Breaking News:

Berita Viral

'BIARKAN! Demi Meriahkan HUT RI' Pria di Riau Pasang Bendera Merah Putih ke Leher Anjing, Kini Dibui

'BIARKAN! Demi Meriahkan HUT RI' Pria di Riau Pasang Bendera Merah Putih ke Leher Anjing, Kini Dibui

Editor: Dika Pradana
Tribun
Pria di Riau nekat memasangkan bendera merah putih di leher anjingnya, mengaku demi memeriahkan HUT RI, kini dibekuk polisi 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Mengaku demi memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 RI, pria asal Riau nekat memasangkan bendera merah putih ke leher anjingnya.

Aksi yang dilakukan pria tersebut sebenarnya telah diperingatkan oleh seseorang.

Namun, pria tersebut tak mengindahkan peringatan tersebut.

Aksi pria tersebut pun terekam kamera warga dan mendadak viral di media sosial.

Sontak, video tersebut membuat warganet murka dan mengecam aksi pria tersebut.

Pria di Riau nekat memasangkan bendera merah putih di leher anjingnya,
Pria di Riau nekat memasangkan bendera merah putih di leher anjingnya, (Tribun)

Diketahui, pelaku yang telah melakukan penghinaan terhadap bendera negara itu  berinisial RH (22) 

Polisi menetapkan RH (22) sebagai tersangka atas kasus pemasangan Bendera Merah Putih ke leher anjing di Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bengkalis, AKP Firman Fadhilah mengatakan, pria tersebut ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (11/8/2023).

Selanjutnya, pelaku ditangkap dan dijebloskan ke dalam penjara atas perbuatannya yang menghina lambang negara Indonesia.

"Pelaku RH telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ucap Firman saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Sabtu (12/8/2023).

Firman menyebut, tersangka dijerat dengan Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009, tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Baca juga: Ingin Jadi Anjing, YouTuber Ini Rogoh Rp228 Juta agar Terlihat seperti Hewan, Dibully: Impian Liarku

RH (22), pelaku yang memasangkan Bendera Merah Putih ke leher anjing ditahan di Polres Bengkalis, Riau, Sabtu (12/8/2023)
RH (22), pelaku yang memasangkan Bendera Merah Putih ke leher anjing ditahan di Polres Bengkalis, Riau, Sabtu (12/8/2023) (Kompas)

"Ancamam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta," sebut Firman.

Dalam kasus ini, kepolisian mengamankan barang bukti 1 buah Bendera Merah Putih berukuran kecil dan 1 buah flashdisk berisi video rekaman di leher anjing yang dipasang Bendera Merah Putih oleh pelaku RH.

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap seorang pria yang melakukan penghinaan terhadap simbol negara di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau, Kamis (10/8/2023).

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan, pelaku memasangkan Bendera Merah Putih ke leher anjing.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniHUT RIRiaupriabendera merah putihanjingtersangka
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved