Breaking News:

SELAMAT! Bansos PKH 2023 Tahap 3 Sudah Cair, Balita Berhak Mendapatkan Dana Total Rp 3 Juta

Selamat! Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) 2023 Tahap 3 sudah cair, balita berhak mendapatkan dana total Rp 3 juta.

Editor: Candra Isriadhi
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi Bansos Balita. Selamat! Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) 2023 Tahap 3 sudah cair, balita berhak mendapatkan dana total Rp 3 juta. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Selamat! Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) 2023 Tahap 3 sudah cair, balita berhak mendapatkan dana total Rp 3 juta.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berhak mendapatkan Bansos PKH 2023 di Tahap 3 pada Juli-September.

Bagi KPM  yang memiliki balita bisa mendapatkan dana total Rp 3 juta pertahun.

Lalu bagaimana cara mengetahui seseorang menjadi peserta Bansos PHK atau tidak?

Simak cara mengecek PKH pada artikel ini.

Ilustrasi Uang Tunai Bansos PKH Tahap 3.
Ilustrasi Uang Tunai Bansos PKH Tahap 3. (Tribunpontianak.co.id/net/ka)

Namun sebelum itu, ketahui lebih dulu apa itu Bansos PKH.

Mengutip indonesia.go.id, Bansos PKH adalah bantuan dari pemerintah yang disalurkan melalui Kementerian Sosial untuk keluarga tak mampu atau rentan miskin.

Tujuan pemberian Bansos PKH ini karena pemerintah ingin membantu masyarakat dalam perekonomian atau jaring pengaman sosial.

Baca juga: SELAMAT! Bansos PBI BPJS Kesehatan 2023 Cair Juli, Begini Cara Cek Status Penerima Terbaru

Pada 2023, terdapat sekitar 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima Bansos PKH yang disalurkan dalam empat tahap.

Tahap 1 cair pada Januari-Maret 2023, tahap 2 pada April-Juni 2023, tahap 3 pada Juli-September 2023, dan tahap 4 cair pada Oktober-Desember 2023.

Mengingat pencairan Bansos PKH tahap 3 mulai dilakukan bulan ini, maka masyarakat diminta secara berkala untuk mengecek informasi pencairan Bansos PKH ini dengan cara mengecek PKH berikut ini.

Cara Mengecek PKH

Ilustrasi bansos balita.
Ilustrasi bansos balita. (Tribunpontianak.co.id/net/ka)

Cara mengecek PKH dapat dilakukan secara online menggunakan telepon genggam, laptop, tablet, ataupun komputer PC.

Berikut ini cara mengecek PKH melalui laman resmi Kemensos cekbansos.kemensos.go.id, yaitu:

- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id

- Pilih nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai alamat di KTP.

- Input nama lengkap sesuai KTP dan kode verifikasi yang tertera di layar.

- Klik tombol 'Cari Data'.

- Muncul daftar penerima bansos di antaranya Bansos PKH.

- Cari nama anda apakah statusnya sebagai penerima Bansos PKH atau tidak.

- Jika terdaftar, maka bisa mencairkan Bansos PKH melalui bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, dan BTN) atau pun kantor pos Indonesia terdekat bagi yang tidak memiliki ATM.
Nominal Bansos PKH Berdasarkan Golongan

Kemensos telah menetapkan 7 golongan yang berhak menerima Bansos PKH, berikut daftar golongan Bansos PKH sekaligus nominal bansos yang akan didapatkan:

- Kategori balita usia 0-6 tahun mendapat Bansos PKH sebesar Rp 3 juta per tahun atau Rp 750.000 setiap tahap.

- Kategori ibu hamil dan masa nifas mendapat Bansos PKH sebesar Rp 3 juta per tahun atau Rp 750.000 setiap tahap.

- Kategori siswa Sekolah Dasar (SD) mendapat Bansos PKH sebesar Rp 900.000 per tahun atau Rp 225.000 setiap tahap.

- Kategori siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat Bansos PKH sebesar Rp 1,5 juta per tahun atau Rp 375.000 setiap tahap.

- Kategori siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat Bansos PKH sebesar Rp 2 juta per tahun atau Rp 500.000 setiap tahap.

- Kategori lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat Bansos PKH sebesar Rp 2,4 juta per tahun atau Rp 600.000 setiap tahap.

- Kategori penyandang disabilitas berat mendapat Bansos PKH sebesar Rp 2,4 juta per tahun atau Rp 600.000 setiap tahap.

Perlu dicatat, pemerintah membatasi setiap KPM Bansos PKH dalam satu Kartu Keluarga (KK) maksimal 4 orang. Itulah cara mengecek PKH tahap 3.

(Kompas.com/Isna Rifka Sri Rahayu)

Diolah dari artikel Kompas.com.

Sumber: Kompas.com
Tags:
cara cek bansoscekbansos.kemensos.go.idBansos BalitaBansos PKH
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved