Breaking News:

NASIB Mayang Anak Doddy Sudrajat, Bisa Dipenjara Gegara Tertawakan Upacara HUT RI, Pakar: Tak Etis!

Inilah nasib Mayang Lucyana Fitri putri Doddy Sudrajat yang menjadi sorotan lantaran tertawakan upacara bendera perayaan HUT ke-78 Kemerdekaan RI.

Instagram mayang
Mayang, putri Doddy Sudrajat viral karena menertawakan momen upacara bendera di Istana Merdeka, pada Kamis, (17/8/2023). 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah nasib Mayang Lucyana Fitri putri Doddy Sudrajat yang menjadi sorotan lantaran tertawakan upacara bendera perayaan HUT ke-78 Kemerdekaan RI.

Dalam video yang viral di media sosial, Mayang menertawakan momen upacara HUT ke-78 RI di Istana yang juga disiarkan langsung melalui televisi.

Mayang pun membuat netizen geram, bahkan menurut pakar bisa terancam lima tahun penjara.

Tak pelak aksi Mayang dan temannya tersebut viral di media sosial dan jadi buah bibir.

Dalam video terlihat Mayang dan beberapa temannya hormat dalam posisi tiduran.

Mayang dan teman-temannya kemudian tertawa pecah.

Baca juga: Doddy Sudrajat Tertawa Dengar Oma Gala Menangis Karena Dihujat di TikTok , Kata Mayang No Comment

Baca juga: Akui Kini Wajahnya Makin Cantik & Glowing, Mayang Adik Vanessa Angel Masih Ingin Operasi Plastik

Imbas tertawakan upacara HUT RI, Mayang terancam penjara 5 tahun
Imbas tertawakan upacara HUT RI, Mayang terancam penjara 5 tahun (Tribunnews.com)

Momen ini terjadi saat salah satu teman menirukan suara komandan upacara saat memberikan aba-aba untuk hormat.

Melansir tayangan di kanal YouTube Cumicumi, Rabu (23/8/2023), pakar hukum Jaenudin mengatakan bahwa Mayang dapat dilaporkan ke polisi atas dugaan penghinaan.

"Apabila memang tujuan mereka untuk melecehkan atau menghina apapun itu yang ada di dalamnya," ucapnya.

"Paling tidak fokusnya jelas yang mereka lihat itu adalah upacara 17 Agustus yang memang itu merupakan momen sakral."

"Bisa saja hal ini dilaporkan atas dugaan penghinaan dan sebagainya," terang Jaenudin.

Mayang kini juga terancam lima tahun penjara.

Begitu pula teman yang mengunggah video tersebut di media sosial dengan ancaman empat tahun penjara.

"Karena bagaimana pun terkait bendera dan lagu kebangsaan sendiri itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009, bahkan hukumannya bisa sampai lima tahun penjara."

"Terkait akun yang sudah meng-upload video ini juga bisa dikenakan sanksi pidana dengan Undang-undang ITE Pasal 27 Ayat 3 dengan ancaman sampai empat tahun penjara," ungkapnya.

Halaman
1234
Tags:
MayangDoddy SudrajatupacaraHUT ke-78 RI
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved