Breaking News:

ALHAMDULILLAH! 5.095 Lulusan SMA Bakal Diterima Seleksi CPNS 2023, Ini Syarat Umum & Kisi-kisinya

Alhamdulillah! 5.095 lulusan SMA bakal diterima seleksi CPNS 2023, ini daftar formasi lengkapnya.

Editor: Candra Isriadhi
TribunJambi.com
Ilustrasi CPNS Kejaksaan RI. Alhamdulillah! 5.095 lulusan SMA bakal diterima seleksi CPNS 2023, ini daftar formasi lengkapnya. 

4. Tidak pernah mengalami ketergantungan narkoba/sejenisnya

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri, atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD atau pegawai swasta.

6. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

7. Bagi wanita, tidak memiliki tato atau bekas tato di bagian tubuh manapun. Wanita juga tidak memiliki tindikan atau bekas tindikan selain di telinga kecuali disebabkan oleh ketentuan adat dan agama.

8. Bagi pria, tidak memiliki tato, bekas tato, tindik, atau bekas tindik kecuali disebabkan oleh ketentuan adat dan agama.

9. Peserta CPNS 2023 lulusan SMA, SMK, dan sederajat harus memiliki umur minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun.

Syarat Dokumen CPNS 2032 Kejaksaan RI

1. Kartu keluarga (KK) kartu tanda penduduk (KTP) atau surat keterangan dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil

2. Ijazah transkrip nilai pas foto dengan latar belakang merah

3. Dokumen lain yang dibutuhkan sesuai persyaratan instansi yang akan dilamar.

Arah Kebijakan rekrutmen CPNS 2023

Ada 4 arah kebijakan yang juga sebenarnya menjadi hal penting yang perlu Anda ketahui.

Dimana, arah kebijakan inilah yang nantinya akan menjadi patokan Anda jika ingin mengikuti pendaftaran CPNS 2023 dna berkarir sebagai seorang ASN (Aparatur Sipil Negara).

Dilansir dari laman Kemenpan-RB, Anas telah menyampaikan bahwa Pemerintah memiliki 4 arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2023.

Arah kebijakan tersebut terdiri dari fokus pelayanan dasar dan kebijakan memberi kesempatan rekrutmen talenta digital.

Halaman
1234
Tags:
jadwal pendaftaran cpns 2023CPNS 2023seleksi cpns 2023golongan tak bisa daftar cpnsCPNS Kejaksaan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved