Breaking News:

Berita Krimnal

Gak Sengaja Lihat Alat Vital Korban, Pria di Purbalingga Cabuli Remaja di Hutan Pinus:Nafsu Memuncak

Tak sengaja melihat alat vital korban, seorang pria tega mencabuli remaja di hutan pinus di Purbalingga, korban diikat dan disumpal; trauma.

Editor: Dika Pradana
Tribun
ILUSTRASI korban rudapaksa, pelaku ditangkap polisi 

Agar tersangka leluasa melakukan aksinya, kedua tangan korban diikat dengan tali plastik.

Selain itu, mulut korban juga ditutup lakban agar tidak berteriak.

Ilustrasi rudapaksa terhadap wanita.
Ilustrasi rudapaksa terhadap wanita. (hoy.com/Colombiareports.com)

"Usai melakukan aksinya, tersangka kemudian meninggalkan korban di lokasi dalam posisi tangan diikat dengan kawat di salah satu pohon," ujarnya.

Korban akhirnya ditemukan warga yang tidak sengaja lewat dan langsung menolong korban lalu melaporkan ke pemerintah deaa.

Polisi yang sudah mengantongi indentitas tersangka langsung melakukan pengejaran.

Tersangka akhirnya berhasil dibekuk oleh polisi dan warga saat berusaha kabur ke dalam hutan pinus pada Jumat (11/8/2023) pukul 19.00 WIB.

"Tersangka yang sempat kabur berhasil diamankan polisi dibantu warga di hutan pinus wilayah Kecamatan Karangreja dua hari setelah kejadian," jelasnya.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku tak tahan menahan hasrat seksual ketika tidak sengaja melihat bagian intim korban saat pergi bersama.

ILUSTRASI korban rudapaksa, pelaku ditangkap polisi
ILUSTRASI korban rudapaksa, pelaku ditangkap polisi (Tribun)

Sebelumnya, tersangka sudah dua kali mengajak korban menemaninya ke hutan pinus untuk mengambil buah mangga kweni.

Namun, baru di kesempatan ketiga itulah tersangka berani melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban.

Polisi kini juga telah mengamankan sejumlah barang bukti.

"Barang bukti yang diamankan yakni pakaian korban saat kejadian, tali kawat sepanjang 5,2 meter, tali plastik sepanjang 2,4 meter, lakban sepanjang 0,9 meter, satu buah sabit dan satu unit sepeda motor," terangnya.

Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang - Undang Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kini, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

"Tersangka diancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar," pungkasnya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari inirudapaksacabulpelakukorbanPurbalinggaHutan Pinusremaja
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved