Breaking News:

Berita Kriminal

TERKUAK Siasat Licik Dosen Cabul di Lampung Setubuhi Mahasiswi di Pantai: Pura-pura Dibuatkan Parsel

TERKUAK siasat licik seorang dosen cabul di Bandar Lampung tega memperkosa mahasiswinya di tepi pantai, minta dibikinin parsel.

Editor: Dika Pradana
hoy.com/Colombiareports.com
Ilustrasi rudapaksa terhadap wanita. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - TERKUAK siasat licik seorang dosen cabul di Bandar Lampung tega memperkosa mahasiswinya di tepi pantai.

Sosok dosen tersebut awalnya pura-pura minta dibuatkan parsel oleh korban.

Hingga pada akhirnya jalinan komunikasinya semakin intens dan pelaku tak kuasa menahan birahinya.

Akhirnya, pelaku cabul itu nekat merudapaksa mahasiswinya.

Tak hanya sekali, ternyata korban sudah berulang kali dicabuli oleh dosen itu.

Ilustrasi korban rudapaksa.
Ilustrasi korban rudapaksa. (Israel National News)

Perbuatan bejat itu dilakukan dosen berinisial HS.

Aksi pencabulan dilakukan HS sejak Maret hingga April 2023.

Suhendri selaku kuasa hukum korban mengatakan, awalnya HS menggunakan modus minta tolong dibuatkan parsel.

HS berdalih parsel itu akan diberikan sebagai buah tangan kepada tim penilai akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT).

"Jadi dosen ini melakukan aksinya berawal dengan modus minta dibuatkan parsel untuk diberikan kepada tim akreditasi BANPT," kata Suhendri saat diwawancarai via telepon, Rabu (23/8/2023).

Mendapat permintaan tersebut, korban sangat antusias.

Baca juga: DETIK-DETIK Lansia Tewas Terpanggang Hidup-hidup di Gambir, Jakarta, Keluarga Salatkan Tulang Korban

Baca juga: INSES LAGI! Detik-detik Cucu Dicabuli Kakeknya Sendiri di Buleleng, Sudah 5x: Ortu Sibuk Ibadah!

Singkat cerita, pada suatu hari di bulan Ramadan lalu, HS mengajak korban ke sebuah pantai di Bandar Lampung.

"Jadi sebelum terjadinya perbuatan asusila tersebut, keduanya duduk ngobrol tentang perkuliahan di pondok pantai tersebut," jelas Suhendri.

Ia menyebutkan, peristiwa itu terjadi pada bulan puasa lalu.

Di sela perbincangan itu, HS mengajak korban berhubungan layaknya suami istri.

Korban sempat menolak karena saat itu sedang datang bulan alias haid.

Namun, korban tak kuasa melawan saat dipaksa oleh HS.

"Korban dirudapaksa karena badannya kecil, kurus, lemah, rentan, berhadapan dengan badan dosen tersebut yang besar, tinggi, dan tegap," beber Suhendri.

Korban dipaksa melucuti celana dan sebagian bajunya.

"Kami tanyakan apakah dibuka semua pakaian tersebut, korban menjawab tidak. Tapi tidak ada perlawanan dari korban dan akhirnya dirudapaksa berkali-kali," jelasnya.

ILUSTRASI korban rudapaksa, pelaku ditangkap polisi
ILUSTRASI korban rudapaksa, pelaku ditangkap polisi (Tribun)

Tak hanya itu, terus Suhendri, HS juga mengulangi perbuatan bejat itu di ruang kerjanya.

"Kejadian lainnya juga pernah dialami saat berada di kampus, tepatnya di ruang dosen tersebut," tambahnya.

Suhendri mengaku sudah mendengar pengakuan dari oknum dosen tersebut.

"Jadi kami telah ketemu pihak kampus, dan bahasanya pihak kampus telah melakukan pemberhentian dosen tersebut," kata Suhendri.

Namun, pihak kampus tidak bisa memberikan surat pemecatan dosen tersebut.

"Pihak kampus tidak kooperatif. Kata pihak kampus, dosen itu sudah tidak mengajar untuk menyelesaikan permasalahan tersebut," tuturnya.

Akibat kejadian itu, kata Suhendri, korban mengalami trauma.

"Korban trauma dan sempat tidak mau kuliah lagi," ucap dia.

Saat dikonfirmasi, pihak kampus tidak menjawab telepon dan pesan dari Tribunlampung.co.id.

ILUSTRASI rudapaksa
ILUSTRASI rudapaksa (TribunJateng)

INSES LAGI! Detik-detik Cucu Dicabuli Kakeknya Sendiri di Buleleng, Sudah 5x: 'Ortu Sibuk Ibadah!'

KASUS INSES LAGI! Betapa syoknya pasutri di Buleleng, Bali mengetahui anaknya menjadi korban pelecehan seksual oleh kakeknya sendiri.

Korban inses tersebut merupakan bocah perempuan berusia tujuh tahun.

Orang tua korban tak menyangka bahwa anaknya menjadi korban keberingasan keluarganya sendiri.

Dalam kasus ini, lansia tersebut memanfaatkan momen orang tua korban yang sedang sibuk bersembahyang.

Ilustrasi pencabulan anak
Ilustrasi pencabulan anak (Kolase Tribunnewsmaker)

Kebetulan pada saat itu, orang tua korban sedang sibuk melakukan persiapan untuk ibadah Hari Raya Galungan.

Kini, orang tua itu mengaku syok dengan penyakit kelamin yang diderita anaknya.

Diketahui, pelaku kakek cabul berinisial PD (80) merupakan kakeknya sendiri.

Tersangka yang berasal Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, tersebut akhirnya ditangkap polisi.

"Hasil visum terhadap korban ditemukan penyakit kelamin," ujar Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Buleleng, Ipda I Ketut Yulio Saputra, Kamis (24/8/2023) di Buleleng.

Ia mengungkapkan, korban diperkosa sebanyak lima kali oleh pelaku di rumah pelaku.

Baca juga: YA ALLAH! Birahi Memuncak, Gadis 17 Tahun di Tapanuli Dicabuli 10 Pria, Ngos-ngosan Digilir: Pasrah

Diketahui, peristiwa pencabulan ini  terjadi pada awal Agustus 2023.

"Orangtua korban saat itu mungkin sedang sibuk sembahyang karena Hari Raya Galungan," ujar Ipda I Ketut Yulio.

"Sehingga korban sendirian dan disetubuhi pelaku," ungkapnya lagi.

Orangtua korban baru mengetahui kejadian yang menimpa anaknya setelah korban mengalami sakit pada alat kelamin.

Mereka tak menyangka atas apa yang diderita anaknya.

Pada saat itu, korban dilarikan ke bidan desa setempat.

Mulai dari situlah, kasus pencabulan inses ini terkuak.

"Korban diperiksakan ke salah satu bidan desa, hingga akhirnya diketahui jika bocah tersebut menjadi korban persetubuhan," ujar dia.

Baca juga: NGEBET KAYA! Pria Tega Bunuh 7 Bayi Hasil Inses dengan Anaknya, Pelaku Ngaku: Ada Bisikan Spiritual

ILUSTRASI dicabuli
ILUSTRASI dicabuli (Tribun)

Kini polisi setempat telah menangkap pelaku cabul itu.

Pelaku pelecehan seksual inses tersebut ditangkap pada Selasa (22/8/2024).

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku diketahui telah menyebabkan penyakit menular.

Pelaku disangkakan dengan Pasal 81 ayat (5) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kini pelaku terancam pidana paling berat penjara seumur hidup atau hukuman mati.

"Pelaku bisa dikenakan pidana paling berat penjara seumur hidup atau hukuman mati karena persetubuhan ini menyebabkan korban mengalami penyakit menular." ujarnya.

"Kami akan koordinasikan dulu dengan jaksa," ucapnya.

Berita ini telah diolah dari TribunLampung

Sumber: Tribun Lampung
Tags:
berita viral hari inicabulrudapaksadosenLampungmahasiswipantaiParsel
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved