Breaking News:

Berita Viral

BIADAB! Pria di Jember Setubuhi Perempuan Pengasuh Anaknya hingga Hamil, Korban Masih di Bawah Umur

Seorang pria berinisial SP (28), warga Jember, Jawa Timur, diamankan polisi karena melakukan tindak asusila terhadap perempuan pengasuh anaknya.

Editor: Eri Ariyanto
Freepik
ILUSTRASI pria setubuhi perempuan pengasuh anaknya. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang pria berinisial SP (28), warga Kecamatan Ledokombo Kabupaten Jember, Jawa Timur, diamankan polisi karena melakukan tindak asusila terhadap perempuan pengasuh anaknya.

Sang korban ternyata disebutkan masih di bawah umur.

Bahkan, korban yang masih berstatus sebagai pelajar itu juga dikabarkan hamil.

Penjual Coto Makassar nekat rudapaksa wanita disabilitas
ILUSTRASI korban rudapaksa, pelaku ditangkap polisi. (Kompas.com)

Baca juga: BRUTAL! Kesal Anjingnya Diusir, Satu Keluarga di Labuhan Batu Tega Aniaya Tetangganya, Korban Kritis

Kini, pelaku berhasil ditangkap oleh polisi pada Kamis (24/8/2023).

Kasat Reskrim AKP Dika Hadian Wiratama menjelaskan korban pencabulan itu masih berusia 15 tahun.

Menurut dia, modus SP dalam melakukan persetubuhan pada korban yakni dengan cara merayu dan menjanjikan dibelikan cincin emas, mobil, HP hingga uang.

"Tindakan ini dilakukan dengan tujuan agar korban mau diajak ke sebuah hotel dan dilakukan tindak persetubuhan," Kata Dika saat konferensi pers di Mapolres Jember.

Kasus rudapaksa yang dialami Siswi SMP di Subang, awalnya diajak pelaku beli martabak. Kini alami pendarahan hebat hingga dirawat di RS.
ILUSTRASI siswi SMP jadi korban rudapaksa. (TribunBone.com, Kompas.com)

Baca juga: INNALILLAHI! Kecelakaan Maut, Pemotor Tertabrak Mobil di Sragen, Satu Orang Meninggal Dunia

Akhirnya, korban diajak ke hotel di wilayah Kecamatan Arjasa dan melakukan persetubuhan sekitar November 2022 hingga Februari 2023.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 yang mengatur tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan orangtua korban melaporkan kasus tersebut pada Polres Jember pada pada 4 Mei 2023.

Korban membawa barang bukti hasil visum, hasil tes kehamilan, dan pakaiannya saat dicabuli.

Namun laporan tersebut belum ditindaklanjuti sehingga korban didampingi keluarganya kembali mendatangi Mapolres Jember pada Senin (7/8/2023).

Kuasa hukum korban, Joko Wahyudi menjelaskan kasus ini bermula saat korban mengasuh anak SP.

“Rumah korban berdekatan terlapor sehingga korban dipercaya mengasuh anaknya,” kata Joko.

Ketika mengasuh anak, terlapor merayu korban.

Bahkan terlapor disebut menjanjikan korban untuk membelikan ponsel, cincin, dan mobil agar korban mau memenuhi keinginannya dengan menyetubuhi korban hingga hamil.

ILUSTRASI ayah cabuli anak kandung
ILUSTRASI ayah cabuli anak kandung (Kolase Tribunnewsmaker)

Berita Lainnya, Ayah di Lampung Gagahi Anak Kandung Berkali-kali sejak 2022, Korban Trauma, Ngadu RT

Kasus inses antara ayah dan anak kandungnya di Tulangbawang, Lampung baru saja terbongkar setelah diintai oleh Ketua RT.

Ketua RT dan warga sempat curiga dengan gelagat pria berperilaku bejat tersebut.

Kecurigaan ketua RT dan warga pun terbukti dan pelaku kini diringkus kepolisian setempat.

Polres Tulangbawang Barat mengamankan seorang pria yang merudapaksa anak kandungnya sendiri.

Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, melalui Kasat Reskrim AKP Dailami, mengatakan, pelaku berinisial SY (40), warga Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung.

Baca juga: BIRAHI Memuncak! 3 Pemuda di Luwu Rudapaksa Remaja di Rumah Kosong, 2 Hari Diculik, Diancam Dibunuh

SY disebut merudapaksa anak kandungnya, MP (13) berulang kali.

"Pelaku sudah ditangkap. Pelaku sendiri melakukan perbuatan itu dengan anak kandungnya berulang kali," ujarnya, Kamis (17/8/2023).

Dailami menerangkan, pelaku diduga merudapaksa MP sejak 2022.

Perbuatan bejat itu dilakukan SY secara berulang kali di kediamannya.

Akibatnya, korban mengalami trauma.

Karena tidak tahan lagi, ia memberanikan diri untuk melapor kepada ketua RT setempat.

Baca juga: YA ALLAH! Birahi Memuncak, Gadis 17 Tahun di Tapanuli Dicabuli 10 Pria, Ngos-ngosan Digilir: Pasrah

Ketua RT bersama warga pun langsung mengintai gerak-gerik pelaku.

Ketika itu, kata Dailami, warga memantau pelaku sepulang dari bekerja.

Dalam pengintaian itu, SY kedapatan merudapaksa anak kandungnya.

Warga pun langsung melakukan penggerebekan.

"Pada 14 Agustus 2023 sekitar pukul 22.30 WIB warga langsung menangkap SY," kata Dailami.

Setelah SY tertangkap basah, warga langsung menghubungi pihak kepolisian.

Saat diinterogasi, SY mengakui perbuatan bejatnya.

Baca juga: YA ALLAH! Dijanjikan Kerja di Toko, Remaja di Bengkulu Diculik ke Riau, Dijadikan Budak Birahi: Syok

ILUSTRASI ayah cabuli anak kandung
ILUSTRASI ayah cabuli anak kandung (Tribun)

Saat ini SY telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Tulangbawang Barat.

Pelaku dijerat UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku kini terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Kasus rudapaksa ini tentu menggegerkan warga setempat.

Tak sedikit warga yang syok dengan kejadian tersebut.

Pasalnya, aksi bejat yang dilakukan pelaku sudah cukup keterlaluan.

Siasat liciknya mampu mengelabuhi warga dan keluarga korban selama berbulan-bulan.

Pelaku berhasil membungkam anaknya sendiri hingga mengalami trauma.

Bahkan, korban sempat tak berani untuk melaporkannya ke pihak berwenang.

(Kompas.com/Bagus Supriadi)

Diolah dari berita tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari inipriasiswi SMPhamilpelakukorbananak di bawah umurJember
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved