Breaking News:

Berita Krimnal

Gak Sengaja Lihat Alat Vital Korban, Pria di Purbalingga Cabuli Remaja di Hutan Pinus:Nafsu Memuncak

Tak sengaja melihat alat vital korban, seorang pria tega mencabuli remaja di hutan pinus di Purbalingga, korban diikat dan disumpal; trauma.

Editor: Dika Pradana
Tribun
ILUSTRASI korban rudapaksa, pelaku ditangkap polisi 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Tak sengaja melihat alat vital korban, seorang pria tega mencabuli remaja di hutan pinus di Purbalingga, Jawa Tengah.

Pria tersebut mengaku tak kuasa menahan nafsunya ketika alat vital korban terlihat.

Dia lantas mengikat korban dengan tali dan kawat agar tak memberontak.

Mulut korban juga disumpal sehingga tak bisa berteriak meminta bantuan.

Beruntung, kini pelaku berhasil diringkus oleh tim kepolisian.

ILUSTRASI dirudapaksa
ILUSTRASI dirudapaksa (Kolase Tribunnews.com)

Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga meringkus pria berinisial ER (48) karena melakukan persetubuhan terhadap anak berusia 15 tahun.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (9/8/2023) di sebuah gubuk di tengah hutan pinus Perum Perhutani masuk Desa Tlahab Kidul, Kecamatan Karangreja, Purbalingga.

Wakapolres Purbalingga, Komisaris Polisi Donni Krestanto mengatakan, kejadian bermula saat tersangka yang masih tetangga korban itu mengajak korban ke kota sekitar pukul 15.30 WIB.

Tersangka berdalih meminta tolong korban yang masih duduk di bangku SMA itu memilihkan sepeda motor untuk hadiah anak tersangka.

Di tengah perjalanan, pelaku membawa korban ke arah hutan pinus.

"Namun, di tengah perjalanan tersangka mengajak korban ke arah hutan pinus dengan alasan ingin mengambil mangga kweni," kata Donni dalam rilis, Selasa (22/8/2023).

Sesampainya di tengah hutan, tersangka langsung membawa korban ke dalam gubuk di tengah hutan pinus itu.

Pada momen ini, nafsu birahi dari pelaku memuncak.

Pelaku mencabuli korban hingga mengalami trauma mendalam.

Tersangka memaksa dan mengancam akan membunuh korban dengan sabit jika korban menolak keinginannya.

Agar tersangka leluasa melakukan aksinya, kedua tangan korban diikat dengan tali plastik.

Selain itu, mulut korban juga ditutup lakban agar tidak berteriak.

Ilustrasi rudapaksa terhadap wanita.
Ilustrasi rudapaksa terhadap wanita. (hoy.com/Colombiareports.com)

"Usai melakukan aksinya, tersangka kemudian meninggalkan korban di lokasi dalam posisi tangan diikat dengan kawat di salah satu pohon," ujarnya.

Korban akhirnya ditemukan warga yang tidak sengaja lewat dan langsung menolong korban lalu melaporkan ke pemerintah deaa.

Polisi yang sudah mengantongi indentitas tersangka langsung melakukan pengejaran.

Tersangka akhirnya berhasil dibekuk oleh polisi dan warga saat berusaha kabur ke dalam hutan pinus pada Jumat (11/8/2023) pukul 19.00 WIB.

"Tersangka yang sempat kabur berhasil diamankan polisi dibantu warga di hutan pinus wilayah Kecamatan Karangreja dua hari setelah kejadian," jelasnya.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku tak tahan menahan hasrat seksual ketika tidak sengaja melihat bagian intim korban saat pergi bersama.

ILUSTRASI korban rudapaksa, pelaku ditangkap polisi
ILUSTRASI korban rudapaksa, pelaku ditangkap polisi (Tribun)

Sebelumnya, tersangka sudah dua kali mengajak korban menemaninya ke hutan pinus untuk mengambil buah mangga kweni.

Namun, baru di kesempatan ketiga itulah tersangka berani melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban.

Polisi kini juga telah mengamankan sejumlah barang bukti.

"Barang bukti yang diamankan yakni pakaian korban saat kejadian, tali kawat sepanjang 5,2 meter, tali plastik sepanjang 2,4 meter, lakban sepanjang 0,9 meter, satu buah sabit dan satu unit sepeda motor," terangnya.

Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang - Undang Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kini, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

"Tersangka diancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar," pungkasnya.

Sementara itu, korban kini masih merasakan trauma mendalam.

ILUSTRASI rudapaksa
ILUSTRASI rudapaksa (TribunJateng)

ASTAGHFIRULLAH! Terobsesi Film Panas, Pria di Kalbar Rudapaksa Anaknya selama 4 Tahun: Korban Diancam

 Terobsesi dengan film panas, pria di Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) nekat merudapaksa anaknya sendiri.

Ayah yang berperilaku bejat tersebut telah melakukan aksinya selama empat tahun.

Mirisnya lagi, pria tersebut merudapaksa anaknya sejak usia sebelas tahun.

Pelaku pada saat itu tak kuasa menahan nafsu birahinya ketika bersanding dengan anaknya.

Ilustrasi korban rudapaksa.
Ilustrasi korban rudapaksa. (Israel National News)

Dia menggunakan anak tirinya itu untuk melampiaskan birahinya.

Pelaku terinspirasi dari film dewasa yang selama ini ia tonton.

Diketahui, pelaku sudah lama ketagihan nonton film porno.

Hingga pada akhirnya, pelaku kini dicekal oleh kepolisian.

Pelaku berinisial UN yang kini telah berusia 51 tahun.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kubu Raya IPTU Heru Anggoro mengatakan, korban ki ni masih berusia 15 tahun.

Baca juga: Naudzubillah! Syahwat Tak Terbendung, Buruh Harian Lepas Nekat Rudapaksa Anak Tiri Sampai Hamil

Polisi menjelaskan anak tiri dari UN menjadi korban pelecehan karena pelaku ketagihan menonton film porno.

“Perbuatan pelaku telah dilakukan sejak korban berusia 11 tahun,” kata Heru saat dihubungi, Senin (31/7/2023).

Heru menerangkan, kasus ini terungkap setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada tetangga.

Kemudian tetangga tersebut memberitahu ibu korban.

Korban tak berani melaporkan insiden tersebut kepada sang ibu.

Oleh karena itu, ia hanya bercerita pada tetangganya.

Baca juga: YA ALLAH PAK! Baru Saja Melahirkan, Istri di Subang Syok Suami Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil

Ilustrasi rudapaksa terhadap gadis.
Ilustrasi rudapaksa terhadap gadis. (Istimewa)

Ibu korban mengaku syok dengan informasi dari tetangganya itu.

Mendapatkan informasi itu, istri langsung murka.

Dia melaporkan suaminya ke kepolisian.

“Berdasarkan pengakuan itu, kasus tersebut telah dilaporkan, setelah menerima laporan kami melakukan penyelidikan, memeriksa saksi dan korban, kemudian mengamankan pelaku,” ucap Heru.

Menurut Heru, pelaku mengaku khilaf mencabuli korban.

Dia mengaku terpengaruh dengan film porno.

Baca juga: BEJAT Pria di NTB Rudapaksa Anak Tetangga, Ibu Korban Umumkan Lewat Toa Masjid, Pelaku Dihajar Warga

ILUSTRASI korban rudapaksa
ILUSTRASI korban rudapaksa (Tribun)

Selain itu, pelaku juga melakukan bujuk rayu untuk memberi uang jajan.

Nahasnya, korban tergiur dengan uang jajan itu.

Heru menegaskan, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-undang tentang Perlindungan Anak.

Pelaku kini terancam hukuman pidana 15 tahun penjara.

“Setelah dicabuli, korban diancam agar tak bercerita kepada siapapun,” tutup Heru.

Kini korban masih merasakan trauma mendalam atas insiden itu.

Berita ini telah diolah dari Kompas

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari inirudapaksacabulpelakukorbanPurbalinggaHutan Pinusremaja
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved