CATAT! Perpanjang STNK Kini Harus Lewati Ujian Emisi Kendaraan, Jika Tidak Lulus Kena Denda
Catat! perpanjang STNK kini harus lewati ujian emisi kendaraan, tidak lulus kena denda.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Catat! perpanjang STNK kini harus lewati ujian emisi kendaraan, tidak lulus kena denda.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan memberlakukan uji emisi bagi kendaraan yang perpanjang STNK.
Persyaratan ini tentu masih dikaji dan digodok apa saja kelebihan dan kekurangannya.
Hasil kelulusan uji emisi akan menjadi syarat pembayaran tahunan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang disahkan di STNK.
Kendaraan yang lulus akan diberi stiker, sedangkan yang tidak lulus mendapat denda pencemaran.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, rencana pemberlakuan aturan tersebut tidak lepas dari kondisi udara khususnya di Jabodetabek, di mana polusi udara mengalami tingkat yang mengkhawatirkan.
"Respon dan tanggung jawab pemerintah dalam melakukan upaya perlu kita berikan apresiasi namun tetap harus mengacu pada regulasi dan jangan bertabrakan dengan aturan lain yang lebih tinggi," kata Budiyanto dalam keterangan resmi, Senin (21/8/2023).
Untuk itu, kata Budiyanto, menyikapi rencana tersebut maka harus dibahas bersama antara Kementrian Lingkungan hidup, Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan pihak Kepolisian.
Baca juga: SELAMAT! Biaya Urus STNK Kendaraan Listrik Semakin Terjangkau, Balik Nama Mobil & Motor Juga Murah
"Kemudian di dalam Undang-Undang tentang pembentukan peraturan perundang tentang hirarki bahwa aturan di bawah tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya," kata Budiyanto.
"Sehingga dengan adanya rencana atau wacana pemberlakuan denda pencemaran udara dan lolos uji emisi bakal syarat perpanjangan STNK perlu dikaji secara mendalam dari beberapa aspek, yaitu aspek yuridis, ekonomi, sosial dan aspek-aspek lainnya," katanya.
"Kebijakan yang tidak pas dapat menimbulkan keresahan masyarakat, nilai keekonomian, konsekuensi hukum, dan lain-lain," ujar Budiyanto.
Budiyanto mengatakan, emisi kendaraan dan persyaratan perpanjangan STNK sebetulnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan aturan turunannya.
Pasal 48 ayat (3) huruf a, berbunyi:
Persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh kinerja minimal kendaraan bermotor yang diukur sekurang-kurang terdiri terdiri atas emisi gas buang.
Adapun ketentuan pidananya, kata Budiyanto diatur dalam Pasal 285 ayat 1.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/Ilustrasi-STNK-baru.jpg)