ALHAMDULILLAH! Bantuan BPNT 2023 Cair Agustus, Begini Skema Pencairan Bansos Sembako 2023 ke KPM
Alhamdulillah! cair Agustus begini skema pencairan Bansos Sembako 2023.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Alhamdulillah! cair Agustus begini skema pencairan Bansos Sembako 2023.
Bansos Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (NPNT) 2023 bakal segera disalurkan pada bulan Agustus nanti.
Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebaiknya harus mengetahui skema baru yang diberlakukan pada penyaluran Bansos Sembako 2023.
Setelah melakukan pengecekkan Bansos BPNT tahap 4 hari ini, ketentuan dan statusnya masih alokasi sebelumnya.
Sehingga, jangan cemas soal pencairan Bansos BPNT tahap 4, karena status penerima Anda di DTKS Kemensos alokasi hari ini akan berubah.
Perubahan tersebut akan dilakukan Kemensos jika tahapan pencairan Bansos BPNT tahap 2023 sudah disiapkan.
Apakah BLT BPNT Juli Agustus 2023 cair hari ini? Simak ketentuan pencairan jenis Bansos BPNT tahap 4.
Jika mengacu pada penjadwalan pencairan Bantuan Sosial jenis sembako ini, yang mana diatur pada Permensos Nomor 20 Tahun 2019.
Baca juga: SELAMAT! Bansos BPNT 2023 Sudah Cair, KPM Berhak Dapatkan Dana Rp 600 Ribu, Begini Cara Klaimnya!
Adapun ketentuan pencairannya adalah dilakukan oleh Pemerintah selama sebulan sekali.
Besaran sembako yang diterima dalam bentuk uang itu senilai dua ratus ribu rupiah per Keluarga Penerima Manfaat atau KPM.
Akan tetapi, pelaksanaannya selama ini menggunakan skema yang berbeda.
Dimana pengalokasiannya dilaksanakan dua bulan sekaligus.
Sehingga, Bansos sembako ini bukan lagi KPM akan terima senilai dua ratus ribu rupiah, melainkan akan menerima dengan nilai empat ratus ribu rupiah.
Berdasarkan skema tersebut, mengingat sudah masuk akhir bulan Juli 2023, alokasi untuk bulan ini tentunya baru akan dilaksanakan pada bulan Agustus nanti.
Baca juga: ALHAMDULILLAH! Bansos PBI 2023 Cair Juli, Ini Syarat Dapatkan Jaminan Kesehatan Secara Gratis
Dilansir dari DIARY BANSOS, Beberapa ketentuan pencairan pada bulan sebelumnya, seperti pada bulan Maret dan April dicairkan bersamaan PKH pada bulan April tepatnya saat liburan Lebaran atau Idul Fitri tidak diberlakukan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/ilustrasi-bansos-bpnt.jpg)