ALHAMDULILLAH! Bansos PBI 2023 Kini Disalurkan, Masyarakat Miskin Gratis Iuran BPJS Kesehatan
Alhamdulillah! Bansos PBI 2023 kini disalurkan, masyarakat miskin gratis iuran BPJS Kesehatan.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Alhamdulillah! Bansos PBI 2023 kini disalurkan, masyarakat miskin gratis iuran BPJS Kesehatan.
Bansos Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK) 2023 nantinya bakal meringankan beban biaya kesehatan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Penyaluran Bansos PBI JK 2023 berupa iuran yang disubsidi oleh pemerintah untuk KPM.
Program ini di desain untuk menyediakan bantuan di bidang kesehatan bagi mereka yang memang membutuhkan.

Penerima Bansos ini adalah masyarakat yang tergolong dalam kategori kurang mampu dan fakir miskin.
Program Bansos PBI JK mengikuti ketentuan dalam Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, di mana masyarakat yang memenuhi syarat akan mendapatkan bantuan berupa layanan BPJS Kesehatan secara gratis.
Pemerintah akan menanggung seluruh iuran BPJS Kesehatan bagi penerima Bansos ini, sehingga mereka bisa menggunakan fasilitas kesehatan tanpa biaya.
Baca juga: SELAMAT! Bansos Lansia 2023 Tahap 4 Cair, Lanjut Usia Berhak Dapat Dana Rp 600 Ribu, Caranya Mudah!
Penting untuk dicatat bahwa bantuan ini tidak diterima secara langsung oleh penerima, melainkan akan dibayarkan langsung oleh pemerintah kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Dengan begitu, masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima Bansos bisa dengan mudah mengakses layanan kesehatan secara cuma-cuma.
Untuk menjadi penerima Bansos PBI JK, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, seperti diatur oleh Kementerian Sosial (Kemensos) setelah berkoordinasi dengan Menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait.
Data penerima Bansos akan diintegrasikan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dukcapil untuk meningkatkan akurasi dan menghindari data ganda.

Adapun syarat untuk menjadi penerima Bansos PBI JK antara lain adalah terdaftar di DTKS, memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Kartu Keluarga (KK), E-KTP, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Proses pendaftaran akan difasilitasi oleh Kementerian Sosial untuk memastikan bahwa bantuan tepat sasaran.
Baca juga: ALHAMDULILLAH! Bansos PKH & BNPT 2023 Bisa Diambil di Kantor Pos, Begini Tata Cara Pengambilannya!
Bagi mereka yang ingin mengecek apakah telah menjadi penerima Bansos PBI JK atau belum, caranya cukup mudah.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan secara online melalui situs resmi cekBansos .kemensos.go.id atau menghubungi call center melalui aplikasi WhatsApp.
Data penerima Bansos akan muncul jika nama yang dicari terdaftar dalam program Bansos PBI JK.
Cara Mengecek Bansos PBI JK secara online

Untuk mengecek apakah kamu penerima Bansos PBI JK atau tidak, caranya mudah sekali.
Sebab, kamu bisa mengeceknya secara online lewat situs resminya atau menghubungi call center di WhatsApp.
Berikut ini cara mengecek Bansos PBI JK Lewat Website:
- Buka situs cekbansos .kemensos.go.id di browser Anda
- Masukkan data sesuai KTP seperti Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan.
- Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
- Masukkan 4 huruf kode yang tertera di dalam kotak (refresh bila tidak muncul)
- Selanjutnya, klik tombol "CARI DATA" agar sistem dapat mencari nama sesuai dengan wilayah yang diinput.
- Tunggu beberapa saat, jika terdaftar dalam Bansos PBI JK maka nama kamu akan muncul.
Demikian tadi cara cek Bansos yang diberikan khusus oleh pemerintah kepada masyarakat kurang mampu berupa BPJS Kesehatan.
Besaran Bansos PBI JK
Penerima hanya bisa menggunakan Bansos berupa layanan kesehatan ke faskes penerima pasien BPJS Kesehatan.
Pasalnya PBI adalah bantuan iuran Jaminan Kesehatan yang disediakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk masyarakat miskin baik penerima Bansos PKH, BPNT, BLT Dana Desa atau bukan.
Penerima bantuan berupa hak akses fasilitas kesehatan ini bisa menegakses faskes yang melayani pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan secara gratis.
Adapun besaran Bansos PBI JK adalah Rp 42 ribu per penerima tiap bulannya.
Apakah PBI JK bisa dicairkan? Jawabannya adalah tidak.
Pasalnya, uang bantuan PBI JK 2023 berjumlah Rp 504 ribu dalam setahun per penerima Bansos 2023 peserta KIS langsung disetorkan Kementerian Keuangan ke pihak BPJS Kesehatan yakni BP Jamsostek.
(TribunPontianak.co.id)
Diolah dari artikel TribunPontianak.co.id.
Sumber: Tribun Pontianak
7 Promo HUT Jakarta ke-489, dari Bakmi GM Hingga Chatime, 50 Ribu Dapat 2 Minuman Ukuran Besar |
![]() |
---|
50+ Twibbon HUT Jakarta ke-498, Lengkap dengan Cara Edit Foto & Caption, Jadikan Status IG, WA, FB |
![]() |
---|
BSU 2025 Rp600.000 Cair! Cek Status Penerima Lewat HP, Ini Cara Cairkan via Aplikasi Pospay & Bank |
![]() |
---|
Cara Cek Penerima BSU Rp600 Ribu, Cair Juni 2025, Klik bsu.kemnaker.go.id/ bpjsketenagakerjaan.go.id |
![]() |
---|
20+ Link Twibbon Idul Adha 2025, Download Gratis Bisa Edit Sesuka Hati, Cocok Buat Status Medsos |
![]() |
---|