Breaking News:

Berita Viral

SEMPAT Tersangka, Pria yang Pasangkan Bendera Merah Putih ke Leher Anjing Kini Dibebaskan, Damai!

Seorang pria berinisial RH (22) sempat menjadi tersangka lantaran memasangkan Bendera Merah Putih ke leher anjing, kini dibebaskan.

Tayang:
Tribun
Pria di Riau nekat memasangkan bendera merah putih di leher anjingnya, sempat menjadi tersangka, kini dibebaskan. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang pria berinisial RH (22) sempat menjadi tersangka lantaran memasangkan Bendera Merah Putih ke leher anjing.

Kini pria di Kabupaten Bengkalis, Riau itu akhirnya dibebaskan dan sepakat damai dengan pelapor.

Kasus ini sempat menuai pro kontra, karena RH sendiri mengaku hanya ingin meramaikan momen kemerdekaan saja.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan, perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.

"Penyelesaian penanganan perkara dikemas dalam acara apel Kebangsaan hari ini, yang dihadiri semua unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh, agama, pemuda, pelajar dan elemen masyarakat lainnya," ucap Setyo kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Rabu (16/8/2023).

Dalam Apel Kebangsaan itu, sebut dia, tersangka RH menyampaikan permohonan maaf dan menyesali perbuatannya.

Baca juga: BIARKAN! Demi Meriahkan HUT RI Pria di Riau Pasang Bendera Merah Putih ke Leher Anjing, Kini Dibui

Baca juga: Bocah 5 Tahun, Kehilangan Separuh Pipinya Setelah Digigit Anjing Pocket Bully, Awalnya Cuma Mengelus

pria yang memasangkan Bendera Merah Putih
RH (22), pria yang memasangkan Bendera Merah Putih ke leher anjing, menyampaikan permohonan maaf saat apel Kebangsaan di Kabupaten Bengkalis, Riau, Rabu (16/8/2023).

RH juga menunjukkan rasa cintanya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan penghormatan kepada Bendera Merah Putih.

"Pihak pelapor dan semua elemen masyarakat telah menerima permohonan maaf tersangka, dan bersepakat untuk mencabut laporan. Perkara kemudian dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice," kata Setyo.

Pelapor, tambah dia, sudah mencabut laporannya dan sepakat berdamai.

Sebagaimana diberitakan, polisi menangkap seorang pria berinisial RH (22), yang melakukan penghinaan terhadap simbol negara di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau, Kamis (10/8/2023).

Pelaku memasangkan Bendera Merah Putih ke leher anjing.

Pria di Riau nekat memasangkan bendera merah putih di leher anjingnya,
Pria di Riau nekat memasangkan bendera merah putih di leher anjingnya, (Tribun)

Polisi kemudian menangkap RH, setelah dilaporkan oleh warga.

Selanjutnya, polisi melakukan penahanan terhadap RH sejak 11 Agustus 2023.

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009, tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Namun, kasus ini menjadi pro dan kontra.

Banyak yang menyorot kasus ini, termasuk Pengacara Hotman Paris Hutapea.

Hotman mempertanyakan dimana unsur pidana kasus tersebut.

Demi memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 RI

Mengaku demi memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 RI, pria asal Riau nekat memasangkan bendera merah putih ke leher anjingnya.

Aksi yang dilakukan pria tersebut sebenarnya telah diperingatkan oleh seseorang.

Namun, pria tersebut tak mengindahkan peringatan tersebut.

Aksi pria tersebut pun terekam kamera warga dan mendadak viral di media sosial.

Sontak, video tersebut membuat warganet murka dan mengecam aksi pria tersebut.

Diketahui, pelaku yang telah melakukan penghinaan terhadap bendera negara itu  berinisial RH (22) 

Polisi menetapkan RH (22) sebagai tersangka atas kasus pemasangan Bendera Merah Putih ke leher anjing di Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bengkalis, AKP Firman Fadhilah mengatakan, pria tersebut ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (11/8/2023).

Selanjutnya, pelaku ditangkap dan dijebloskan ke dalam penjara atas perbuatannya yang menghina lambang negara Indonesia.

"Pelaku RH telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ucap Firman saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Sabtu (12/8/2023).

Firman menyebut, tersangka dijerat dengan Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009, tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Baca juga: Ingin Jadi Anjing, YouTuber Ini Rogoh Rp228 Juta agar Terlihat seperti Hewan, Dibully: Impian Liarku

RH (22), pelaku yang memasangkan Bendera Merah Putih ke leher anjing ditahan di Polres Bengkalis, Riau, Sabtu (12/8/2023)
RH (22), pelaku yang memasangkan Bendera Merah Putih ke leher anjing ditahan di Polres Bengkalis, Riau, Sabtu (12/8/2023) (Kompas)

"Ancamam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta," sebut Firman.

Dalam kasus ini, kepolisian mengamankan barang bukti 1 buah Bendera Merah Putih berukuran kecil dan 1 buah flashdisk berisi video rekaman di leher anjing yang dipasang Bendera Merah Putih oleh pelaku RH.

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap seorang pria yang melakukan penghinaan terhadap simbol negara di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau, Kamis (10/8/2023).

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan, pelaku memasangkan Bendera Merah Putih ke leher anjing.

"Pelaku berinisial RH (22). Pelaku memiliki jabatan sebagai Wakil Kepala Tata Usaha PT Sawit Agung Sejahtera di Kecamatan Pinggir," kata Setyo kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Kamis.

Dia mengatakan, pelaku saat ini masih diperiksa di Polsek Pinggir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sementara itu, sebut Setyo, pelaku telah membuat video klarifikasi dan meminta maaf.

Baca juga: VIRAL Buruh Tega Lempar Anjing ke Buaya di Nunukan, Kini Dipecat, Erick Thohir Murka: Harus Ditindak

"Pelaku sudah membuat klarifikasi dan meminta maaf. Namun, pelaku masih diperiksa di Polsek Pinggir," sebut Setyo.

Setyo menjelaskan, pelaku ditangkap setelah videonya memasangkan Bendera Merah Putih ke leher anjing viral.

Awalnya, pada Rabu (9/8/2023), pelaku membeli 4 Bendera Merah Putih berukuran kecil untuk dipasangkan pada kendaraannya dalam rangka memeriahkan Kemerdekaan Republik Indonesia.

Setelah sampai ke perkebunan kelapa sawit, pria asal Penjaringan, Jakarta, itu memasangkan satu buah bendera pada sepeda motornya.

"Bendera Merah Putih masih tersisa tiga. Pada saat berada di luar, pelaku melihat anjing di sekitar kantor perusahaan yang biasa bermain dengan pelaku. Kemudian, pelaku memasang sisa bendera ke leher anjing dengan alasan memeriahkan Hari Kemerdekaan," kata Setyo.

Selanjutnya, pada Kamis sekitar jam 11.00 WIB, salah seorang karyawan perusahaan melihat ada bendera yang terpasang di leher anjing dan menanyakan siapa yg memasang.

Baca juga: KETERLALUAN! Wanita Ini Tega Seret Anjing Peliharaan Pakai Motor Itu Anjing Sendiri Atau Orang?

Pelaku pun mengakui memasangkan bendera tersebut.

Pelaku sudah diminta untuk melepaskan Bendera Merah Putih yang dikalungkan ke leher anjing itu.

Namun, pelaku malah menolak untuk mengikuti peringatan tersebut.

"Pelaku tidak mau melepaskan Bendera Merah Putih dari leher anjing dan mengatakan 'biarkan saja, kan tidak apa-apa untuk memeriahkan 17 Agustus'," kata Setyo.

Pelaku sempat berdebat dengan karyawan yang meminta melepaskan Bendera Merah Putih tersebut.

Tenyata, kejadian itu direkam hingga viral di media sosial.

"Setelah viral, Bhabinkamtibmas Desa Semunai segera menuju lokasi kejadian dan mendapati masyarakat sudah ramai." ujar Setyo.

"Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Pinggir untuk dimintai pertanggungjawaban," kata Setyo.

Pada saat berhadapan dengan petugas kepolisian, pelaku akhirnya mengaku bersalah dan meminta maaf.

Pelaku juga mengaku tidak ada niat menghina simbol negara.

(Kompas/ Idon Tanjung)

Diolah dari artikel tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
Riauanjingbendera merah putihtersangkaberita viral hari ini
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved