Berita Viral
Lebih Berat dari Bharada E, AGH Divonis 3,5 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan MDS, Ayah David Puas?
AGH divonis hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus kekerasan David Ozora, vonis yang diterima AGH lebih berat dari Bharada E dalam kasus Ferdy Sambo.
Editor: Dika Pradana
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Akhirnya AGH, pacar dari Mario Dandy Satiyo (MDS) yang juga menjadi pelaku dalam penganiayaan Cristalino David Ozora divonis hukuman penjara 3 tahun 6 bulan.
Di usianya yang kini masih tergolong remaja, AGH mendapatkan vonis hukuman 3,5 tahun penjara.
Hukuman yang diterima oleh AGH ini jelas lebih berat dari Bharada Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Seperti yang diketahui, Bharada E merupakan pelaku yang secara langsung melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J, walaupun dipaksa oleh Ferdy Sambo.
Diketahui, AGH dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan dalam kasus penganiayaan David Ozora, sedangkan Bharada E divonis satu tahun enam bulan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Meski demikian, hingga kini pihak keluarga David Ozora belum memberikan tanggapannya terkait vonis hukuman yang diterima oleh AGH.
Ayah David Ozora yang kerap menyuarakan pendapatnya di Twitter maupun Instagram masih juga belum bersuara.
Diketahui, vonis hukuman terhadap AGH diungkapkan Hakim Tunggal Sidang Putusan Anak AGH, Sri Wahyuni Batubara, di PN Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Dalam kasus ini, AGH terbukti telah melakukan kesalahan dalam insiden penganiayaan David Ozora.
"Anak AGH terbukti secara sadar meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu."
"Menjatuhkan pidana terhadap anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ungkap Sri Wahyuni.
Baca juga: Anak Ini Tak Melakukan! Kuasa Hukum AGH Sebut Mario Dandy yang Perlu Divonis Berat, Kliennya Tidak
Hal ini berarti bahwa vonis hukuman AGH jauh lebih ringan dibanding tuntutan dari JPU yakni 4 tahun penjara.
Sebelumnya, mantan kekasih Mario Dandy (17), AGH (15) hadir dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023).
Berdasarkan pantauan, AGH turun dari mobil Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 12.35 WIB.
AGH tampak mengenakan hoodie jumper putih bertuliskan Jeep Spirit dipadukan celana panjang hitam.
Dukung Tunjangan Rumah DPR 50 Juta, Nafa Urbach Kini Tak Berkutik Dikritik, Matikan Komentar |
![]() |
---|
Sosok Nafa Urbach yang Dukung Tunjangan Perumahan DPR Meski Gaji Ratusan Juta, Komplain Macet |
![]() |
---|
Kondisi Orang Tua Bocah Sukabumi yang Meninggal Cacingan, Dulu Sang Ibu Melahirkan di Jalan Raya |
![]() |
---|
Atalia Praratya Pamer Kebahagiaan di Tengah Kasus Ridwan Kamil Vs Lisa Mariana, Sudah Tak Peduli? |
![]() |
---|
6 Fakta Drama Kehidupan Lisa Mariana, dari Tes DNA yang Melibatkan Ridwan Kamil Hingga Dipanggil KPK |
![]() |
---|