Breaking News:

Berita Viral

ASTAGFIRULLAH! 53 Perempuan di Jogja Jadi Korban TPPO, Dijanjikan Kerja Salon Malah Dipaksa Jadi LC

Nasib pilu dialami sebanyak 53 perempuan di Kota Yogyakarta, hal itu lantaran mereka jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Editor: Eri Ariyanto
TribunJabar.com/ Firman Suryaman
ILUSTRASI puluhan wanita jadi korban TPPO di Jogja. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Nasib pilu dialami sebanyak 53 perempuan di Kota Yogyakarta, hal itu lantaran mereka jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Ternyata para korban itu awalnya dijanjikan kerja sebagai pegawai salon.

Namun pada akhirnya, mereka malah dipaksa jadi Lady Companion (LC) atau pemandu lagu di tempat karoke.

Puluhan perempuan itu ditampung disebuah tempat tinggal berkedok sebuah salon di Kemantren Gedongtengen, Kota Yogyakarta.

Ilustrasi karaoke
Ilustrasi karaoke (Freepik)

Baca juga: MENGERIKAN! Pemuda Mabuk di Pasuruan Bacok Kades, Motif karena Kesal dengan Sikap, Korban Kritis

Berdasarkan keterangan polisi, pada perjanjian kerjanya, para perempuan direkrut sebagai ahli rias salon.

Namun oleh dua pelaku yakni AW (43) warga Gedongtengen dan SU (49) para perempuan itu dipaksa menjadi Lady Companion (LC) atau pemandu lagu di tempat karoke.

"Para korban perempuan 51 itu dewasa, sudah dipulangkan dalam kondisi baik," kata Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja, Jumat (28/7/2023).

Timbul menjelaskan, dari total 53 perempuan yang menjadi korban TPPO, dua di antaranya masih tergolong anak-anak.

Mereka adalah NS (16) berstatus pelajar asal Bandung, Jawa Barat dan SP (17) pelajar perempuan asal Tasikmalaya, Jawa Barat.

"Yang dua anak ini karena masih dibawa umur, saat ini dalam rehabilitasi di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Wanita (BPRSW). Mereka ada pendampingan dari PPA, Dinsos, dan Kementerian Sosial," jelasnya.

Pada laporan Tribunjogja.com sebelumnya, Polresta Yogyakarta membongkar praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok salon di Kemantren Kotagede, Kota Yogyakarta.

Tersangka kasus TPPO di Jogja berinisial AW dan SU
Tersangka kasus TPPO di Jogja berinisial AW dan SU

Ada dua pelaku yang diamankan.

Mereka adalah AW laki-laki usia 43 tahun asal Kemantren Gedongtengen, Kota Yogyakarta dan SU (49) laki-laki asal Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Berdasarkan keterangan polisi, para pelaku yakni mereka mengelola sebuah salon dan mencari perempuan melalui informasi lowongan pekerjaan sebagai karyawan salon.

Setelah perempuan yang mayoritas berusia muda tertarik, mereka justru diminta menjadi Lady Companion (LC) di tempat karaoke kawasan Pasar Kembang alias Sarkem.

Halaman
1234
Tags:
berita viral hari iniKorban TPPOKerja SalonPemandu LagukaraokeJogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved