pencabulan (Kolase Tribunnewsmaker)

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 2 Subsider Pasal 82 Ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun atas perbuatannya itu.

"Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan pelaku berada di rumahnya. Petugas mengamankan pelaku dan membawanya ke Polres Tebing Tinggi." ujar Agus.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Tags:
berita viral hari iniFacebookgadisremajapemudaSumatera Utaraibutestpack
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved