Breaking News:

Berita Viral

GEGER! Mabidz, Miras Wine Anggur Berlabel Halal, Beredar, Bikin Publik Heran, MUI: 'Itu Jus Buah!'

Beredar minuman keras jenis wine berlogo halal, MUI menyebut itu minuman jus buah.

Editor: Dika Pradana
Tribun
Beredar minuman keras jenis wine berlogo halal, MUI menyebut itu minuman jus buah 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Geger, sebuah foto botol minuman keras (miras) wine berlabel halal beredar di masyarakat dan membuat publik kebingungan.

Viralnya, wine berlabel halal tersebut menuai pro dan kontra di masyarakat.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun akhirnya turut buka suara terkait viralnya minuman tersebut.

Beredar minuman keras jenis wine berlogo halal, MUI menyebut itu minuman jus buah
Beredar minuman keras jenis wine berlogo halal, MUI menyebut itu minuman jus buah (Istimewa)

Menurut MUI, minuman tersebut tidak mengandung alkohol.

MUI berpendapat bahwa minuman tersebut adalah jus buah.

Oleh karena itu, minuman tersebut mendapatkan label halal.

Wine tersebut diketahui bermerk Mabidz.

Baca juga: PILU Baru Pulang Ibadah Haji, Wanita Langsung Ditangkap Polisi, Punya Bisnis Prostitusi & Jual Miras

Minuman wine itu sempat bikin banyak orang bertanya-tanya dan kebingungan.

Pasalnya bagaimana bisa wine yang dikenal sebagai minuman beralkohol mendapatkan sertifikat halal.

Menanggapi kehebohan ini, MUI dan Kemenag angkat bicara tentang produk tersebut serta sertifikat halalnya.

Unggahan seputar wine halal tersebut salah satunya dibuat oleh akun Twitter ini, Selasa (25/7/2023) pagi.

Tampak dalam unggahan, sebuah tangkapan layar yang mengatakan bahwa produk minuman fermentasi anggur itu telah dibuat sedemikian rupa hingga tersertifikasi oleh Majelis Ulama Indonesia ( MUI).

Baca juga: Ada Seleb Makan Krupuk Babi di Restonya, Bakso A Fung Hancurkan Semua Mangkok Demi Reputasi Halal

Beredar minuman keras jenis wine berlogo halal, MUI menyebut itu minuman jus buah
Beredar minuman keras jenis wine berlogo halal, MUI menyebut itu minuman jus buah (Tribun)

Namun, pengunggah menuliskan, MUI tidak pernah memberikan fatwa halal untuk prodok yang berhubungan dengan wine maupun khamar.

"Yang mengeluarkan fatwa halal adalah Komite Halal di bawah Kementrian Agama dengan jalur Halal Self Declare (tanpa audit)," tulis pengunggah.

Hingga Kamis (27/7/2023) siang, unggahan wine tersebut telah menuai lebih dari 863.000 tayangan, 4.400 suka, dan 2.300 twit ulang dari warganet.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Tags:
berita viral hari iniMabidzmiraswineanggurhalalMUIjus buahKemenag
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved