Berita Viral
OGAH Jadi Duda, Fahmi Pengantin Bogor Ajukan Pembatalan Nikah, Kini Pamer Calon Istri: Cantik Banget
Nama Fahmi sudah terdaftar menjadi salah satu warga yang mengajukan pembatalan pernikahan meski sempat berstatus sebagai suami.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Fahmi Husaeni (26) pengantin baru di Bogor yang ditinggalkan istri sehari menikah kini memutuskan untuk mengajukan pembatalan nikah.
Fahmi tak mau menyandang status duda, lantaran pernikahannya yang baru berumur jagung dan menyakitkan.
Kini Fahmi telah membawa perkara tersebut ke Pengadilan Agama Cibinong Kelas 1A.
Bahkan, namanya sudah terdaftar menjadi salah satu warga yang mengajukan pembatalan pernikahan meski sempat berstatus sebagai suami.
Kabar itu pun dibenarkan oleh Humas Pengadilan Agama Kelas 1A Cibinong, Dadang Karim.
"Sudah (mendaftar)," ujarnya saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Selasa (1/8/2023).
Baca juga: SUDAH MOVE ON! Fahmi Husaeni Pamer Pacar Baru Usai Ditinggal Anggi, Ogah Galau Lama: Calon Saya
Baca juga: Teh Nde Sudah Punya Pacar, Kang Dedi Mulyadi Tetap Ngotot Jodohkan Fahmi: Karakter Aja Udah Beda!

Dalam perkara ini, Fahmi Husaeni ingin memperjuangkan status kembali menjadi lajang atau belum menikah.
Hal ini dilakukan guna Fahmi Husaeni tidak berstatus sebagai duda setelah mengajukan pembatalan pernikahan.
Sehingga ketika permohonan resmi dikabulkan, Fahmi tidak lagi menyandang status duda dan pernikahan yang sempat dilakukan seolah tidak terjadi.
Sebagaimana diketahui, Fahmi Husaeni dikhianati oleh istri yang baru sehari dinikahinya.
Sang istri, Anggi Anggraeni lebih memilih menyusul kekasih gelapnya di Jakarta ketimbang hidup bersama Fahmi Husaeni usai menikah.
"Info yang saya dapat dari bagian pendaftaran, sudah daftar pembatalan nikah," ungkapnya.

Melansir laman Pa-wamena.go.id, tertulis jika perkawinan terjadi karena pelanggaran terhadap Pasal 30, 31, 32 dan 33, yakni hal-hal yang mengatur larangan perkawinan karena pertalian keluarga, karena berzina, perkawinan lagi sebelum lewat waktu 1 tahun dari perceraian, atau perkawinan yang ketiga kalinya dengan orang yang sama.
Maka pembatalan perkawinan tersebut dapat diajukan.
Sumber: Tribun Sumsel
Geger Soto Daging Manusia di Wonosobo buat Para Penjual Resah, Netizen Geram Ternyata Ini Faktanya |
![]() |
---|
Kronologi Zendhy Kusuma & Evi Santi Rahayu Curi 14 Makanan Resto, Emosi Pelayanan Lama & Ucap Ini |
![]() |
---|
Kronologi Kepsek di Jember Diduga Lakukan Kekerasan ke 3 Murid, Tendang & Tempeleng Gara-gara Ini |
![]() |
---|
Sekolah di Cibadak Mengeluh MBG Rasanya Asam, Viral Video Dapur Pengolahan Tercampur Air Cucian |
![]() |
---|
Sosok Windy Idol, Finalis Indonesian Idol Tahun 2014 Ditahan KPK Terkait Kasus Pencucian Uang di MA |
![]() |
---|