Breaking News:

SELAMAT! Kabar Gembira Gaji PNS dan PPPK Naik Mulai Agustus 2023, Kenaikan Gaji PPPK Lebih Tinggi!

Selamat! Ada kabar gembira bahwa gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) alias Aparatus Sipil Negara atau ASN akan naik mulai Agustus 2023 !

HO via tribunmakassar.com
Selamat! Ada kabar gembira bahwa gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) alias Aparatus Sipil Negara atau ASN akan naik mulai Agustus 2023 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Selamat! Ada kabar gembira bahwa gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) alias Aparatus Sipil Negara atau ASN akan naik mulai Agustus 2023, setelah diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Untuk kenaikan gaji kali ini, besaran kenaikan gaji PPPK lebih tinggi dibanding kenaikan gaji PNS atau ASN.

Presiden Jokowi melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi resmi telah mengakui PPPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dengan status tersebut, PPPK dinilai setara dengan PNS. Keduanya memiliki beberapa hak dan kewajiban yang sama.

Selamat! Ada kabar gembira bahwa gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) alias Aparatus Sipil Negara atau ASN akan naik mulai Agustus 2023
Selamat! Ada kabar gembira bahwa gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) alias Aparatus Sipil Negara atau ASN akan naik mulai Agustus 2023 (Kompas.com/Kurnia Sari Aziza)

Walau demikian, ternyata gaji PPPK dan PNS berbeda. Gaji PPPK lebih tinggi dibadingkan ASN.

Tentu pemerintah tidak bermaksud 'pilih kasih' karena ada dasar kebijakan yang melatarbelakangi.

Hal itu terjadi karena pajak penghasilan pegawai/karyawan PNS dibayarkan oleh negara.

Sementara itu, pajak penghasilan pegawai PPPK/karyawan dimasukkan dalam gaji.

Asisten Deputi Peningkatan Kerja dan Sistem Penghargaan Kemenpan-RB, Dimas Ammar Azhari mengatakan, secara rinci sistem penggajian ASN PPPK diatur dalam PMK Nomor 202 tahun 2020. 

"Mengenai teknis pemotongan untuk gaji PPPK itu, bisa dilihat secara lebih detil dalam PMK nomor 202 tahun 2020," ungkap Ammar dalam webinar di Jakarta, dikutip TribunnewsSultra.com pada Rabu (26/7/2023).

Selamat! Ada kabar gembira bahwa gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) alias Aparatus Sipil Negara atau ASN akan naik mulai Agustus 2023
Selamat! Ada kabar gembira bahwa gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) alias Aparatus Sipil Negara atau ASN akan naik mulai Agustus 2023 (Kompas dan Istimewa)

Berikut perbandingan gaji PPPK dan PNS yang berlaku hingga saat ini:

1. Gaji PNS

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia = Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800.

- Golongan Ib = Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900.

- Golongan Ic = Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500.

- Golongan Id = Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500.

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

- Golongan IIa = Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600.

- Golongan IIb = Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300.

- Golongan IIc = Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000.

- Golongan IId = Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000.

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa = Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400.

- Golongan IIIb = Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600.

- Golongan IIIc = Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400.

- Golongan IIId = Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000.

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000.

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500.

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900.

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700.

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

2. Gaji PPPK

- Golongan I = Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200.

- Golongan II = Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900.

- Golongan III = Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200.

- Golongan IV = Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600.

- Golongan V = Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700.

- Golongan VI = Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800.

- Golongan VII = Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900.

- Golongan VIII = Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100.

- Golongan IX = Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000.

- Golongan X = Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000.

- Golongan XI = Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800.

- Golongan XII = Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800.

- Golongan XIII = Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100.

- Golongan XIV = Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300.

- Golongan XV = Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900.

- Golongan XVI = Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100.

- Golongan XVII = Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.

Diolah dari berita tayang di TribunnewsSultra.com

Tags:
Pegawai Negeri SipilPNSAparatur Sipil Negara (ASN)Jokowigaji
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved