Berita Viral
ASTAGFIRULLAH! Oknum Polisi di Kalsel Nekat Gadaikan Motor Dinas & Jual Senpi, Dipecat Tidak Hormat
Seorang oknum polisi di Polres Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel), dijatuhi hukuman karena telah melakukan pelanggaran.
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang oknum polisi di Polres Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel), dijatuhi hukuman karena telah melakukan pelanggaran.
Bahkan, oknum polisi berinisial S dijatuhi sanksi pecat tidak dengan hormat (PTDH).
Ternyata S melakukan pelanggaran berat yakni menggadaikan motor dinas dan menjual senjata api (senpi).

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! 53 Perempuan di Jogja Jadi Korban TPPO, Dijanjikan Kerja Salon Malah Dipaksa Jadi LC
Kapolres HSS, AKBP Leo Martin Pasaribu mengatakan, Bripka S dipecat setelah dirinya melakukan sejumlah pelanggaran.
"Setelah dilakukan sidang kode etik, terbukti yang bersangkutan melanggar peraturan dan dilakukan PTDH," ujar Leo dalam keterangannya yang diterima, Sabtu (29/7/2023).
S dikatakan Leo pernah menggadai motor dinas miliknya kepada orang lain.
Padahal motor tersebut tak boleh digadaikan.
"Seperti pernah melakukan tindak pidana menggadaikan kendaraan dinas milik Polres HSS kepada masyarakat," jelasnya.

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Bertahun-tahun Menabung, Nenek Syok Uang Rp 99 Juta Dimakan Rayap, Gagal Naik Haji!
Tidak hanya itu, S juga ketahuan bermaksud menjual senpi milik Polri yang digunakannya.
Namun, ungkap Leo, tak ada satu pun masyarakat yang mau membeli senpi tersebut karena takut melanggar hukum.
"Tidak seorang pun masyarakat bersepakat membeli, sehingga senjata api tersebut masih bisa ditemukan di rumah yang bersangkutan," ungkapnya.
Karena pelanggaran-pelanggaran itu, akhirnya dilakukan sidang kode etik terhadap S.
Hasilnya disepakati S harus di PTDH sebagai bentuk ketegasan terhadap anggota yang melanggar.
"Dalam hasil putusan sidang kode etik, dikenakan pasal penggelapan dan divonis 2 tahun 3 bulan." ungkapnya.
"Sedianya kami tidak menginginkan PTDH." terangnya.
"Kami juga berharap jangan sampai kejadian serupa terulang," pungkas Leo.

DIDUGA Terlibat Sindikat Narkoba, 2 Polisi Dituntut 5 Tahun Penjara, Lawyer: Semoga Gak Ulangi Lagi
Dua polisi di Madiun diduga terlibat sindikat narkoba dan dituntun hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 800 juta.
Pelaku diduga mencarikan narkoba jenis sabu untuk pengedar.
Kini dua polisi tengah diadili oleh pengadilan negeri.
Polisi yang terlibat pengedar narkoba terkena tuntunan 5 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 800 juta.
Lantas, bagaimana kronologinya?
Dua anggota polisi, Aiptu Parman Budi Santoso dan Aiptu Deddy Sukmawan dituntut empat tahun dan enam bulan penjara serta denda uang sebesar Rp 800 juta atas dakwaan mencarikan sabu untuk seorang pengedar.
Bhabinkamtibmas Polres Madiun yang bertugas di Desa Sidorejo, Kecamatan Saradan dan anggota Polsek Genteng Polrestabes Surabaya itu menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Selasa (4/7/2023).
Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Wanita Selundupkan Narkoba ke Lapas Kediri, Campur Pil Dobel L dengan Makanan Ini
Tuntutan jaksa penuntut umum Kajari Kabupaten Madiun, Bram Dhananjaya itu dibacakan jaksa pengganti Ardhini pada sidang yang dipimpin majelis hakim Rachmawaty didampingi dua anggotanya, Ahmad Ihsan Amri dan Bayu Adhypratama.
“Saya disini hanya membacakan tuntutan JPU,
Bram Dhananjaya yang saat ini sudah pindah tugas di luar jawa,” kata Ardhini.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu juga dihadiri kuasa hukum dua terdakwa dari Polda Jatim.
Sementara dua terdakwa, Parman dan Deddy mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa secara daring dari Lapas Madiun.
“Menuntut terdakwa Parman Budi Santoso dan Deddy Sukmawan masing-masing dengan pidana penjara empat tahun enam bulan dan denda masing-masing sebesar Rp 800 juta subsidair tiga bulan penjara,” kata Ardhini.
Dalam tuntutannya, jaksa yakin kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana telah melakukan permufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang diatur dan diancam Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Hal yang memberatkan bagi dua oknum polisi itu, kata Ardini, perbuatan dua terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkotika.
Selain itu para terdakwa merupakan anggota Polri
Baca juga: MIRIS! Satu Keluarga di Surabaya Jadi Sindikat Narkoba, Polisi Amankan Sabu, Begini Kronologinya
Sementara hal yang meringankan, dua terdakwa menyesali dan mengakui perbuatannya sehingga memperlancar jalannya proses persidangan dan belum pernah dihukum.
Selain itu keduanya merupakan tulang punggung keluarga serta tidak menikmati hasil kejahatan.

Terhadap tuntutan itu, kedua terdakwa dipersilakan mengajukan pembelaan yang akan disampaikan tim penasihat hukum dari Polda Jatim.
Tak hanya itu, majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa bila ingin menyampaikan pembelaan secara pribadi pada agenda sidang pekan depan.
“Pembelaan dari penasihat hukum nanti akan jadi bahan pertimbangan kami.
Saya berharap kalian tidak mengulangi lagi.
Karena yang kalian bawa adalah nama instansi (Polri). Kita sama-sama instansi semua penegak hukum,” kata Ketua Majelis Hakim, Rachmawaty.
Pengedar dituntut 5 tahun
Sementara itu terdakwa Subandi alias Bodong, selaku pengedar narkoba yang membeli dari Aiptu Parman dan Aiptu Deddy dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair tiga bulan penjara.
Terdakwa Subandi warga Dusun Kowang, Desa Purworejo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Guru Agama Ini Kepergok Bawa Sabu ke Lapas, Hasil Tes Urine Pelaku Positif Narkoba
“Menuntut terdakwa Subandi dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair tiga bulan penjara,” kata Ardhini.
JPU dalam dakwaannya menuduh terdakwa Parman dan Deddy telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.
Menurut JPU, kasus itu bermula saat tim Satresnarkoba Polres Madiun menangkap terdakwa Subandi dengan kepemilikan lima gram narkoba jenis sabu pada Jumat (24/2/2023).
Setelah dilakukan pengembangan, Subandi mengaku mendapatkan barang haram itu dari Aiptu Parman Budi Santoso.
“Sebelum ditangkap, terdakwa Subandi meminta bantuan terdakwa Aiptu Parman Budi Santoso untuk mencarikan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak lima gram.
Selanjutnya, Parman menghubungi Deddy untuk mencarikan narkoba sesuai pesanan Subandi,” tulis JPU dalam dakwaannya.
Atas permintaan Parman, dalam dakwaan tersebut, Deddy menyanggupi lalu mengirimkan nomer rekening dan meminta untuk ditransfer uang sebesar Rp 6 juta.
Setelah ditransfer Subandi, Deddy lalu memesan dan mendapatkan narkoba itu dari Anton yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Deddy lalu mengambil narkoba jenis sabu-sabu di pinggir ruas jalan Bundaran Waru-Surabaya.
Tak lama kemudian, narkoba itu diberikan Deddy kepada Parman dalam bentuk kemasan lakban warna merah yang ditaruh diatas pohon dekat rumah Parman.
Selanjutnya, terdakwa Parman menyerahkan narkoba itu kepada Subandi di pos kamling dekat rumah terdakwa Parman. Setelah menerima dari Parman, Subandi lalu mengemas narkoba seberat 6 gram itu menjadi tiga belas paket.
(Kompas.com/Andi Muhammad Haswar)
Diolah dari berita tayang di Kompas.com
Sumber: Kompas.com
Sosok Guru di Lampung Hampir Cekik Siswa saat Upacara, Dinonaktifkan, Sering Lakukan Pelanggaran |
![]() |
---|
Teka-teki Sosok 'Bos' di Surabaya, Atasan Pelaku Penculikan, Terlibat Pembunuhan Kacab Bank BUMN? |
![]() |
---|
Penampakan Rumah Markas Penculik Kacab Bank BUMN di Bekasi, Misteri Sosok Dalang Besar dari Surabaya |
![]() |
---|
Fakta Mengejutkan di Balik Istri Penculik Kacab Bank BUMN di Bekasi, Ternyata Sempat Bohong |
![]() |
---|
Dalang Penculikan Kacab Bank BUMN di Bekasi Terbongkar, Ternyata Sosok Ini Jadi Otak Pembunuhan |
![]() |
---|