Breaking News:

Berita Kriminal

SAKIT HATI Tawaran Nikah Ditolak, Lansia Murka Langsung Aniaya Gadis di Bangkalan, Korban Trauma

TRAGIS! seorang lansia melakukan penganiayaan pada gadis berusia 19 tahun gegara tawaran nikah ditolak, korban trauma dan lapor polisi

Editor: Damar Klara Sinta
Kompas.com
ILUSTRASI seorang gadis dianiaya lansia gegara ogah diajak nikah 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - PLAKK! seorang lansia menampar gadis berusia 19 tahun di Bangkalan lantaran murka ajakan nikah ditolak. 

Baru saja dikabarkan dari Bangkalan, seorang gadis dianiaya lansia berusia 60 tahun gegara tawaran nikah di tolak. 

Korban tak terima dengan aksi pelaku, ia langsung melaporkan hal tersebut ke kepolisian. 

Lantas, seperti apa kronologi dan nasib korban? 

ML (19), seorang gadis asal Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, melaporkan seorang pria lanjut usia berinisial MS (60) asal Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan.

MS diduga melakukan penganiayaan kepada korban setelah ajakannya untuk menikah, ditolak oleh ML.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangkalan, Ajun Komisaris Polisi Bangkit Dananjaya menuturkan, pelapor datang ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk melaporkan MS atas dugaan penganiayaan, Rabu (9/8/2023).

Baca juga: MURKA Tak Diberi Rokok, Pria di Rote Aniaya Tetangga Pakai Kursi hingga Balok, Korban Terluka Parah

Pelapor didampingi oleh sanak saudaranya.

"Laporan sudah kami terima dan langsung diperiksa oleh penyidik," terang Bangkit melalui sambungan telepon seluler. 

ILUSTRASI seorang gadis dianiaya lansia gegara ogah diajak nikah
ILUSTRASI seorang gadis dianiaya lansia gegara ogah diajak nikah (Kompas.com)

Bangkit menambahkan, berdasarkan keterangan pelapor, terlapor melakukan penganiayaan dengan cara menampar wajah pelapor sebanyak dua kali di rumah pelapor. 

"Motif penganiayaan itu karena pelapor menolak ajakan terlapor untuk dinikahi," ujar Bangkit. 

Alasan pelapor menolak ajakan menikah karena terlapor berbohong mengenai statusnya. 

"Pengakuan terlapor belum pernah menikah.

Namun kemudian terungkap bahwa terlapor sudah punya anak dan istri sehingga pelapor tidak mau lagi berhubungan," ungkap Bangkit. 

Sebelumnya, antara pelapor dan terlapor sempat menjalin hubungan asmara.

Baca juga: Ayah Terancam Penjara 16 Tahun Usai Aniaya Guru, Mental Anak Pelaku Hancur : Sesakit Inikah Duniaku?

Perkenalan keduanya berawal dari media sosial.

Karena menggunakan media sosial, terlapor mudah menyembunyikan identitasnya.  

ILUSTRASI penganiayaan
ILUSTRASI penganiayaan (Tribunnews.com)

"Terlapor ini sempat mendatangi rumah pelapor.

Bahkan sampai gedor-gedor pintu dan mendobraknya," kata Bangkit. 

Polisi masih akan melakukan penyelidikan dan segera memanggil para saksi, termasuk terlapor. 

"Besok surat panggilan akan dikirim.

Sampai saat ini belum ada tersangka," ungkapnya. 

MURKA Tak Diberi Rokok, Pria di Rote Aniaya Tetangga Pakai Kursi hingga Balok, Korban Terluka Parah

KRONOLOGI seorang pria melakukan penganiyaan terhadap tetangganya karena kesal tak diberi rokok, pelaku memukul korban menggunakan kursi dan balok membuat korban terluka parah. 

Baru saja dikabarkan seorang pria di Rote melakukan penganiayaan kepada tetangganya sendiri. 

Pelaku mengaku geram lantaran korban tak memberikan rokok. 

Tanpa basa-basi pelaku langsung memukul korban dengan kursi dan balok. 

Hal tersebut membuat korban terluka parah dan dilarikan ke rumah sakit. 

Lantas, seperti apa kronologinya? 

Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap SSK (25) warga Dusun Lemurik, Desa Oebatu, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao.

Baca juga: Ayah Terancam Penjara 16 Tahun Usai Aniaya Guru, Mental Anak Pelaku Hancur : Sesakit Inikah Duniaku?

Dia ditangkap karena menganiaya tetangganya JDR (44), menggunakan kayu dan kursi hingga luka berat.

"Pelaku sudah ditangkap kemarin dan ditahan di Markas Polsek (Kepolisian Sektor) Rote Tengah," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Rote Ndao Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Anam Nuarcahyo, kepada Kompas.com, Senin (7/8/2023).

ILUSTRASI - pria aniaya tetangga lantaran kesal tak diberi rokok, pukul korban pakai kursi hingga balok
ILUSTRASI - pria aniaya tetangga lantaran kesal tak diberi rokok, pukul korban pakai kursi hingga balok (Kompas.com)

Pelaku lanjut Anam, ditangkap setelah sempat kabur usai menganiaya korban pada Senin (13/3/2023) lalu.

Pelaku ditangkap saat mengikuti acara pernikahan di Dusun Baubafan, Desa Lidabesi, Kecamatan Rote Tengah.

Anam mengatakan, ketika hendak ditangkap, pelaku mencoba melarikan diri, sehingga polisi mengeluarkan tiga kali tembakan peringatan.

Namun, pelaku tidak mengindahkan dan sempat melawan.

Karena membahayakan polisi, pelaku akhirnya dilumpuhkan pakai timah panas di kaki kanan.

Setelah itu, pelaku lalu dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan dan selanjutnya dibawa ke Markas Polsek Rote Tengah.

Anam menuturkan, kasus penganiayaan itu bermula ketika korban, bersama pelaku dan seorang warga bernama Petrus Fanggidae, duduk sambil mengonsumsi minuman keras tradisional jenis sopi di rumah Petrus Fanggidae.

Baca juga: TAK TERIMA Diteriaki Dijalan, Pria Aniaya, Peras, & Paksa Pelajar Membelikan Miras, Korban Divisum

Saat asyik minum, pelaku meminta sebatang rokok kepada korban.

Tapi tak diberikan, sehingga pelaku yang kesal, kemudian menganiaya korban berulang kali dengan cara meninju dan menendang hingga korban terjatuh di tanah.

ILUSTRASI penganiayaan
ILUSTRASI penganiayaan (Kompas.com)
Saat terjatuh, JDR dipukul pakai kursi plastik berulang kali di bagian wajah, kepala dan badan.

Korban yang kesakitan, berusaha kabur tetapi dikejar pelaku.

Saat berada di jalan raya, JDR dipukul pakai kayu balok di kepala dan punggung.

Dalam kondisi babak belur, JDR kemudian dibawa warga ke rumah sakit.

Korban harus menerima belasan jahitan di kepala dan wajah.

"Korban mengalami luka robek pada kepala, luka jahit pada pelipis mata kiri sebanyak 13 jahitan, luka-luka lecet dan bengkak pada wajah dan juga luka bengkak pada punggung," kata dia.

JDR yang terluka parah, hanya terbaring lemah di atas tempat tidur selama satu minggu.

Baca juga: MURKA Permintaan Tak Dituruti, Preman Aniaya Nelayan di Makassar, Miris Pelaku Potong Jari Korban

Keluarga yang kesal, lalu melaporkan kejadian itu ke polisi.

Anam menyebutkan, pelaku juga merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor pada tahun 2020 lalu dan pernah mendekam di penjara selama dua tahun.

Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan.

Dia dijerat Pasal 354 Ayat (1) KUHP Subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP lebih Subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun. (Kompas.com/ Taufiqurrahman)

Diolah dari berita yang sudah tayang Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniLansia Aniaya GadisSakit Hati Ajakan Nikah DitolakKorban TraumaBangkalan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved