CPNS 2023
DIBUKA 17 September 2023, Pendaftaran CPNS 2023 Dibarengkan dengan Seleksi PPPK, Ini Persyaratannya!
Dibuka 17 September 2023, pendaftaran CPNS 2023 dibarengkan dengan seleksi PPPK, ini persyaratannya.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Dibuka 17 September 2023, pendaftaran CPNS 2023 dibarengkan dengan seleksi PPPK, ini persyaratannya.
Kabar gembira datang dari Surat BKN Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023 yang ditandatangani oleh Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi putranto tanggal 21 Agustus 2023.
Atas surat itu diketahui jika jadwal pendaftaran CPNS 2023 akan dilaksanakan pada bulan depan.
Tidak hanya seleksi CPNS 2023, pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja ( PPPK 2023 ) juga akan dimulai pada bulan September mendatang.
Dengan begitu, ketua Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CASN mengumumkan secara resmi terkait jadwal pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023.
Jadwal pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 tersebut berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor: B/1871/M.SM.01.00/2023 tertanggal 21 Agustus 2023 perihal penyesuaian jadwal pelaksanaan seleksi CASN 2023.
Dilansir dari laman pemberitaan Kompas.com pada Minggu ( 27/8/2023), Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama (BHHK) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan menegaskan, pengumuman seleksi CASN akan mulai diumumkan oleh masing-masing instansi pemerintah pada 16-30 September 2023.
"Dan dilanjutkan dengan pendaftaran seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023 mulai 17 September sampai 6 Oktober 2023," ujarnya seperti dalam rilis yang dilansir dari Kompas.com, Kamis (24/8/2023).
Selain itu, Nur menjelaskan, pihaknya telah mengkonfirmasi terkait jadwal pengadaan seleksi CASN 2023 kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah pusat dan instansi daerah melalui Surat BKN Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023.
Kemudian, terkait dengan pengumuman CASN 2023 akan diumumkan oleh masing-masing instansi pemerintah pada pada 16-30 September.
Baca juga: Kabar Gembira! Syarat Pendaftaran CPNS 2023 & PPPK Kini Tak Lagi Ribet, Ini Bocoran dari Kemenpan RB
"Pelamar CASN diminta mencermati betul ketentuan pendaftaran yang diumumkan oleh masing-masing instansi sebelum melakukan pendaftaran di portal SSCASN BKN," kata Plt. Kepala BHHK BKN Nur Hasan dalam keterangan tertulis yangdikutip dari Kompas.com , Jumat (25/8/2023).
Calon pelamar nantinya dapat melakukan pendaftaran CPNS 2023 secara online melalui laman SSCASN di sscasn.bkn.go.id pada 17 September hingga 6 Oktober 2023.
Terkait informasi pelaksanaan seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023, Plt. Kepala BHHK BKN mengimbau agar masyarakat khususnya calon pelamar CASN agar merujuk pada laman resmi pemerintah.
"BKN mengimbau agar masyarakat khususnya calon pelamar CASN agar merujuk pada laman resmi pemerintah," katanya lagi.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar masyarakat mencermati betul ketentuan pendaftaran yang akan diumumkan oleh masing-masing instansi mulai 16 September 2023.
Lantas, apa syarat, dokumen, dan bagaimana jadwal CPNS 2023 serta seleksi CPNS 2023?
Persyaratan CPNS 2023
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrounce menyampaikan, syarat umum pendaftaran CPNS masih sama seperti tahun sebelumnya.
"Syarat umum CPNS yang masih berlaku untuk saat ini diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan kemudian untuk PPPK diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK," kata Averrounce kepada Kompas.com, Jumat (25/8/2023).
Sedangkan untuk syarat khusus disesuaikan dengan kebutuhan formasi jabatan yang dibuka.
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, berikut syarat umum pendaftaran CPNS:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Saat melamar berusia 18-35 tahun
- Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Pelamar tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, dan kepolisian.
- Pelamar tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka Sehat jasmani dan rohani
- Bukan anggota atau pengurus partai politik
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau pun di negara lain sesuai dengan ketentuan instansi.
Dokumen untuk pendaftaran CPNS 2023
Sebelum mendaftar, calon peserta wajib mempersiapkan sejumlah dokumen untuk persyaratan CPNS 2023.
Pranata Humas Ahli Pertama BKN Berry Barusman menyampaikan bahwa syarat dokumen CPNS 2023 bisa dilihat secara berkala di website SSCASN.
Ia menyebutkan, syarat dokumen CPNS dan PPPK 2023 kemungkinan tidak jauh berbeda dengan syarat dari tahun sebelumnya.
"(Persyaratan dokumen) kurang lebih sama," kata dia dilansir dari Kompas.com, Jumat (25/8/2023).
Untuk gambarannya, berikut adalah dokumen dan berkas yang perlu disiapkan untuk mendaftar CPNS berdasarkan seleksi CPNS 2021:
- Pas Foto berlatar belakang merah
- Swafoto bertipe file jpeg/jpg
- KTP bertipe file jpeg/jpg
- Surat Lamaran bertipe file pdf
- Ijazah + Serdik/STR bertipe file pdf
- Transkrip Nilai bertipe file pdf
- Dokumen Pendukung lainnya bertipe file pdf.
- Semua file dalam bentuk softcopy dengan ukuran yang sudah ditentukan seperti tertera dalam sistem.
Jadwal lengkap seleksi CPNS 2023
Berdasarkan website resmi BKN, berikut jadwal lengkap pelaksanaan CPNS 2023:
- Pengumuman seleksi: 16-30 September 2023
- Pendaftaran seleksi: 17 September-6 Oktober 2023
- Seleksi Administrasi: 17 September-9 Oktober 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 10-13 Oktober 2023
- Masa Sanggah: 14-16 Oktober 2023
- Jawab Sanggah: 14-18 Oktober 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah: 17-23 Oktober 2023
- Penarikan data final:24-26 Oktober 2023
- Penjadwalan SKD CPNS: 27-30 Oktober 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 31 Oktober-3 November 2023
- Pelaksanaan SKD CPNS: 4-13 November 2023
- Pengolahan Nilai SKD CPNS: 11-14 November 2023
- Pengumuman Hasil SKD CPNS: 15-17 November 2023
- Masa Sanggah: 18-20 November 2023
- Jawab Sanggah: 18-22 November 2023
- Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 21-25 November 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah: 22-27 November 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 28 November-17 Desember 2023
- Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 28-30 November 2023
- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 1-3 Desember 2023
- Penarikan data final: 4-5 Desember 2023
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 6-7 Desember 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 8-10 Desember 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 11-17 Desember 2023
- Integrasi Nilai SKD dan SKB: 18-30 Desember 2023
- Pengumuman Kelulusan: 31 Desember 2023-7 Januari 2024
- Masa Sanggah: 8-10 Januari 2024
- Jawab Sanggah: 8-14 Januari 2024
- Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 10-15 Januari 2024
- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 11-17 Januari 2024
- Pengisian DRH NIP CPNS: 18 Januari-16 Februari 2024
- Usul Penetapan NIP CPNS: 17 Februari-17 Maret 2024.
(TribunGayo.com/Intan Mutia)
Diolah dari artikel Tribungayo.com.
| CARA Cek Lokasi Penempatan CPNS Kejaksaan 2023 Bagi Peserta Lulus, Akses Rekrutmen.kejaksaan.go.id! |
|
|---|
| CARA ISI Daftar Riwayat Hidup Seleksi CPNS 2023 di Sscasn.bkn.go.id, Catat Baik-baik Agar Tak Keliru |
|
|---|
| HORE! Pengumuman Hasil Akhir CPNS 2023 Akan Diumumkan, Begini Cara Cek di Portal Sscasn.bkn.go.id |
|
|---|
| HASIL AKHIR CPNS 2023 Diumumkan, Cek Pengumuman Seleksi Kemenkumham, Kejaksaan, KPK, Kemenag, BIN |
|
|---|
| JADWAL Lengkap SKB CAT CPNS 2023, Jadi Tes Paling Banyak Gugurkan Peserta, Begini Rincian Bobotnya |
|
|---|