Berita Kriminal
TAK PUNYA HATI! Pria di Surabaya Ditangkap Polisi Usai Kepergok Jual Mahasiswi, Buka Tarif Rp 2 Juta
GEGER seorang pria di Surabaya ketangkapa polisi lantaran kepergok jual mahasiswi dengan tarif Rp 2 juta
Editor: Damar Klara Sinta
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang pria asal Surabaya baru saja ditangkapa lantaran kepergok jual mahasiswi dengan biaya Rp 2 juta.
Kasus prostitusi kini menjadi marak bagi masyarakat.
Banyak masyarakat yang melakukan perdagangan manusia demi meraih keuntungan.
Hal ini terjadi di Surabaya, seorang pria jual mahasiswi ke pria hidung belang dengan tarif Rp 2 juta.
Pelaku saat ini sudah tangkap oleh pihak kepolisian.
Saat itu pelaku ditangkap saat kepergok melakukan transaksi.
Baca juga: NGERI! Emak-emak di Riau Bakar Warung Remang-remang yang Diduga Tempat Prostitusi, Ludes Tak Tersisa
Lantas, seperti apa kisahnya?
Polisi menggerebek praktik prostitusi di sebuah kamar hotel di Jalan Gubeng..
AKP Haryoko Widhi melalui keterangan resminya, Jumat (28/7/2023).
Antara korban dengan tersangka sudah saling kenal selama setahun terakhir.
Dalam sepekan, tiga anak buahnya bisa melayani dua sampai tiga tamu pria.
"Tersangka merekrut para korbannya pada saat sedang dalam kesulitan ekonomi," terangnya.
Dalam penggerebekan itu, selain menangkap E, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 600.000, sebuah ponsel dan kondom.
Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Ngakunya Hanya Warung Kopi, Setelah Digerebek Kedai Ini Ternyata Layani Prostitusi
E saat ini ditahan di tahanan Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan intensif.
Kini korban juga mengaku dirugikan dalam kasus ini.
Dia dijerat Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 30 jo Pasal 4 ayat 2 huruf D UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
BERITA LAINNYA, ASTAGFIRULLAH! Ngakunya Hanya Warung Kopi, Setelah Digerebek Kedai Ini Ternyata Layani Prostitusi
Astagfirullah! ngakunya warung kopi ternyata kedai di Kutai Barat markas layanan plus-plus.
Praktik prostitusi terselubung tersebut berhasil dibongkar oleh jajaran tim Opsnal Satreskrim Polres Kutai Barat.
Warung kopi di Kampung Jengan Danum, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat (Kubar) mengaku hanya menjual minuman.
Warung kopi bertuliskan "TETEH NENG" tersebut diketahui berlokasi di RT 8.
Belakangan warung tersebut selalu ramai pengunjung dan paling banyak dari kalangan laki-laki.
Usut punya usut, rupanya warung tersebut menyediakan layanan pijat plus-plus hingga "esek-esek" dengan tarif yang bervariasi mulai dari Rp 300 ribu, 500 ribu hingga 1 juta sekali main.
Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman melalui Kasat Reskrim AKP Asriadi mengatakan layanan "Indehoy" berkedok warung kopi itu berhasil dibongkar jajaran tim Opsnal Satreskrim Polres Kubar setelah melakukan penyelidikan hasil laporan masyarakat.
Baca juga: PILU Baru Pulang Ibadah Haji, Wanita Langsung Ditangkap Polisi, Punya Bisnis Prostitusi & Jual Miras
Layanan Indehoy tersebut kemudian berujung pada kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang mengakibatkan salah satu tersangka berinisial TY (48) diamankan polisi.
"Satu orang diduga pelaku berinisial TY warga Kampung jengan Danum diamankan tim Opsnal Satreskrim Polres Kutai Barat karena diduga terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang," katanya, Minggu (23/7).
Penangkapan terhadap TY tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya layanan "mantab-mantab" di salah satu warung kopi di Kecamatan Damai.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan TY beserta barang bukti berupa uang tunai senilai jutaan rupiah.
"Tim Opsnal Satreskrim Polres Kubar mendapatkan laporan informasi mengenai modus usaha warung kopi yang juga menyediakan tenaga kerja perempuan dengan pelayanan pijat dan pelayanan seksual bagi para tamu," jelasnya.
Dugaan sementara,TY merupakan muncikari yang menyediakan dan menawarkan jasa layanan Indehoy kepada pengunjung laki-laki di warung kopi tersebut.
Baca juga: CURIGA Anaknya Jadi Doyan Belanja, Ortu Terguncang, Gadisnya Terjerat Prostitusi, Tarif: Rp250 Ribu
"Dari hasil pemeriksaan disita barang bukti Uang tunai Rp 200.000 yang disita dari korban kemudian Rp 1.200.00 yang di sita dari tersangka," tambahnya.
Atas perbuatan tersebut, TY dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan hukuman minimal 3 tahun dan hukuman maksimal pidana penjara 15 tahun.
DIGEREBEK Polisi, Pelaku Prostitusi di Solok Kalang Kabut, Kini Ditahan, Terkuak Tarif Rp 500 Ribu
Baru-baru ini kasus prostitusi di Solok, Sumatera Barat terbongkar setelah polisi setempat melakukan penggerebekan.
Setelah digerebek polisi, terkuak penghasilan yang diraup oleh para pelaku.
Para pelaku bisnis prostitusi tampak kebingungan dan syok ketika digerebek oleh polisi.
Polisi telah berhasil mengakap sejumlah pelaku yang terlibat dalam bisnis prostitusi tersebut.
Kasatreskrim Polres Solok Kota Iptu Nanang Saputra mengatakan polisi telah menangkap dua tersangka pada Jumat (9/6/2023) lalu.
Kedua pelaku tersebut diketahui merupakan mucikari dan pihak pengguna jasa prostitusi tersebut.
Dalam kasus ini, kedua tersangka tersebut yakni M (40), yang bertindak sebagai mucikari.
Sementara itu, RS (35) sebagai pihak yang menggunakan jasa prostitusi tersebut.
Baca juga: Duda Bejat Cabuli Belasan Remaja di Jogja, Kepergok saat Guru Razia HP Korban: Ada Chat Prostitusi
Nanang mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan bahwa ada praktik prostitusi di sebuah rumah di Jl. Jorong Kubang Gajah, Nagari Singkarak.
Tak butuh waktu lama, polisi langsung bergerak cepat mengusut kasus tersebut.
Polisi langsung terjun ke lokasi guna melakukan penggerebekan.
Ia mengatakan saat melakukan pemeriksaan di rumah tersebut, pihaknya menemukan pasangan bukan suami istri.
Saat melakukan pemeriksaan, Nanang mengatakan pihaknya juga menemukan sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut di antaranya berupa satu unit handphone dan uang tunai Rp 500 ribu.
"Uang tersebut hasil transaksi jasa PSK." jelas Nanang
"Dari uang itu, tersangka M mendapatkan bagian Rp 200 ribu" imbuh Nanang
"Sementara korban berinisial ER selaku PSK mendapatkan Rp 300 ribu," tegasnya.
Ia menambahkan tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 506 KUHPidana.
Pelaku terancam hukuman berat atas perbuatannya itu.
(TribunKaltim.co/Zainul)
Diolah dari artikel TribunKaltim.co.
Sumber: Kompas.com
| Pria di Pati Meninggal di Rumah Penuh Sampah, 8 Tahun Hidup Sendiri, Gelagat Terakhir: Ambil Pesanan | 
				      										 
												      	 |  
				    
|---|
| Nasib Heryanto yang Tega Bunuh Dina Karyawati Minimarket di Purwakarta, Kini Terancam Hukuman Mati | 
				      										 
												      	 |  
				    
|---|
| Kronologi Hadi Siswanto Tembak Mati Warga di Banyuasin, Cekcok Antrean di SPBU, Panik Lihat Obeng | 
				      										 
												      	 |  
				    
|---|
| 6 Fakta Bocah di Bojonggede Tewas Dianiaya Ibu Tiri, Luka Lebam & Cekekan Ngaku Jatuh, Pelaku Panik | 
				      										 
												      	 |  
				    
|---|
| Pengakuan Gandi Pegawai BUMN Bunuh Istri di Banyuwangi, Ketahuan Selingkuh, Menyesal Usai Ingat Anak | 
				      										 
												      	 |  
				    
|---|