Breaking News:

Berita Kriminal

TRAGIS! Pria Ogah Tanggung Jawab Pacar Hamil 4 Bulan, Minta Kekasih Gugurkan Kandungan, Beri Racun

TAK PUNYA HATI! Pria di Buleleng Cabuli hingga Pacar Hamil, Ogah Tanggung Jawab, Kini Paksa Beri Racun Penggugur Kandungan

Editor: Damar Klara Sinta
Wartakota
ILUSTRASI - wanita dihamili pacar, pria ogah tanggung jawab, kini suruh kekasih gugurkan kandungan 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - BEJAT! seorang pria di Buleleng cabuli pacar hingga hamil 4 bulan, syok pelaku ogah tanggung jawab, justru minta kekasih gugurkan kandungan. 

Baru saja diberitakan jika seorang pria ogah tanggung jawab terhadap pacarnya yang telah ia hamili. 

Bahkan lebih parahnya pelaku menyuruh kekasih untuk mengugurkan kandungannya

Lantas, seperti apa kronologinya? 

MZ (17), seorang pelajar sekolah menengah atas (SMA) asal Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali diduga mencabuli pacarnya hingga hamil 4 bulan.

Bahkan, pelaku juga beberapa kali memaksa korban, KD (18) untuk menggugurkan kandungannya dengan meminum ramuan hingga obat yang dibeli secara online.

Baca juga: AKSI BEJAT! Pria di Bali Setubuhi Pacar hingga Hamil, Ogah Tanggung Jawab, Minta Gugurkan Kandungan

Setelah mendapat laporan tersebut, polisi menangkap pelaku dan menetapkan tersangka.

Kronologi kejadian

ILUSTRASI  wanita disuruh gugurkan kandungan lantaran kekasih ogah tanggung jawab
ILUSTRASI wanita disuruh gugurkan kandungan lantaran kekasih ogah tanggung jawab (mStar)

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi mengatakan, hubungan pelaku dan korban berpacaran.

Pada Juni 2022, pelaku mengajak korban yang saat itu masih berusia 17 tahun ke sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Seririt, Buleleng.

Di penginapan tersebut pelaku mencabuli korban.

Hal serupa juga kembali terjadi pada Maret 2023.

Pada Mei 2023, tersangka MZ kembali mengajak korban melakukan hal yang sama.

Namun korban menolak karena hamil.

Baca juga: Malu Ketahuan Keluarga Mahasiswi Gugurkan Kandungan hingga Dilarikan ke RSUD, 5 Tahun Pacari Buruh

"Korban takut terjadi sesuatu pada kandungannya namun tetap dipaksa pelaku," kata dia, Jumat (21/7/2023).

Dipaksa gugurkan kandungan

ILUSTRASI - wanita syok dirinya hamil
ILUSTRASI - wanita syok dirinya hamil (Istimewa)

Mengetahui korban hamil, pelaku pun sempat beberapa kali berupaya untuk menggugurkan janin yang dikandung korban.

Bahkan, pelaku sempat membuat minuman ramuan hingga membeli obat penggugur kandungan di toko online.

Namun korban sempat menolak upaya untuk menggugurkan kandungan tersebut.

"Pelaku memaksa korban meminum obat penggugur kandungan yang dibeli di marketplace oleh pelaku. Namun korban menolak dan dimarahi pelaku," ujar dia.

Baca juga: CURHAT Pilu NW, Hamil Datangi Ibu Bripda RB Malah Disuruh Gugurkan Kandungan: Dosa Sekalian Deh

Pelaku jadi tersangka

Selanjutnya, korban melaporkan pelaku ke Polres Buleleng pada Selasa (4/7/2023). Pelaku pun ditangkap dan ditetapkan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Mengingat saat ini korban sedang hamil, tergantung kedua belah pihak apakah nanti akan menikah atau seperti apa.

Yang jelas tersangka akan tetap kami proses hukum karena saat itu korban masih di bawah umur," jelas dia.

BERITA LAINNYA, 'Malu Ketahuan Keluarga' Mahasiswi Gugurkan Kandungan hingga Dilarikan ke RSUD, 5 Tahun Pacari Buruh

Aksi nekat sepasang kekasih di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), tega menggugurkan kandungan hasil dari perbuatan mereka.

Kini pasangan yang berinisial N (19) dan A (28) itu harus berurusan dengan kepolisian atas kasus dugaan aborsi.

N diketahui merupakan seorang mahasiswi, sedangkan A merupakan pekerja buruh lepas.

Sejoli yang telah menjalin hubungan selama 5 tahun itu menggugurkan janin mereka dengan pil kapsul yang dibeli secara online seharga Rp 1 juta.

"Dari keterangan pengakuan kedua pelaku, mereka sudah berhubungan badan sebanyak empat kali," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama dalam jumpa pers pada Selasa (16/5/2023).

Baca juga: Dibungkus Plastik Pacaran Keblabasan, Mahasiswa Gugurkan Bayi & Dikubur di Sawah, Takut Ortu Tahu

Baca juga: Bahagia Tahu Hamil Lagi, Pilu Wanita Terpaksa Gugurkan Kandungan, Dokter Beberkan yang Terjadi

Jumpa pers Polresta Mataram terkait kasus aborsi, S
Jumpa pers Polresta Mataram terkait kasus aborsi, Selasa (16/5/2023).

Yogi menjelaskan, berdasarkan pengakuan N dan A, mereka berhubungan badan terakhir pada November 2022.

Setelah itu, N mengetahui dirinya hamil.

N memastikan dirinya hamil setelah melihat hasil positif pada alat tes kehamilan yang digunakannya.

Setelah itu, N memberitahukan A tentang kehamilannya tersebut pada Desember 2022.

Selanjutnya, N dan A sepakat untuk menggugurkan janin tersebut dengan memesan obat penggugur kandungan sebanyak 4 tablet seharga Rp 1 juta.

N meminum obat itu di sebuah penginapan.

Setelah itu, N mengeluarkan darah hitam dan cairan dari bagian sensitifnya secara bertahap.

Puncak, pada Kamis (30/3/2023), N dirujuk ke puskesmas Selaparang, Kota Mataram, karena kesakitan.

"Pada hari itu, Kamis (30/3/2023) pukul 12.00 Wita, tim Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram mendapatkan laporan informasi dari pihak RSUD Kota Mataram bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana aborsi," kata Yogi.

Ilustrasi Hamil
Ilustrasi Hamil (Valeria_aksakova via Tribun Pontianak)

Saat tim Unit PPA mendatangi RSUD Kota Mataram, N sedang dalam perawatan dengan kondisi lemas didampingi oleh A.

"Kita interogasi N dan A. Perbuatannya beberapa kali, " katanya.

Sementara itu, A mengaku membeli obat untuk menggugurkan janin yang dikandung kekasihnya itu karena mereka malu atas kehamilan di luar nikah itu.

"Saya beli obat itu untuk N. Dia minum pada bulan Desember 2022 lalu.

Baru bereaksi bulan Maret. Ini adalah inisiatif kami berdua, karena malu ketahuan keluarga," kata A.

Keduanya dijerat dengan Pasal 77A ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (Kompas.com/ Riska Farasonalia)

Berita ini diolah oleh Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniHamili PacarOgah Tanggung JawabSuruh Kekasih Gugurkan KandunganBejat Beri RacunBuleleng
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved