Breaking News:

Berita Kriminal

DICURIGAI Maling Ponsel, Pria di NTT Tewas Dikeroyok 11 Orang, Pak Kades Ikut Dicekal: Babak Belur!

Seorang pemuda di Flores, NTT dikeroyok warga gegara dituduh mencuri ponsel, pak kades ikut dicekal polisi.

Editor: Dika Pradana
Tribun
ILUSTRASI seorang pemuda dikeroyok warga gegara dituduh mencuri ponsel, pak kades ikut dicekal polisi. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - DICURIGAI maling ponsel, seorang pemuda tewas dikeroyok sebelas warga di Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sebelas pelaku kini telah diamankan oleh kepolisian setempat atas perkara tersebut.

Dalam kasus ini, seorang Kepala Desa (Kades) setempat turut dicekal oleh kepolisian.

Diketahui, korban tewas berinisial DM berusia 25 tahun.

DM merupakan warga Desa Kluking Nuking, Kecamatan Wotan Ulumado, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

DM tewas setelah dikeroyok karena dituduh mencuri sebuah ponsel pintar milik warga desa itu.

Baca juga: Sebulan Gak Dicumbui Istri, Suami 9x Setubuhi Gadis SMA di Gresik, Kenal di FB: Dijanjikan Pekerjaan

ILUSTRASI diamuk masa
ILUSTRASI diamuk masa (TribunPekanbaru)

Kini kasus tersebut sepenuhnya telah ditangani oleh kepolisian setempat.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur Ipda Anwar Sanusi mengatakan, 11 orang tersebut diamankan.

Sebelas orang tersebut diamankan polisi pada Minggu (6/8/2023).

"Iya betul kemarin aparat amankan 11 orang, termasuk kepala Desa Kluking Nuking, ada juga perangkat desa," ujar Sanusi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (7/8/2023) pagi.

Sanusi mengungkapkan, para terduga pelaku dibawa dari Kluking Nuking menuju Polsek Adonara Timur melewati jalan darat.

Selanjutnya mereka diberangkatkan dari Pelabuhan Tobilota menuju Pelabuhan Larantuka menggunakan kapal kayu.

Mereka kemudian digelandang ke Mapolres Flores Timur untuk diperiksa.

Baca juga: YA ALLAH, Gelap Mata! Pria di Madura Bacok Istri & Selingkuhan, Jari Putus, Diteriaki Maling:Cemburu

ILUSTRASI seorang pemuda dikeroyok warga gegara dituduh mencuri ponsel, pak kades ikut dicekal polisi.
ILUSTRASI seorang pemuda dikeroyok warga gegara dituduh mencuri ponsel, pak kades ikut dicekal polisi. (Tribun)

"Total yang sudah diamankan ada 13 orang, sebelumnya aparat tahan tiga anggota linmas." jelasnya.

"Tapi ketiganya sudah dikembalikan," katanya.

Sanusi berujar penyidik terus melakukan pendalaman terhadap kasus pengeroyokan tersebut.

Para terduga pelaku akan dimintai keterangan.

Dari hasil pemeriksaan akan dilakukan gelar perkara, selanjutnya penetapan tersangka.

"Ini kan lagi mengupayakan kasus, mereka diamankan dulu untuk memudahkan proses penyelidikan." jelasnya.

"Nanti siapa-siapa yang terlibat baru digelar perkara dan penetapan tersangka," ujarnya.

Sanusi menambahkan penyidik tidak gegabah melakukan penetapan tersangka.

Baca juga: SOSOK Mbah Tun, Lansia Buta Huruf di Demak yang Kehilangan Sawah, Ditipu Mustofa: Dipaksa Cap Jempol

Ilustrasi jenazah.
Ilustrasi jenazah. (NST)

Apalagi kasus tersebut adalah kasus pengeroyokan yang melibatkan banyak pihak.

"Memang sebelum sudah olah TKP tapi penyidik akan lakukan pengembangan." jelasnya.

"Kalau yang diamankan 11 orang, bisa jadi yang diperiksa lebih dari 11 orang." imbuhnya.

"Kita tidak gegabah, jangan sampai kita buru-buru menetapkan tersangka ternyata itu bukan pelakunya ," pungkasnya.

Sebelumnya kasus pengeroyokan ini terjadi, Selasa (1/8/2023) sekitar pukul 08.00 Wita.

Korban dikeroyok karena diduga tepergok mencuri handphone.

Akibatnya korban mengalami babak belur pada tubuhnya.

Pada tubuh korban, ditemukan luka memar bagian tangan, luka lecet di perut, dada, belakang dan kaki diduga akibat dipukul menggunakan tali.

Korban kemudian dibawa ke puskesmas setempat untuk mendapat perawatan medis.

Namun nyawanya tidak tertolong, korban meninggal pada Rabu (2/8/2023) dini hari.

DOBRAK Pintu! Penagih Utang Bacok Warga di Sleman, Dianiaya, Dipicu Utang Istri Rp 2,7 Juta: Syok!

Komplotan penagih utang di Sleman, Yogyakarta nekat menganiaya seorang pria hingga babak belur.

Penagih utang tersebut murka lantaran istri korban telah meminjam uang sebesar Rp 2,7 juta.

Namun, uang tersebut tak kunjung dibayar olehnya.

Bahkan, batas tempo pembayaran pun terbilang sudah lewat.

ILUSTRASI korban pembacokan.
ILUSTRASI korban pembacokan. (Kompas.com)

Oleh karena itu, penagih utang tersebut datang mendobrak pintu rumah korban.

Keributan pun tak terelakkan dalam momen menegangkan tersebut.

Kini kasus tersebut telah ditangani olehpihak kepolisian.

Unit Reskrim Kepolisian Sektor Seyegan, Sleman menangkap warga Gamping berinisial BA (36) bersama rekannya AA (26) warga Minggir.

Keduanya ditangkap karena telah membacok korban EM, warga Margodadi, Seyegan, Sleman.

Baca juga: GELAP MATA! Suami & Dua Ipar Bacok Teman Istri di Sidoarjo, Kritis: Cemburu Lihat Aksi Boncengan

Pelaku membacok korban karena kesal utangnya tak kunjung dibayar.

Akibat peristiwa itu, korban terpaksa harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

"Korban mendapat delapan jahitan di bagian dada sebelah kiri akibat luka yang diderita," kata Kapolsek Seyegan AKP Mujiyono, Kamis (28/7/2023).

Penganiayaan menggunakan senjata tajam itu bermula ketika para pelaku datang ke rumah korban di Kalurahan Margodadi, Seyegan, Kabupaten Sleman pada awal Juli 2023.

Baca juga: Gue Bacok Lo Booking PSK di Michat, Pria di Bekasi Dibacok seusai Wik-wik, Minta Lebih: Gak Puas!

ILUSTRASI komplotan penagih utang membacok orang yang ngutang.
ILUSTRASI komplotan penagih utang membacok orang yang ngutang. (Tribun)

Pelaku datang ke rumah korban karena istri korban memiliki utang kepada pelaku sebesar Rp 2.750.000.

Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mendobrak pintu.

Saat kejadian, pelaku yang mendobrak pintu tersebut ditemui korban yang mempersilakannya duduk.

Namun korban justru dianiaya.

"Salah satu pelaku memegangi korban dan memukuli korban." ujarnya

"Kemudian pelaku BA mengeluarkan senjata tajam sejenis belati dan membacok satu kali mengenai dada sebelah kiri korban," katanya.

Baca juga: MENGERIKAN! Pemuda Mabuk di Pasuruan Bacok Kades, Motif karena Kesal dengan Sikap, Korban Kritis

Ilustrasi pembacokan.
Ilustrasi pembacokan. (Stock Image/Alamy)

Beruntung, korban yang dikeroyok berhasil melarikan diri.

Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Seyegan.

Menerima laporan, petugas langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan.

Tak butuh waktu lama, pelaku BA dan AA berhasil dibekuk aparat Kepolisian pada Minggu 9 Juli 2023.

"Untuk pelaku BA ditangkap di Kos di daerah cebongan. Sedangkan pelaku AA ditangkap di rumahnya di daerah Minggir," kata Mujiyono.

ILUSTRASI pembacokan.
ILUSTRASI pembacokan. (Tribun)

Keduanya disangka telah melanggar pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Pada peristiwa penganiyaan tersebut, sebenarnya ada tiga pelaku.

Satu lagi berinisial YA warga Seyegan.

Pelaku tersebut berperan berjaga-jaga dan mengawasi rumah korban saat ke-dua pelaku mendobrak rumah untuk melancarkan aksinya.

Namun pelaku YA belum ditemukan, dan masih dalam proses pencarian pihak berwajib.

 

Berita ini telah diolah dari Kompas.com.

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniponselmalingpriaNTTtewasKadeswargadikeroyok
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved