Breaking News:

Berita Kriminal

MURKA Tak Diberi Rokok, Pria di Rote Aniaya Tetangga Pakai Kursi hingga Balok, Korban Terluka Parah

MIRIS! seorang pria di Rote melakukan penganiayaan kepada tetangga sendiri gegara kesal tak diberi rokok, pelaku pukul korban pakai kursi & balok.

Editor: Damar Klara Sinta
Kompas.com
ILUSTRASI - pria aniaya tetangga lantaran kesal tak diberi rokok, pukul korban pakai kursi hingga balok 

TRIBUNNEWMAKER.COM - KRONOLOGI seorang pria melakukan penganiyaan terhadap tetangganya karena kesal tak diberi rokok, pelaku memukul korban menggunakan kursi dan balok membuat korban terluka parah. 

Baru saja dikabarkan seorang pria di Rote melakukan penganiayaan kepada tetangganya sendiri. 

Pelaku mengaku geram lantaran korban tak memberikan rokok. 

Tanpa basa-basi pelaku langsung memukul korban dengan kursi dan balok. 

Hal tersebut membuat korban terluka parah dan dilarikan ke rumah sakit. 

Lantas, seperti apa kronologinya? 

Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap SSK (25) warga Dusun Lemurik, Desa Oebatu, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao.

Baca juga: Ayah Terancam Penjara 16 Tahun Usai Aniaya Guru, Mental Anak Pelaku Hancur : Sesakit Inikah Duniaku?

Dia ditangkap karena menganiaya tetangganya JDR (44), menggunakan kayu dan kursi hingga luka berat.

"Pelaku sudah ditangkap kemarin dan ditahan di Markas Polsek (Kepolisian Sektor) Rote Tengah," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Rote Ndao Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Anam Nuarcahyo, kepada Kompas.com, Senin (7/8/2023).

ILUSTRASI - pria aniaya tetangga lantaran kesal tak diberi rokok, pukul korban pakai kursi hingga balok
ILUSTRASI - pria aniaya tetangga lantaran kesal tak diberi rokok, pukul korban pakai kursi hingga balok (Kompas.com)

Pelaku lanjut Anam, ditangkap setelah sempat kabur usai menganiaya korban pada Senin (13/3/2023) lalu.

Pelaku ditangkap saat mengikuti acara pernikahan di Dusun Baubafan, Desa Lidabesi, Kecamatan Rote Tengah.

Anam mengatakan, ketika hendak ditangkap, pelaku mencoba melarikan diri, sehingga polisi mengeluarkan tiga kali tembakan peringatan.

Namun, pelaku tidak mengindahkan dan sempat melawan.

Karena membahayakan polisi, pelaku akhirnya dilumpuhkan pakai timah panas di kaki kanan.

Setelah itu, pelaku lalu dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan dan selanjutnya dibawa ke Markas Polsek Rote Tengah.

Anam menuturkan, kasus penganiayaan itu bermula ketika korban, bersama pelaku dan seorang warga bernama Petrus Fanggidae, duduk sambil mengonsumsi minuman keras tradisional jenis sopi di rumah Petrus Fanggidae.

Baca juga: TAK TERIMA Diteriaki Dijalan, Pria Aniaya, Peras, & Paksa Pelajar Membelikan Miras, Korban Divisum

Saat asyik minum, pelaku meminta sebatang rokok kepada korban.

Tapi tak diberikan, sehingga pelaku yang kesal, kemudian menganiaya korban berulang kali dengan cara meninju dan menendang hingga korban terjatuh di tanah.

ILUSTRASI penganiayaan
ILUSTRASI penganiayaan (Kompas.com)
Saat terjatuh, JDR dipukul pakai kursi plastik berulang kali di bagian wajah, kepala dan badan.

Korban yang kesakitan, berusaha kabur tetapi dikejar pelaku.

Saat berada di jalan raya, JDR dipukul pakai kayu balok di kepala dan punggung.

Dalam kondisi babak belur, JDR kemudian dibawa warga ke rumah sakit.

Korban harus menerima belasan jahitan di kepala dan wajah.

"Korban mengalami luka robek pada kepala, luka jahit pada pelipis mata kiri sebanyak 13 jahitan, luka-luka lecet dan bengkak pada wajah dan juga luka bengkak pada punggung," kata dia.

JDR yang terluka parah, hanya terbaring lemah di atas tempat tidur selama satu minggu.

Baca juga: MURKA Permintaan Tak Dituruti, Preman Aniaya Nelayan di Makassar, Miris Pelaku Potong Jari Korban

Keluarga yang kesal, lalu melaporkan kejadian itu ke polisi.

Anam menyebutkan, pelaku juga merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor pada tahun 2020 lalu dan pernah mendekam di penjara selama dua tahun.

Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan.

Dia dijerat Pasal 354 Ayat (1) KUHP Subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP lebih Subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun.

Ayah Terancam Penjara 16 Tahun Usai Aniaya Guru, Mental Anak Pelaku Hancur : Sesakit Inikah Duniaku?

CURHATAN PILU anak pelaku penganiayaan kepada guru hingga menyebabkan kebutaan. 

Diketahui, pelaku melakukan penganiyaan kepada guru dengan ketapel dan menyebabkan korban buta. 

Saat ini pelaku terancam 16 tahun penjara. 

Anak korban depresi hingga mengungkapkan jika mentalnya hancur. 

Lantas, seperti apa curhatan anak korban saat ayah terancam 16 tahun di penjara? 

Anak EJ, pelaku penganiyaan guru di Rejang Lebong hingga buta pasrah ayah terancam hukuman berat.

Diketahui, aksi wali murid yang ketapel guru, Zaharman hingga buta terjadi pada Selasa (1/8/2023).

Kini setelah tepat lima hari menghilang usai penganiayaan terhadap guru, akhirnya wali murid yang jadi tersangka menyerahkan diri ke polisi.

Baca juga: TAMPANG Wali Murid Nekat Ketapel Mata Guru hingga Buta, Ternyata Mantan Napi, Dipenjara 2,5 Tahun

Baru-baru ini dalam akun TikTok anak pelaku, Reni mencurahkan isi hatinya terkait kejadian yang dialami sang ayah terhadap oknum guru.

Diakui Reni ketika mengingat kejadian tersebut membuat hati dan mentalnya hancur.

CURHATAN anak pelaku penganiayaan kepada guru hingga menyebabkan korban buta
CURHATAN anak pelaku penganiayaan kepada guru hingga menyebabkan korban buta (TribunSumsel.com)

"Sesakit inikah duniaku ?

Sehina inikah diriku ?

Seperih inikah orang melukai hatiku ?

Rasanya sakit, sesak bukan main mengingat banyaknya kejadian yang membuat hati dan mental saya hancur tiada henti untuk mengadu dalam sujud, cuma minta doa yang sama setiap harinya," tulis akun TikTok @reniianggrainiii, Senin (7/8/2023).

Namun dibalik kejadian itu pula sebagai seorang anak dirinya hanya bisa pasrah bagaimana baiknya.

"Dan sekarang sudah sampai pada titik ya Allah atur saja bagaimana baiknya, aku percaya ketetapan mu jauh lebih baik dari apa yang aku rencanakan," sambungnya.

Baca juga: PENGAKUAN Guru SMK Usai Celupkan Tangan Siswa ke Air Panas hingga Melepuh, Ngaku Tes Kejujuran

Tak hanya itu saja, Reni pula dihujat warganet setelah memberikan penjelasan tentang apa yang dialami sang adik.

Pelaku Serahkan Diri

Guru Zaharman yang buta diketapel wali murid (kiri), pelaku saat menyerahkan diri ke polisi (kanan). Inilah akhir Pelarian Wali Murid yang Ketapel Guru Zaharman hingga Buta.
Guru Zaharman yang buta diketapel wali murid (kiri), pelaku saat menyerahkan diri ke polisi (kanan). Inilah akhir Pelarian Wali Murid yang Ketapel Guru Zaharman hingga Buta. (kolase Tribun Bengkulu)

Pada Sabtu malam (5/8/2023), EJ wali murid yang jadi tersangka penganiayaan Zaharman (58) guru SMA di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, menyerahkan diri ke polisi.

EJ warga Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong menyerahkan diri sekira pukul 22.45 WIB ke Mapolres Rejang Lebong dengan didampingi keluarganya.

EJ terlihat diantar langsung pihak keluarganya. Tampak pihak keluarganya berlinang air mata dan merasa sedih melihat AJ dibawa ke ruang pemeriksaan.

"Ini bukan ditangkap ya, tapi menyerahkan diri," kata salah satu keluarga EJ dilansir Tribunbengkulu.com.

Terancam 16 Tahun Penjara

Menurut Kapolres Rejang Lebong, AKBP Juda T Tampubolon SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Denyfita Mochtar STr K, atas perbuatannya EJ disangkakan dengan pasal penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu terhadap seorang pegawai negeri yang menjalankan pekerjaan yang sah sebagaimana dimaksud dalam primair Pasal 356 Ayat (2) KUHPidana Junto Pasal 355 Ayat (1) KUHPidana.

Juga Subsidair pasal 353 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHPidana Lebih Subsifair 351 Ayat (1) dan (2) KUHPidana.

Baca juga: NASIB Siswa STM di Flores Timur, Terluka Parah Disiksa Oknum Guru, Tangan Dicelupkan ke Air Mendidih

"Adapun untuk ancaman hukumannya maksimal 16 tahun penjara," tegas AKBP Juda.

Adapun masa lalu AJ ternyata seorang redivis pencurian dengan kekerasa (curas) pada tahun 2014 lalu.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Denyfita Mochtar.

Iptu Denyfita Mochtar mengatakan bahwa AJ redivis pencurian dengan kekerasan (curas) pada tahun 2014 lalu dan sempat menjalani hukuman ditahanan selama 2,5 tahun.

"Pelaku merupakan residivis pada 2014 dan sempat menjalani hukuman selama 2,5 tahun," kata Deny dalam konferensi pers. Dilansir Kompas.com, Senin (7/8/2023). (Kompas.com/ Sigiranus Marutho Bere)

Diolah dari berita yang sudah tayang Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniKasus PenganiayaanPria Aniaya TetanggaPukul Pakai KursiKorban Terluka
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved