Breaking News:

SELAMAT! Bansos PKH 2023 Tahap 4 Cair Agustus-September, KPM Berhak Dapat Dana hingga Rp 2,4 Juta

Selamat! Bansos PKH 2023 Tahap 4 cair Agustus, KPM berhak dapat dana hingga Rp 2,4 juta.

Editor: Candra Isriadhi
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi Bansos PKH Tahap 4. Selamat! Bansos PKH 2023 Tahap 4 cair Agustus, KPM berhak dapat dana hingga Rp 2,4 juta. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Selamat! Bansos PKH 2023 Tahap 4 cair Agustus, KPM berhak dapat dana hingga Rp 2,4 juta.

Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari berbagai katergori berhak mendapatkan Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) 2023.

Bansos PKH 2023 kali ini sudah memasuki Tahap 4 yang akan disalurkan pada Agustus hingga September.

Penerima manfaat bisa melakukan pengecekan secara rutin lewat cekbansos.kemensos.go.id atau melalui aplikasi SIKS-NG.

Upaya ini dilakukan agar masyarakat mengetahui namanya terdata atau tidak dalam pencairan Bansos kali ini.

Ilustrasi Bansos PKH 2023 Tahap 4.
Ilustrasi Bansos PKH 2023 Tahap 4. (Tribunpontianak.co.id/net/ka)

Adapun Bantuan ini ditujukan bagi keluarga yang terdaftar dan tergolong tidak mampu atau rentan miskin.

Program PKH merupakan inisiatif Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam memperbaiki kondisi perekonomian dan memperkuat jaringan pengaman sosial.

Bantuan tersebut akan disalurkan melalui beberapa tahap pencairan sepanjang tahun 2023.

Selain PKH, pemerintah juga telah mengalokasikan sejumlah program perlindungan sosial untuk tahun 2023.

Baca juga: KAPAN Bansos Beras 30 Kg Cair? Disalurkan Bertahap hingga Akhir Tahun 2023, Sasar 21,3 Juta Penerima

Dilansir dari kanal YouTube Naura Vlog, Sekitar 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia diharapkan dapat memanfaatkan bantuan PKH tersebut.

Program-program tersebut mencakup Program Sembako atau Bantuan Pangan Nontunai (BPNT), Bantuan Permakanan untuk Lansia dan Disabilitas Mandiri, Beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) Dikdasmen Kemendikbudristek.

Beasiswa PIP Kementerian Agama, Kartu Prakerja, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, Penerima Bantuan Iuran Kartu Indonesia Sehat/BPJS Kesehatan, serta Tanggap Bencana.

Ilustrasi Bansos PKH 2023.
Ilustrasi Bansos PKH 2023. (Tribunpontianak.co.id/net/ka)

Menurut jadwal pencairan yang telah ditetapkan, bantuan PKH akan diberikan dalam empat tahap.

Tahap pertama dilakukan pada Januari - Maret 2023, tahap kedua pada April - Juni 2023, tahap ketiga pada Agustus - September 2023, dan tahap terakhir pada Oktober - Desember 2023.

Kemensos mengingatkan masyarakat untuk rutin memeriksa informasi terkait pencairan bansos PKH tahap 4 yang dimulai pada bulan Agustus 2023.

Adapun tujuh golongan yang berhak menerima bantuan PKH telah ditetapkan oleh Kemensos. Berikut adalah kategori penerima bantuan beserta besaran yang akan diterima:

Baca juga: SELAMAT! Bansos Lansia 2023 Cair Agustus, Orangtua Lanjut Usia Berhak Dapat Dana Total Rp 2,4 Juta

1. Balita usia 0--6 tahun: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.

2. Ibu hamil dan masa nifas: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.

3. Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.

4. Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.

5. Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.

6. Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.

7. Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.

Ilustrasi bansos kategori ibu hamil.
Ilustrasi bansos kategori ibu hamil. (DOK. Pribadi)

Namun, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dibatasi maksimal empat orang yang berhak menerima bantuan PKH dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Sebelum melakukan pencairan, penting bagi calon penerima bantuan PKH untuk memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Kemensos.

Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:

* Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

* Terdaftar sebagai keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat.

* Tidak menjadi anggota ASN, TNI, atau Polri.

* Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.

* Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.

Untuk mengecek apakah seseorang termasuk penerima bansos PKH, masyarakat dapat menggunakan perangkat telepon genggam, laptop, tablet, atau komputer PC.

Kemensos telah menyediakan langkah-langkah berikut untuk melakukan pengecekan melalui laman resmi mereka di //cekbansos.kemensos.go.id/:

- Masuk ke tautan (link) cekbansos.kemensos.go.id.

- Pilih provinsi dan desa sesuai alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

- Masukkan nama lengkap sesuai KTP dan kode verifikasi yang ditampilkan di layar.

- Klik tombol 'Cari Data'.

- Daftar penerima bantuan akan muncul.

Setelah terdaftar melalui tautan cekbansos.kemensos.go.id, bantuan PKH dapat dicairkan melalui bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, dan BTN), atau kantor pos Indonesia terdekat bagi mereka yang tidak memiliki ATM.

(TribunPontianak.co.id/Eka Riztha Pratama)

Diolah dari artikel TribunPontianak.co.id.

Tags:
Bansos PIPBansos LansiaBansos BalitaBansos PBIBansos BPNTBansos PKHcekbansos.kemensos.go.idTahap 4
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved