Breaking News:

SELAMAT! Bansos PBI BPJS Kesehatan 2023 Cair Juli, Begini Cara Cek Status Penerima Terbaru

Selamat! Bansos PBI BPJS Kesehatan 2023 cair Juli, begini cara cek status penerima.

Editor: Candra Isriadhi
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi bansos KIS PBI. Selamat! Bansos PBI BPJS Kesehatan 2023 cair Juli, begini cara cek status penerima. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Selamat! Bansos PBI BPJS Kesehatan 2023 cair Juli, begini cara cek status penerima.

Kemensos melakukan pemutakhiran data penerima Bansos PBI BPJS Kesehatan 2023.

Hal tersebut tentu akan menjadikan daftar nama penerima Bansos PBI BPJS Kesehatan 2023 sedikit berubah.

Setelah data penerima yang disimpan dalam DTKS Kemensos dimutakhirkan, akan ada banyak nama KPM yang dianggap tak layak dicoret dari DTKS.

Untuk jadwal pemutakhiran data khusus penerima Bansos KIS BPJS Kesehatan dilakukan setiap tanggal 1 sampai 15 setiap bulannya.

Ilustrasi Bansos PBI JK-Simak informasi tentang nominal angka yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan PBI pada bulan Juli 2023.
Ilustrasi Bansos PBI JK-Simak informasi tentang nominal angka yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan PBI pada bulan Juli 2023. (Tribunpontianak.co.id/net/ka)

"Untuk Bansos PBI JK dimutakhirkan setiap tanggal 1 sampai 10 setiap bulannya," Tulis akun Instagram Kemensos ri.

Di tahun 2023 ini, Kemensos mengeluarkan surat berisi daftar kategori penerima yang wajib dicoret dari DTKS.

Itu artinya, penerima yang memenuhi kategori tersebut tidak akan bisa mendapatkan KIS PBI JK maupun Bansos apapun dari pemerintah.

Apa saja kategori penerima Bansos KIS PBI JK yang dicoret? Berikut ini daftar lengkapnya.

Baca juga: ALHAMDULILLAH! Bansos PKH 2023 Tahap 3 Cair Juli-September, Lansia Berhak Dapatkan Rp 2,4 Juta

1. Tercatat sebagai ASN dan PPPK

2. Merupakan tenaga kerja yang mendapatkan upah diatas UMP atau UMK per bulan

3. Penerima sudah meninggal dan tidak memiliki ahli waris

4. Memiliki jabatan di bidang usaha atau perusahaan yang terdaftar di database Administrasi Hukum Umum atau AHU

5. Penerima tergolong mampu berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan dan foto geotagging rum

6. Berprofesi sebagai pendamping sosial Kemensos.

Ilustrasi bansos PBI.
Ilustrasi bansos PBI. (Tribunpontianak.co.id/net/ka)

Jika Anda masuk dalam salah satu kategori di atas, maka sudah dapat dipastikan setelah tanggal 1 sampai 10 bulan Juli 2023 ini nama Anda akan dicoret dari DTKS.

Setelah lewat tanggal tersebut, Anda wajib segera cek status penerima Bansos untuk memastikan apakah Anda masih mendapatkan KIS PBI JK atau tidak.

Cara cek status penerima Bansos sangat mudah, Anda bisa membuka situs cekbansos .kemensos.go.id melalui HP.

Baca juga: SELAMAT! Bansos Ibu Hamil 2023 Segera Cair, Rp 750 Ribu Bisa Diambil di Bank Himbara & Kantor Pos

Selanjutnya, isilah nama lengkap dan juga alamat lengkap yang dimulai dengan nama provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan hingga desa atau kelurahan.

Setelah itu, masukan kode unik berupa huruf dan angka yang tersedia di kolom di laman tersebut. Lalu klik 'Cari Data'.

Situs Cek Bansos Kemensos akan menampilkan status penerima Bansos apakah Anda masih terdaftar sebagai penerima KIS PBI JK atau dicoret.

Apabila masih menjadi penerima PBI JK, maka akan muncul status aktif bertuliskan 'Ya'.

Selain itu muncul periode Bansos yang cair bulan apa.

Syarat daftar BPJS Kesehatan PBI.
Syarat daftar BPJS Kesehatan PBI. (Tribunpontianak.co.id/net/ka)

Namun, apabila nama Anda sudah dicoret maka akan muncul notifikasi bahwa nama Anda tidak ditemukan dalam DTKS Kemensos.

Anda yang namanya dicoret dari penerima Bansos bisa mengajukan keberatan dengan mengisi form Sanggah melalui aplikasi Cek Bansos .

Jadi, pastikan Anda segera cek status Bansos KIS PBI JK BPJS Kesehatan Anda sekarang juga.

Demikianlah informasi tentang update nasib penerima KIS BPJS Kesehatan yang diumumkan Kemensos bulan Juli 2023, Semoga bermanfaat. 

(TribunPontianak.co.id

Diolah dari artikel TribunPontianak.co.id.

Tags:
Bansos PBIBPJS Kesehatancekbansos.kemensos.go.id
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved