Breaking News:

Bansos dan BLT

ALHAMDULILLAH! Bansos PKH 2023 Tahap 3 Cair, Masyarakat Miskin Dapat Rp 2,4 Juta di Daerah Ini

Alhamdulillah! Bansos PKH 2023 Tahap 3 cair, masyarakat miskin dapat Rp 2,4 juta di daerah ini.

Editor: Candra Isriadhi
Kompas.com
Ilustrasi Bansos PKH. Alhamdulillah! Bansos PKH 2023 Tahap 3 cair, masyarakat miskin dapat Rp 2,4 juta di daerah ini. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Alhamdulillah! Bansos PKH 2023 Tahap 3 cair, masyarakat miskin dapat Rp 2,4 juta di daerah ini.

Tak semua daerah di Indonesia telah mendapatkan Bansos PKH 2023 Tahap 3.

Pasalnya penyaluran Bansos PKH 2023 Tahap 3 ini hingga sekarang masih berjalan bertahap.

Adapun baru daerah ini saja yang sudah mendapatkan Bansos PKH 2023 Tahap 3.

Kabarnya bulan ini dibagikan di daerah Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Ilustrasi uang tunai Bansos PKH.
Ilustrasi uang tunai Bansos PKH. (Tribunpontianak.co.id/net/ka)

Kementerian Sosial (Kemensos) menjalankan serangkaian program bantuan sosial untuk membantu keluarga rentan di Indonesia.

Dengan Program Keluarga Harapan (PKH) yang telah memberikan bantuan finansial secara periodik setiap tiga bulan sekali kepada masyarakat yang membutuhkan.

Di tahun 2023 ini, penyaluran Bansos PKH dilakukan dalam empat tahap sama seperti sebelumnya.

Baca juga: SELAMAT! Bansos Beras 2023 Cair 30 Kg, Ini Kriteria Keluarga Penerima Manfaat yang Berhak Dapat

Saat ini, Kementerian Sosial sedang menyiapkan penyaluran PKH Tahap 3 yang direncanakan berlangsung pada bulan Juli hingga September 2023.

Adapun tahap terakhir, Tahap 4, akan diselenggarakan pada Oktober hingga Desember 2023.

Pada tahap kedua, ada sebagian penerima yang belum mencairkan dana Bansos mereka.

Jika Anda termasuk dalam kategori ini, Anda masih bisa mengambil dana Bansos tersebut melalui Kantor Pos Indonesia.

Namun sebelumnya, pastikan terlebih dahulu apakah Anda berhak menerima Bansos dengan cara melakukan pengecekan melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.

Ilustrasi bansos PKH.
Ilustrasi bansos PKH. (DOK. Pribadi)

- Masukkan alamat dan nama lengkap Anda sesuai dengan KTP

- lalu masukkan kode captcha dan klik 'Cari Data'.

- Sistem akan menampilkan data penerima Bansos PKH Tahap 3 tahun 2023.

Baca juga: SELAMAT! Bansos PKH 2023 Cair Agustus, Anak Sekolah Berhak Dapat Dana Rp 4,4 Juta Pertahun

- Jika nama Anda tercantum dalam daftar, berarti Anda berhak menerima Bansos PKH dan BPNT tahap 3

- Selanjutnya, petugas Pos akan mengirimkan surat undangan pengambilan dana Bansos ke rumah Anda.

- Anda perlu datang ke Kantor Pos sesuai dengan jadwal yang tertera dalam surat undangan tersebut, sambil membawa berkas penting seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat undangan asli.

Ilustrasi Uang Tunai Bansos PKH tahap 3.
Ilustrasi Uang Tunai Bansos PKH tahap 3. (Tribunpontianak.co.id/net/ka)

Dalam proses ini, harap diingat bahwa bantuan hanya bisa diambil oleh penerima yang bersangkutan dan tidak bisa diwakilkan.

Jumlah bantuan yang diberikan tentunya berbeda-beda, tergantung pada kategori penerima.

* Balita berusia 0-6 tahun, penerima manfaat akan menerima Rp3 juta per tahun.

* Anak usia Sekolah Dasar (SD), penerima manfaat akan menerima Rp900 ribu per tahun.

* Anak usia Sekolah Menengah Pertama (SMP), penerima manfaat akan menerima Rp1,5 juta per tahun.

* Anak usia Sekolah Menengah Atas (SMA), penerima manfaat akan menerima Rp2 juta per tahun.

* Penyandang disabilitas berat, penerima manfaat akan menerima Rp2,4 juta per tahun.

* Ibu hamil atau melahirkan, penerima manfaat akan menerima Rp3 juta per tahun.

* Untuk usia lansia, penerima manfaat akan menerima Rp2,4 juta per tahun.

Anda perlu mengisi data diri lengkap, seperti KTP, Kartu Keluarga dan foto selfie.

Jika Anda merasa seharusnya berhak menerima bantuan PKH tetapi belum juga mendapatkannya, Anda bisa mengadu ke Layanan Pengaduan Bansos Kemensos.

(TribunPontianak.co.id)

Diolah dari artikel TribunPontianak.co.id.

Tags:
Bansos KISBansos PIPBansos LansiaBansos BalitaBansos PBIBansos BPNTBansos PKHmasyarakat miskin
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved