Breaking News:

Berita Kriminal

ASTAGFIRULLAH! Tak Kuat Tahan Nafsu, Ayah di Aceh Tega Setubuhi Anak Gadisnya Sendiri hingga 3 Kali

Seorang ayah di Langsa, Aceh, tega melakukan tindak asusila terhadap anak kandungnya sendiri.

Editor: Eri Ariyanto
Kompas.com
ilustrasi anak gadis disetubuhi ayah kandung. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang ayah di Langsa, Aceh, tega melakukan tindak asusila terhadap anak kandungnya sendiri.

Disebutkan korban yang mengalami kejadian tak menyenangkan itu masih di bawah umur.

Bahkan, Korban tersebut juga mengaku diancam oleh sang pelaku.

ILUSTRASI korban dirudapaksa
ILUSTRASI ayah setubuhi anak kandung. (Freepik)

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Akibat Nekat Bakar Sampah, 105 Motor Terbakar di Parkiran Warung Soto di Jakarta

Seperti diketahui, Nasib pilu harus dirasakan oleh seorang anak yang menjadi korban kebejatan ayah kandungnya.

Seorang anak perempuan, sebut saja Bunga (15), menjadi korban rudapaksa oleh ayah kandungnya, I (47).

Peristiwa ini terjadi di rumah korban di satu desa dalam Kecamatan Langsa, Kota Langsa.

Aksi bejat ayah kandung itu sudah dilakukan terhadap korban sejak Juli 2022.

Pelaku diketahui sudah merudapakasa korban sebanyak tiga kali, yakni Juli 2022, Agustus 2022, dan terakhir Maret 2023.

I nekat me rudapaksa korban di dalam kamar rumah mereka.

ILUSTRASI rudapaksa
ILUSTRASI anak dirudapaksa ayah kandung. (Tribun)

Baca juga: GEGER! Niat Perbaiki Jaring di Sungai, Nelayan di Gresik Malah Temukan Mayat Pria, Korban Mengapung

Pelaku mengunci pintu kamar dan mendorong tubuh korban ke tempat tidur dan diancam agar tidak memberitahukan kejadian ini.

Diketahui, kedua orang tua korban sudah berpisah sejak September 2022.

Namun pada Maret 2023, pelaku datang ke rumah mantan istrinya dan me rudapaksa korban.

Karena sudah tidak tahan lagi dengan aksi bejat pelaku, korban memutusakan untuk melaporkan kejadian ini ke ibu kandungnya dan perangkat desa.

Kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Langsa.

Kini pelaku I telah divonis penjara oleh Mahkamah Syariyah Langsa dengan nomor putusan 13/JN/2023/MS.Lgs, yang dibacakan pada Kamis (10/8/2023).

ILUSTRASI korban rudapaksa.
ILUSTRASI korban rudapaksa. (Tribun)

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Ancam Korban dengan Guna-guna, Oknum Guru Ngaji di Cianjur Diduga Setubuhi 4 Santri

Halaman
1234
Tags:
berita viral hari ininafsuayahanak gadispelakukorbanAceh
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved