Breaking News:

Tren Tekno

ALHAMDULILLAH! Perpanjang SIM C 2023 Kini Bisa Lewat Online, Modal HP Biaya Hanya Rp 75 Ribu

Alhamdulillah! perpanjang SIM C 2023 kini bisa lewat online biaya hanya Rp 75 ribu.

Editor: Candra Isriadhi
KOMPAS.com/Gilang
Smart SIM. Alhamdulillah! perpanjang SIM C 2023 kini bisa lewat online biaya hanya Rp 75 ribu. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Alhamdulillah! perpanjang SIM C 2023 kini bisa lewat online biaya hanya Rp 75 ribu.

Kemudahan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) bukanlah wacana lagi.

Pasalnya kini perpanjang SIM sudah bisa hanya melalui Handphone (HP).

Proses perpanjangan SIM dilakukan ketika masa berlaku SIM seseorang akan segera habis, dengan tujuan agar dokumen izin berkendara diperbarui dan tetap aktif.

Dengan semakin berkembangnya teknologi, Anda tidak harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) untuk melakukan perpanjangan SIM.

Cara Perpanjang SIM Online menggunakan aplikasi Digital Korlantas.
Cara Perpanjang SIM Online menggunakan aplikasi Digital Korlantas. (Digital Korlantas)

Saat ini, perpanjangan SIM dapat dilakukan secara online melalui aplikasi SINAR yakni SIM Nasional Presisi yang dibuat oleh Korlantas Polri.

Selanjutnya Syarat Perpanjangan SIM 2023 dikutip dari Tribunnews.com

Sebelum melakukan perpajangan SIM secara online, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen sebagai berikut:

- Kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) lama

- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)

- Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani

- Hasil tes psikologi

- Pas foto dengan latar berwarna biru (bukan foto selfie).

Mengurus SIM dan pajak kendaraan gratis khusus hari ini Kamis 1 Juli 2021 dalam rangka HUT ke-75 Bhayangkara, berlaku di Polres tertentu, cek dulu di Polres kotamu, tanyakan apakah juga selenggarakan program gratis SIM dan pajak
Mengurus SIM dan pajak kendaraan gratis khusus hari ini Kamis 1 Juli 2021 dalam rangka HUT ke-75 Bhayangkara, berlaku di Polres tertentu, cek dulu di Polres kotamu, tanyakan apakah juga selenggarakan program gratis SIM dan pajak (Gridoto/Kompas.com)

Adapun cara melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi SINAR sebagai berikut:

* Lakukan tes RIKKES jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id

* Buka aplikasi Digital Korlantas Polri

* Pilih menu “SIM” dan pilih “Perpanjangan SIM

* Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM

* Pilih SATPAS penerbit

* Masukkan nomor rekening pengembalian dana, diperlukan jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS.

* Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman

* Pilih metode pembayaran

Dokumen SIM akan dikirim ke alamat pemohon (kecuali juga Anda memilih metode pengambilan), Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu “Transaksi”.

Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan sampai transaksi perpanjangan SIM selesai.

Sebagai informasi tambahan segini biaya Perpanjangan SIM bulan Juli tahun 2023.

Berikut rincian biaya untuk melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi SINAR:

1. Biaya tes psikologi: Rp 37.500

2. Biaya tes RIKKES jasmani mengikuti kebijakan tarif klinik yang dipilih

3. Biaya perpanjangan SIM A: Rp 80.000

4. Biaya perpanjangan SIM C: Rp 75.000

5. Adapun biaya di atas belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah pemohon.

(TribunPontianak.co.id)

Diolah dari artikel TribunPontianak.co.id.

Tags:
SIMperpanjang sim onlinesurat izin mengemudiaplikasiDigital Korlantas
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved