Berita Viral
BIADAB! Pria di Ende Setubuhi Gadis Berkali-kali hingga Hamil 18 Minggu, Korban Masih di Bawah Umur
Pria berinisial PD (22) warga Kota Baru, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), tega melakukan tindak asusila terhadap tetangganya sendiri.
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang pria berinisial PD (22) warga Kota Baru, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), tega melakukan tindak asusila terhadap tetangganya sendiri.
Disebutkan pelaku mencabuli gadis remaja yang masih di bawah umur.
Akibatnya, pelaku PD kini harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Tak Kuat Tahan Nafsu, Ayah di Aceh Tega Setubuhi Anak Gadisnya Sendiri hingga 3 Kali
Terbaru, pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Ende Iptu Yance Kadiaman mengungkapkan, korban yang masih berusia 15 tahun kini hamil 18 minggu.
Yance menjelaskan kasus ini awalnya dilaporkan ke Polsek Maurole pada tanggal 7 Agustus 2023.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka merupakan tetangga korban.
Pelaku mencabuli korban sebanyak lima kali selama bulan Mei sampai Juli 2023.

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Ancam Korban dengan Guna-guna, Oknum Guru Ngaji di Cianjur Diduga Setubuhi 4 Santri
"Atas kejadian tersebut korban dinyatakan hamil dengan usia kandungan sampai dengan saat ini memasuki minggu ke-18," ujar Yance, Senin (14/8/2023).
Yance menambahkan, polisi menangkap PD di Kota Baru, Minggu (13/8/2023).
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Berdasarkan pasal tersebut pelaku dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Yance.

Berita Lainnya, Syahwat Memuncak, Pura-pura Menolong, Pemuda di NTT Gagahi Gadis: Ancam Foto Syur Disebar
Seorang pemuda di Sikka, Nusa Tenggara Timu (NTT) nekat merudapaksa seorang gadis berusia 17 tahun hingga trauma.
Korban yang masih berstatus sebagai pelajar tersebut mengaku mengenal pelaku dari aplikasi Facebook.
Gadis berinisial MYI itu sudah saling berkomunikasi melalui chat Facebook.
Pelajar yang berusia 17 tahun awalnya dihubungi pelaku dengan modus kalau ada facebooknya dihack orang lalu fotonya bugilnya.
Kini modus pelaku dalam melancarkan nafsu birahinya terkuak.
Pelaku lalu berpura-pura membantu korban mau menghapus fotonya.
Namun niat baik pelaku itu mau membantu berujung pada korban diancam dan dipaksa menuruti permintaan pelaku.
Pelaku meminta korban melayani keinginan berhubungan badan. Jika tidak maka fotonya bugilnya diedarkan di medsos.
Korban yang merasa ketakutan pun melayani permintaan pelaku dan melakukan perbuatan hubungan badan layaknya suami-istri.
Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Anak Berkebutuhan Khusus di Padang Dipaksa Layani Pria Cabul Dibawa ke Semak
Kasus yang menimpa pelajar di Sikka ini telah ditangani Satuan Reskrim Polres Sikka oleh YI, keluarga dari MYI.
Yang mana korban telah melaporkan kasus yang ia alami ke polisi pada tanggal 15 Juni 2023 lalu.
Atas laporan itu, Tim Polres Sikka pun memeriksa saks-saksi dan korban.
Sesuai laporan polisi, MYI menjelaskan, pada tanggal awal Juni 2023 ia dichat melalui medsos FB oleh pelaku.
Pelaku menyampaikan jika ada orang menghacker fotonya dengan pose bugil.
Baca juga: Gelar Pernikahan Mewah Anak, Ayah Gantung Diri, Terjerat Utang, Terkuak Sosok Ini Ingin Pesta Meriah

Korban yang merasa takut meminta bantuan pelaku guna menghapus fotonya dan memblokir akun FBnya.
Pelaku pun meyakinkan korban dengan membangun komunikasi.
Akan tetapi pada akhirnya pelaku berkomunikasi dan meminta untuk korban mengirimkan foto bugil untuk dilihat kembali apa betul foto korban yang dimaksud yang dihack.
Korban tapi pikir panjang dan rasa takut akhirnya menuruti permintaan pelaku dan mengirimkan foto bugil ke pelaku.
Setelah foto bugil korban dikirim ke pelaku dan menyampaikan akan membantu untuk menghapus foto.
Baca juga: BEJAT! Syahwat Sudah Memenuhi Pikiran, Dukun Cabul Mamang Ompong Tega Rudapaksa Gadis 16 Tahun
Namun kenyataannya terbalik, setelah korban mengirim foto ke pelaku malah pelaku mengancam akan menyebarkan foto bugil tersebut.
Pelaku meminta dan mengancam korban bertemu guna berhubungan badan layaknya suami- istri.
Ancaman pelaku itu dituruti korban. Di mana pelaku diam-diam di hari Kamis tanggal 15 juni 2023 sekitar pukul 13.00 wita di rumah korban yang beralamat salah kelurahan di Kecamatan Alok saat bertemu pelaku.
Pelaku dalam pertemuan itu meminta korban berhubungan badan dengannya.
Akan tetapi korban tidak mau dan pelaku mengancam akan menyebarkan foto tanpa busana apabila korban tidak mau berhubungan badan dengannya.
Merasa takut korban akhirnya mengiyakan untuk berhubungan badan dengan pelaku.
Kejadian yang dialami korban itu lalu disampaikan kepada keluarganya dan mereka mendatangi Kantor Polres Sikka guna membuat laporan polisi.
Kasat Reskrim Polres Sikka, AKP Nyoman Gede Arya Triyadi Putra ketika dihubungi TRIBUNFLORES.COM, Rabu, 12 Juli 2023 malam membenarkan adannya kasus tersebur dan telah ditangani.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi pelaku mencari korban di medsos dan langsung berkomunikasi melalui chat fb dengan akun palsu awalnya.

“Jika korban sudah ada, biasanya sasaran anak anak gadis. Pelaku mengirim dahulu foto bugil yang sudah diedit bagian atasnya (muka) korban." jelas Kasat Arya.
"Kemudian pelaku berpura pura membantu korban dan meyakinkan korban untuk membantu dan memblokir serta menghapus foto bugil yang diedit dari sosmed" tambahnya.
"Setelah pelaku mendapat foto bugil dari korban, foto itu dijadikan bahan untuk mengancam korban supaya mendapatkan sesuatu dalam hal ini dapat berhubungan badan layaknya suami- istri,” ujar Kasat Arya.
Ia menjelasklan, berdasarkan laporan polisi, Tim Penyelidik Satuan Reskrim Polres Sikka sudah mengumpulkan keterangan-keterangan dan melacak akun akun fb yang dipakai pelaku memperlancar aksinya.
“Kurang lebih kurun waktu 1 minggu tim mendapat info profiling dari akun-akun yang dipakai memperdaya korban korban lalu didapat nama dari pelaku." ujar Kasat Arya.
"Kami lalu bergerak dan saat ini pelaku sudah kami tangkap bersama barang bukti berupa,” imbuhnya.
(Kompas.com/Serafinus Sandi Hayon Jehadu)
Diolah dari berita tayang di Kompas.com
Sumber: Kompas.com
Nama Akun IG Diduga Istri Polisi, Salahkan Ojol Affan Kurniawan yang Tewas Dilindas Rantis: Minggir |
![]() |
---|
Ikut Berduka Atas Kematian Affan Kurniawan, Dedi Mulyadi Izin Jadikan Adik Korban Sebagai Anak Asuh |
![]() |
---|
Salsa Erwina Tak Puas Ahmad Sahroni Cuma Dimutasi, Minta Dipecat, Bakal Kejar Sampai ke Lubang Semut |
![]() |
---|
Tampang Ahmad Sahroni Diduga Hendak Kabur ke Singapura, Ferry Irwandi: Kalau Benar, Maka Pengecut |
![]() |
---|
Timothy Ronald Anak Siapa? Viral Beli 11 Juta Saham BBCA hingga Dijuluki The Next Warren Buffett |
![]() |
---|