Berita Viral
ASTAGFIRULLAH! 2 Perempuan Bandar Arisan Online di Bogor Tipu 54 Peserta, Tilep Uang Rp 2 Miliar
Dua orang wanita harus berurusan dengan pihak kepolisian karena terlibat tindak pidana penipuan di Bogor, Jawa Barat.
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Dua orang wanita harus berurusan dengan pihak kepolisian karena terlibat tindak pidana penipuan di Bogor, Jawa Barat.
Dua pelaku itu diketahui menipu sebanyak 54 orang. Ternyata pelaku menipu dengan modus 'arisan online'
Akibat dari perbuatan yang merugikan banyak orang itu, kedua pelaku kini diamankan polisi.
Dua pelaku tersebut diketahui berinisial FF dan YF.

Baca juga: TEKA-TEKI Identitas Wanita Korban Mutilasi di Jombang, Tanpa Kepala dalam 2 Karung, Sulit Dikenali
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, dua tersangka ini sengaja mencari orang untuk bergabung dalam arisan yang dibuatnya.
Kepada para orang yang bergabung, dua tersangka menjanjikan keuntungan dari uang awal yang disetorkan.
"Tersangka mengajak para korban untuk bergabung dalam arisan lelang. Kemudian menjanjikan keuntungan kepada para korban atau nasabah 10-50 persen dari uang yang disetorkan," kata Bismo di Mako Polresta Bogor Kota, Sabtu (5/8/2023) petang.
Dalam perjalannya, tersangka ini tidak bisa membayarkan persentase nasabahnya.
Tersangka tidak sesuai tempo yang dijanjikan untuk membayar hasil dari arisan lelang ini.

Baca juga: SOSOK S, Disebut Ketua Kelompok Teroris Solo Raya, Orang Tahunya Dia Penjahit, Ternyata Perakit Bom!
"Namun setelah jatuh tempo, uang daripara member arisan lelang tak kunjung diterima oleh para nasabah," tambahnya.
Tersangka malah menggunakan uang para nasabahnya untuk memperkaya dirinya.
Tidak hanya memperkaya dirinya, ternyata tersangka ini menggunakan uang nasabah untuk menutup arisan periode sebelumnya.
"Ternyaya tersangka menggunakan uang nasabah untuk menutup arisan lelang sebelumnya. Dan digunakan juga untuk kepentingan pribadi. Seperti membuka toko sembako," jelasnya.
"Selain itu, tersangka membeli motor N Max serta satu buah mobil," tambahnya.

Saat ini, tersangka mesti mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Tersangka dijerat dengan ancamam penjara 4 tahun.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila mengatakan, bahwa tersangka sudah melaksanakan arisan ini sejak bulan Februari 2023.
"Saat ini ada beberapa kelompok. Tersangka memulia aktifitasnya dan perputaran nasabahnya di Februari 2023," kata Rizka.

BERITA LAINNYA, 'SEPAKAT DAMAI' Tukang Bubur Resmi Cabut Laporan Penipuan Eks Kapolsek Cirebon, Uang Dikembalikan
'SEPAKAT DAMAI' tukang bubur Cirebon resmi mencabut laporan kasus penipuan yang melibatkan mantan Kapolres Cirebon.
Seperti yang diketahui, tukang bubur alisan Wahidin telah ditipu eks Kapolres cirebon sebesar Rp 310 juta lantaran dijanjikan sang anak masuk polisi.
Namun ternyata mantan Kapolres Cirebon justru ingkar janji.
Ia menggelapkan dana Rp 310 juta dari Wahidin.
Merasa tak terima lantaran rumah sudah digadai, Wahidin langsung melaporkan perbuatan mantan KApolres Cirebon tersebut.
Namun kini kasus tersebut berujung damai.
Pasalnya, mantan Kapolres sudah mengembalikan uang ganti rugi sebesar Rp 310 juta tersebut.
Baca juga: TERGIUR Anak Dijadikan Polisi, Tukang Bubur Ditipu Mantan Kapolres Ratusan Juta hingga Gadai Rumah
Lantas, bagaimana alur kasus penipuan yang berakhir damai tersebut?
Wahidin, tukang bubur yang ditipu oleh Mantan Kapolsek Mundu, AKP SW, kasus penipuan dan penggelapan terkait penerimaan Bintara Polri tahun 2021, mencabut laporannya, pada Rabu (21/6/2023).
Pencabutan laporan polisi ini khusus untuk tersangka AKP SW.
Pantauan Kompas.com di Mapolres Cirebon Kota, kedua kuasa hukum korban dan pelaku keluar dari Mapolres Cirebon Kota, Rabu petang.
Keduanya langsung menunjukan sejumlah berkas hasil perdamaian dan pencabutan laporan polisi atas kasus yang sedang ramai saat ini.
Kuasa Hukum Wahidin, Eka Suryaatmaja, menyampaikan proses pencarian keadilan oleh korban Wahidin telah terpenuhi.
Wahidin telah mendapatkan kembali ganti rugi uang senilai Rp 310 juta yang telah dia keluarkan selama kasus ini berlangsung sejak awal.
“Saya ucapkan terimakasih,
Pak Wahidin telah mendapatkan keadilan,
Baca juga: TIPU Tukang Bubur, AKP Supai Warna Jalani Sidang Kode Etik, Kini Dimutasi & Terancam 4 Tahun Penjara
Dan membuktikan bahwa pak Wahidin yang selama ini diombang-ambing selama dua tahun dan tidak ada kepastian hukum,
Ternyata semalam, kuasa hukum AKP SW melakukan perdamaian,” kata Eka saat ditemui Kompas.com Rabu petang.

Tuntutan restitusi berupa pengembalian uang senilai Rp 310 juta telah dibayarkan secara tunai oleh Kuasa Hukum AKP SW langsung kepada Wahidin.
Sehingga, dalam hal ini telah terpenuhi keadilan, Wahidin memutuskan tidak lagi menuntut kerugian tersebut untuk AKP SW, dan melakukan pencabutan laporan polisi.
“Saya ucapkan terimakasih untuk semua pihak yang telah mengawal kasus kejahatan pidana,
Kelalaian anggota dalam penerimaan bintara anak korban, Wahidin.
Saya ucapkan terimakasih kepada Kapolda Jawa Barat dan Kapolres Cirebon Kota yang telah memberi atensi penuh dalam terungkapnya kasus ini,” jelas Eka.
Firdaus Yuninda, Kuasa Hukum AKP SW menyampaikan, pihaknya sudah mendatangi korban dan kuasa hukumnya untuk membahas tahapan perdamaian.
Setelah bertemu, korban menyepakati hal tersebut dan menerima pengembalian atau restitusi uang kerugian yang dialami korban atas kejadian ini.
Baca juga: Sosok AKP SW, Tega Tipu Tukang Bubur Rp 310 Juta, Korban Gadai Rumah, Anaknya Tetap Tak Masuk Polri
“Sebetulnya, Selasa malam tadi kami sudah bersepakat damai antara kami kuasa hukum AKP SW dengan korban.
Tim kuasa hukum juga bersepakat,” kata Firdaus saat ditemui Kompas.com Rabu petang.
Surat kesepakatan perdamaian atau akta van dading yang telah dibuat bersama antara kuasa hukum pelaku dan korban, juga sudah Firdaus serahkan kepada penyidik Polres Cirebon Kota.
Langkah ini juga bagian dari upaya kuasa hukum untuk mengajukan restoratif justice karena telah adanya perdamaian ke-dua belah pihak.
Setelah melaporkan kepada Polres Cirebon Kota, Firdaus menyampaikan pihaknya akan melampirkan surat tersebut juga ke Polda Jawa Barat pada Kamis (22/6/2023) besok pagi.
Firdaus berharap ada keringanan untuk AKP SW yang telah menunaikan kerugian korban. Namun dirinya memahami betul, bahwa persidangan etik adalah hal absolut yang dimiliki Polri.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wahidin tukang bubur asal Desa Kejuden Kecamatan Depok Kebupaten Cirebon, menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan oleh oknum polri berpangkat AKP dengan inisial SW.
SW menjanjikan anak pertama Wahidin, masuk bintara polri pada masa penerimaan 2021 lalu.
SW meminta uang kepada Wahidin dengan total Rp 310.000.000, secara bertahap.
Baca juga: SUDAH DITIPU KINI DITEROR, Tukang Bubur Diduga Diancam Polri Cirebon, Minta Perlindungan ke LPSK
Wahidin yang tidak punya uang banyak, dan di bawah tekanan, akhirnya menggadaikan rumah demi cita-cita anaknya.
SW meminta Wahidin menyetorkan uang secara bertahap kepada oknum PNS Mabes Polri berinisial NY.
SW juga meminta Wahidin menyetorkan anaknya kepada oknum polri berinisial D berpangkat IPDA, yang juga menantu oknum SW.
SW juga meminta oknum polri AIPDA H untuk membuat laporan polisi di Polsek Mundu, yang diduga dipalsukan.
(TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat)
Diolah dari berita tayang di TribunnewsBogor.com
Sumber: Tribun Bogor
Motif Simpatri Nyamar Jadi Wanita Lalu Menikahi Sesama Lelaki, Bukan Karena Cinta Menyimpang |
![]() |
---|
Ngotot Paksa Dokter RSUD Sekayu Lepas Masker, Keluarga Pasien Kini Minta Maaf, Tetap Dilaporkan |
![]() |
---|
Detik-detik Pengantin Wanita di Pinrang Sulsel Dipaksa Buka Cadar, Suami Syok Istrinya Pria Berkumis |
![]() |
---|
Viral Pasangan di Pati Nikah Bertepatan dengan Unjuk Rasa Tuntut Bupati Sudewo, Demonstran Bersorak |
![]() |
---|
Terungkap Sikap Almira yang Berubah Setelah Kenal Aditya Hanafi, Tiba-tiba Punya Utang Dimana-mana |
![]() |
---|