Berita Viral
TEGA! Ayah Ini 30x Tampar Pipi Bayinya, Aksi Direkam & Dikirim ke Istri: Pipinya Memerah & Bengkak
Seorang pria tega 30x menampar pipi bayinya hingga memerah dan bengkak, aksi direkam dan dikirim ke istri, kini viral & menuai kecaman.
Penulis: Dika Pradana
Editor: Dika Pradana
TRIBUNNEWSMAKER.COM - MIRIS! Seorang ayah tega menampaR pipi bayinya sebanyak tiga puluh kali hingga membuatnya bengkak.
Tak hanya sekedar menampar, pria tersebut juga merekam aksi kekerasannya itu.
Setelah puas menampar bayinya hingga menangis dan memerah, pria itu langsung mengecek rekaman tersebut.
Lantas, dia langsung mengirimkan rekaman itu ke istrinya.

Mendapati video tersebut, sang ibu langsung murka dan memviralkan aksi bejat suaminya.
Dikutip Tribunnewsmaker.com dari South China Morning Post (SCMP) pada Selasa, (1/8/2023), insiden ini terjadi di Zhanjiang, Guangdong, China.
Kini kasus tersebut mendadak viral di media sosial.
Pria tersebut terus mendapatkan kecaman dari publik.
Tak hanya itu, kasus tersebut juga telah menyedot perhatian pemerintah daerah setempat.
Baca juga: Lebih Berat dari Bharada E, AGH Divonis 3,5 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan MDS, Ayah David Puas?
Menurut pernyataan dari pemerintah kota Zhanjiang di provinsi Guangdong, China selatan, pria bermarga Deng itu bertengkar dengan pacarnya, bermarga Chen, yang juga merupakan ibu dari bayi.
Pria tersebut meluapkan amarahnya pada bayinya.
Menurut media lokal Jimu News, video itu direkam pada 4 Juli 2023 lalu.
Dalam video, terlihat Deng menampar wajah bayi laki-lakinya sekitar 30 kali selama sekitar setengah menit.
Saat bayi itu menangis, sang ayah tetap memukulinya.
Baca juga: DIJANJIKAN Biaya Nikah, Pria Ini Ambil Sabu 4Kg ke Kalbar, Dibekuk di Semarang: Pasrah Gagal Menikah

Hingga pada akhirnya wajah bayi itu merah dan bengkak.
Deng kemudian mengirim video itu ke istrinya.
Ia nampaknya kesal karena harus menjaga putra mereka sendirian setelah Chen meninggalkannya.
Deng mengirim video itu dengan harapan Chen mau kembali kepadanya.
Hal itu diungkapkan oleh pihak berwenang dalam pernyataannya.
Meski tidak menderita luka fisik jangka panjang akibat kekerasan itu, si bayi kini dirawat oleh pemerintah setempat.
Baca juga: KASUS INSES Lagi! Nafsu Menggebu, Ayah di Papua 10x Cabuli Anaknya di Kebun & Gudang selama 3 Tahun

Sementara itu, Deng ditahan oleh polisi atas kejadian itu.
Kini kasus tersebut masih dalam penyelidikan.
Federasi perempuan dan anak-anak setempat, sebuah organisasi semi-pemerintah, mengatakan kepada Jimu News bahwa mereka juga menyelidiki insiden tersebut.
Fu Jian, seorang pengacara dari Firma Hukum Henan Zejin, mengatakan kepada surat kabar bahwa tindakan Deng merupakan kekerasan kriminal.
Video kekerasan itu beredar di media sosial dan membuat banyak warganet geram.

“Sebagai seorang ibu, saya menangis melihat video ini. Saya merasakan sakit hati untuk bayi itu." tulis komentar warganet.
"Pria ini harus dihukum berat. Ini tidak seharusnya menjadi sesuatu yang dilakukan oleh manusia,” jelas seorang warganet.
“Pihak berwenang harus mencabut haknya sebagai seorang ayah, jika tidak, bayinya akan menerima lebih banyak kekerasan di masa depan,” timpal warganet lainnya.
“Ibu anak laki-laki itu juga harus disalahkan. Dia seharusnya tidak meninggalkan bayinya bersama ayahnya dan mengabaikannya," kata warganet.
Kini sang ibu bertekad untuk menghukum suaminya dengan hukuman yang berat.
KASUS INSES Lagi! Nafsu Menggebu, Ayah di Papua 10x Cabuli Anaknya di Kebun & Gudang selama 3 Tahun
Kasus inses kembali terjadi! Kali ini, kasus tersebut terjadi di Jayapura, Papua dengan korban seorang remaja berusia 16 tahun.
Sosok remaja tersebut dirudapaksa oleh ayah kandungnya sebanyak sepuluh kali lebih.
Aksi pencabulan ayah terhadap anak kandung tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2020.
Pada saat itu, pria tersebut tak kuasa menahan nafsunya ketika berada di dekat anaknya.

Hingga pada akhirnya dia tega merudapaksa anaknya.
Aksi rudapaksa ini dilakukan di gudang dan kebun di rumahnya.
Dalam kasus ini, seorang ayah berinisial YY (52) tega menyetubuhi anaknya berinisial SW) selama tiga tahun.
Kasus ini terjadi di Distrik Kemtuk Gresi, Kabupaten Jayapura, Papua.
Atas perbuatannya, pelaku yang merupakan ayah kandung korban ditangkap pihak Kepolisian Resor (Polres) Jayapura.
Pelaku dibekuk polisi di Distrik Kemtuk Gresi, Kabupaten Jayapura, Papua pada Senin (31/7/2023).
Baca juga: Naudzubillah! Saat Rumah Sepi, Ayah Sambung di Cirebon Nekat Rudapaksa Putrinya Sampai Hamil
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen mengungkapkan, kasus persetubuhan yang dilakukan pelaku terhadap anaknya sendiri terungkap setelah korban memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya.
Sang ibu yang mendengar curhatan anaknya lantas murka.
Sang ibu langsung melaporkannya ke kepolisian.
“Kasus persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku yang merupakan ayah kandung dari korban." tulisnya dalam keterangan pers yang berlangsung di Obhe Reay May, Polres Jayapura, Selasa (1/8/2023).
"Kasus persetubuhan ini terjadi saat korban masih berusia 13 tahun sejak 2020,” jelasnya.
Baca juga: ASTAGHFIRULLAH! Terobsesi Film Panas, Pria di Kalbar Rudapaksa Anaknya selama 4 Tahun:Korban Diancam

Menurut Fredrickus, dari hasil penyelidikan, kasus ini pertama kali terjadi pada tahun 2020.
Saat itu, korban masih berusia 13 tahun dan diminta membuka pakaian dengan ancaman akan dipukul.
Korban juga diancam dibunuh oleh pelaku yang merupakan ayah kandungnya sendiri.
“Aksi bejat pelaku dengan memberikan korban uang sebesar Rp 100.000." jelasnya.
"Di tahun itu pelaku menyetubuhi korban sebanyak 10 kali di gudang maupun di kebun,” ujarnya.
Baca juga: NYARIS TEWAS Dihajar Warga, Bacaleg di Lombok Disebut Tak Cabuli Anak Kandung, Ternyata Diintimidasi

Tidak hanya itu, kata Fredrickus, pada tahun 2021 hingga 2023, pelaku terus melancarkan aksi bejatnya sampai korban sempat tidak ingat lagi sudah berapa kali disetubuhi pelaku.
Pelaku juga menjanjikan anaknya uang jika bersedia menjadi budak birahinya.
“Setelah menyetubuhi korban, maka pelaku memberikan uang sebesar 50.000 hingga Rp 100.000 kepada korban,” katanya.
Mantan Wakapolres Manokwari ini menyatakan, korban baru berani melaporkan perbuatan sang ayah kepada ibunya pada Jumat, 23 Juni 2023 lalu.
Kemudian sang ibu melapor ke Polres Jayapura pada tanggal 28 Juni 2023.
Pelaku berhasil diringkus pada Senin, (31/7/2023).

Pada saat itu, pelaku sedang beristirahat di dalam gudangnya.
“Berdasarkan laporan, pelaku berhasil kami tangkap pada Senin, 31 Juli 2023, saat sedang beristirahat di gudangnya,” ujar Fredrickus.
Adapun bukti barang (BB) yang diamankan, di antaranya pakaian milik korban.
Saat ini pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kini pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami jerat dengan pasal 76E Jo psal 82 ayat 1 dan pasal 76D Jo pasal 81 ayat 1 ke 2 dan 3 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," kata Fredrickus.
(Tribunnewsmaker.com/Dika Pradana)
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Sisi Lain Menkeu Purbaya, Ternyata Hobi Nonton Drama China saat Stres, Istri Sampai Protes |
![]() |
---|
Polisi Peru Tangkap 5 Terduga Pelaku Penembakan Staf KBRI Zetro Leonardo, Sita Pistol-Bahan Peledak |
![]() |
---|
Dulu Hits Wahana Lengkap, Wisata di Bandung Kini Terbengkalai Bak Kota Mati, Jadi Tempat Uji Nyali |
![]() |
---|
Tampang Ahmad Sahroni setelah 2 Minggu "Menghilang" dan Rumahnya Dijarah Massa, Tersenyum di Lift |
![]() |
---|
Dugaan Pemicu Tyler Robinson Nekat Tembak Charlie Kirk hingga Tewas, Dibocorkan Keluarga Sendiri |
![]() |
---|