Breaking News:

CARA Mudah Bayar Pajak Bumi dan Bangunan / PBB Online Lewat ATM & Mobile Banking, Simpan Bukti Bayar

Inilah cara mudah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) lewat ATM dan mobile banking.

Net
Ilustrasi - cara bayar pajak Bumi dan Bangunan / PBB online lewat ATM dan Mobile Banking 

* Informasi tentang objek pajak, tagihan, dan nama Anda akan muncul.

* Periksa informasi ini dan pastikan jumlah pajak yang harus Anda bayar sudah benar.

* Jika semuanya sesuai, tekan tombol bayar.

Namun, jika Anda menggunakan metode online, jangan sampai lupa untuk menyimpan bukti pembayaran ini.

Ilustrasi nasabah saat menggunakan BNI Mobile Banking.
Ilustrasi nasabah saat menggunakan BNI Mobile Banking. (Dok. Bank BNI)

Bayar PBB melalui Mobile banking

Cara ini cocok jika Anda sering menggunakan Mobile banking.

Hampir semua bank saat ini menyediakan layanan pembayaran PBB melalui Mobile banking, seperti BCA, Mandiri, BRI, BNI, dan BTN. Inilah caranya:

* Klik menu pembayaran dan pilih pajak atau MPN (Masukan Pembayaran Negara).

* Pilih rekening debet dan masukkan tahun pajak, kode bayar, dan nomor objek pajak.

* Pastikan untuk mengecek nomor kode bayar di laman aplikasi pembayaran pajak daerah yang sesuai dengan tempat tinggalmu.

Sebagai informasi Jika Anda belum akrab dengan cara mengecek PBB secara online, Anda bisa melakukannya melalui website. 

Caranya, tuliskan kata kunci seperti “PBB online (nama daerah)” dalam mesin pencarian.

Ini akan membawamu ke halaman panduan pembayaran PBB melalui website.

sangat membantu untuk menghindari kekurangan pembayaran PBB di masa mendatang.

Itulah dua cara-cara lengkap untuk membayar PBB di tahun 2023.

Anda bisa memilih cara yang paling sesuai dengan kebutuhan dan wilayah tempat tinggalmu.

Semoga dengan cara ini, pembayaran PBB Anda akan berjalan lancar dan tepat waktu.

(TribunPontianak)

Diolah dari artikel tayang di TribunPontianak.co.id

Tags:
PBBPajak Bumi dan BangunanATMMobile Banking
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved