Breaking News:

SELAMAT! Bansos Beras 2023 Cair 30 Kg, Ini Kriteria Keluarga Penerima Manfaat yang Berhak Dapat

Selamat! Bansos Beras 2023 cair 30 kg, ini kriteria yang berhak mendapatkan.

Editor: Candra Isriadhi
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi beras bansos. Selamat! Bansos Beras 2023 cair 30 kg, ini kriteria yang berhak mendapatkan. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Selamat! Bansos Beras 2023 cair 30 kg, ini kriteria yang berhak mendapatkan.

Bansos Beras 2023 menjadi bantuan sosial berbentuk bahan pokok yang paling dinanti.

Pasalnya Bansos Beras 2023 ini cukup menarik lantaran kuantitasnya mencapai 30 kg.

Nantinya bantuan sosial (Bansos) berupa beras seberat 30 kg yang diberikan selama tiga bulan tanpa jeda.

Adapun terkait mekanisme penyalurannya beras tersebut diterima 10 kg perbulan.

Pemerintah Lanjutkan Program Bansos Beras.
Pemerintah Lanjutkan Program Bansos Beras. (Badan Pangan Nasional)

Bansos beras nantinya menyasar 21,35 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) seluruh Indonesia.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, mengatakan dengan adanya tambahan Bansos beras, pemerintah menambahkan anggaran sebesar Rp 8 triliun.

Baca juga: ALHAMDULILLAH! Bansos Beras 2023 Turun Lagi, Keluarga Penerima Manfaat Berhak Dapat 30 Kg Per Orang

"Bapak Presiden telah meminta untuk kita bahkan menambahkan lagi bantuan pangan untuk masyarakat kelompok miskin."

"Bantuan akan diberikan kepada 21,3 juta keluarga kelompok yang rentan dengan setiap kelompok atau keluarga mendapatkan 10 kilogram beras per bulan," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers bertajuk APBN Kita Edisi Juli 2023, dilansir dari Tribunnews.com

Kriteria Penerima Bansos Beras 30 Kg

Ilustrasi beras bansos.
Ilustrasi beras bansos. (Tribunpontianak.co.id/net/ka)

Adapun kriteria penerima Bansos beras 30 kg kali ini sama seperti program sebelumnya.

Yaitu terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Selain itu, menjadi penerima Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Dengan demikian, para penerima kedua Bansos Kemensos ini akan mendapat 'bonus' Bansos 30 kg.

Baca juga: SELAMAT! Bansos PKH 2023 Cair Agustus, Anak Sekolah Berhak Dapat Dana Rp 4,4 Juta Pertahun

Untuk mengecek apakah nama kita terdaftar sebagai penerima Bansos beras 30 kg, caranya sangat mudah dengan perangkat yang mendukung, terutama handphone.

Kemudian isi sejumlah data yang diminta, mulai dari nama hingga alamat sesuai KTP.

Berikut cara cek penerima PKH dan BPNT di situs cekbansos.kemensos.go.id:

Bansos Pangan Berupa Beras-Berikut informasi mengenai proses pencairan Bansos pangan yang akan dibagikan melalui Kantor Pos dengan skema dari pintu ke pintu kepada KPM.
Bansos Pangan Berupa Beras-Berikut informasi mengenai proses pencairan Bansos pangan yang akan dibagikan melalui Kantor Pos dengan skema dari pintu ke pintu kepada KPM. (Tribunpontianak.co.id/net/ka)

1. Buka situs https://cekbansos.kemensos.go.id/

2. Masukkan sejumlah data yang diminta dengan memilih dari nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa;

3. Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP;

4. Ketikkan 4 huruf kode (tanpa spasi) yang tertera dalam kotak kode;

5. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon refresh untuk mendapatkan huruf kode baru;

6. Klik tombol CARI DATA;

7. Kemudian akan muncul hasil pencarian.

Dalam hasil pencarian akan muncul sejumlah program bantuan yang sedang dan pernah disalurkan Kemensos.

Yaitu BPNT, BST, PKH, PBI-JK, BLT-BBM, Bantuan Yatim Piatu, Rumah Sejahtera Terpadu (RST), Permakanan, dan Sembako Adaptif.

Jika Anda pernah mendapatkan BPNT dan PKH, maka ada kemungkinan akan menerima Bansos beras 30 kg.

Bantuan tersebut bersumber dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang dikelola Perum Bulog berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.

(TribunPontianak.co.id)

Diolah dari artikel TribunPontianak.co.id.

Tags:
Bansos KISBansos PIPBansos LansiaBansos BalitaBansos PBIBansos BPNTBansos PKHBansos Beras
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved