Breaking News:

Tren Tekno

ALHAMDULILLAH! Perpanjang SIM C 2023 Kini Bisa Lewat Online, Modal HP Biaya Hanya Rp 75 Ribu

Alhamdulillah! perpanjang SIM C 2023 kini bisa lewat online biaya hanya Rp 75 ribu.

Editor: Candra Isriadhi
KOMPAS.com/Gilang
Smart SIM. Alhamdulillah! perpanjang SIM C 2023 kini bisa lewat online biaya hanya Rp 75 ribu. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Alhamdulillah! perpanjang SIM C 2023 kini bisa lewat online biaya hanya Rp 75 ribu.

Kemudahan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) bukanlah wacana lagi.

Pasalnya kini perpanjang SIM sudah bisa hanya melalui Handphone (HP).

Proses perpanjangan SIM dilakukan ketika masa berlaku SIM seseorang akan segera habis, dengan tujuan agar dokumen izin berkendara diperbarui dan tetap aktif.

Dengan semakin berkembangnya teknologi, Anda tidak harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) untuk melakukan perpanjangan SIM.

Cara Perpanjang SIM Online menggunakan aplikasi Digital Korlantas.
Cara Perpanjang SIM Online menggunakan aplikasi Digital Korlantas. (Digital Korlantas)

Saat ini, perpanjangan SIM dapat dilakukan secara online melalui aplikasi SINAR yakni SIM Nasional Presisi yang dibuat oleh Korlantas Polri.

Selanjutnya Syarat Perpanjangan SIM 2023 dikutip dari Tribunnews.com

Sebelum melakukan perpajangan SIM secara online, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen sebagai berikut:

- Kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) lama

- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)

- Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani

- Hasil tes psikologi

- Pas foto dengan latar berwarna biru (bukan foto selfie).

Mengurus SIM dan pajak kendaraan gratis khusus hari ini Kamis 1 Juli 2021 dalam rangka HUT ke-75 Bhayangkara, berlaku di Polres tertentu, cek dulu di Polres kotamu, tanyakan apakah juga selenggarakan program gratis SIM dan pajak
Mengurus SIM dan pajak kendaraan gratis khusus hari ini Kamis 1 Juli 2021 dalam rangka HUT ke-75 Bhayangkara, berlaku di Polres tertentu, cek dulu di Polres kotamu, tanyakan apakah juga selenggarakan program gratis SIM dan pajak (Gridoto/Kompas.com)

Adapun cara melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi SINAR sebagai berikut:

* Lakukan tes RIKKES jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id

Halaman
12
Tags:
SIMperpanjang sim onlinesurat izin mengemudiaplikasiDigital Korlantas
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved