Breaking News:

SEGERA DAFTAR! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Sudah Dimulai, Begini Tata Cara Mengikutinya

Segera daftar! pemutihan pajak kendaraan 2023 sudah dimulai, begini tata cara mengikutinya.

Editor: Candra Isriadhi
Instagram
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan 2023 di Jateng. Pemutihan pajak kendaraan 2023 sudah dimulai, begini tata cara mengikutinya. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Segera daftar! pemutihan pajak kendaraan 2023 sudah dimulai, begini tata cara mengikutinya.

Pemerintah provinsi Jawa Tengah (Jateng) baru saja membuka program pemutihan pajak kendaraan 2023.

Pemutihan pajak kendaraan 2023 khususnya di Jateng berlaku mulai 28 Agustus 2023 hingga 22 Desember 2023.

Program ini menyasar masyarakat Jawa Tengah dan sekitarnya yang terlambat melakukan pembayaran pajak kendaraannya.

Ilustrasi pajak kendaraan bermotor (PKB).
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor (PKB). (Shutterstock)

Melansir laman Instagram Bapenda Jateng, ada tiga program keringanan pajak untuk masyarakat Jateng kali ini yaitu bebas denda pajak kendaraan, bebas pokok pajak kendaraan tunggakan tahun kelima dan bebas BBNKB II & pajak progresif.

Berikut infomasi jadwal dan syarat pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023 :

Baca juga: ALHAMDULILLAH! Denda Pajak Kendaraan 2023 Dihapus, Balik Nama Tanpa Biaya, Ini Cara Ikuti Pemutihan!

1. Bebas Denda Pajak Kendaraan : 28 Agustus - 30 September 2023

2. Bebas Pokok Pajak Kendaraan Tunggakan Tahun Kelima : 28 Agustus - 22 Desember 2023

3. Bebas BBNKB II & Pajak Progresif : 26 April - 22 Desember 2023

Bapenda Jateng berharap program pemutihan pajak ini bisa segera dimanfaatkan oleh masyarakat.

Cara Mengikuti Pemutihan Pajak Kendaraan

Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah kembali hadir mulai hari ini, Senin (28/8/2023).
Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah kembali hadir mulai hari ini, Senin (28/8/2023). (Instagram)

1. Bebas denda pajak kendaraan bermotor

- Bawa STNK asli

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai STNK

- Jika bertepatan dengan masa habis STNK, maka dilengkapi dengan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan bukti cek fisik kendaraan.

- Setelah itu, datangi Samsat terdekat

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II

- Bawa BPKB asli

- STNK asli

- KTP pemilik baru

- Bukti cek fisik kendaraan

- Kuitansi pembelian atau jual beli

- Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah (sebagai bukti lunas pajak di Samsat asal).

- Kunjungi Samsat terdekat untuk mulai melakukan proses balik nama kendaraan.

7 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 2023 Akhir, Mana Saja?

Sejumlah provinsi kini sedang gencar melakukan pemutihan pajak kendaraan 2023.

Pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan 2023 cukup panjang karena dilakukan hingga akhir tahun.

Kebijakan ini dilakukan untuk mendorong tingkat kesadaran wajib pajak di kalangan masyarakat.

Oleh karena itu, dengan adanya program ini merupakan kesempatan bagi masyarakat yang sempat menunggak pajak dan ingin menyelesaikannya.

Ilustrasi KTP STNK BPKB. Catat daftar provinsi yang gelar pemutihan pajak sampai akhir 2023.
Ilustrasi KTP STNK BPKB. Catat daftar provinsi yang gelar pemutihan pajak sampai akhir 2023. (Dok. Satlantas Polres Ketapang)

Namun, ada beberapa syarat untuk dapat menikmati kebijakan pemutihan pajak ini.

Syarat tersebut tergantung pada provinsi masing-masing yang menggelar pemutihan pajak.

Lantas, provinsi mana saja yang menggelar pemutihan pajak sampai akhir 2023?

Jawa Timur

Dikutip dari laman resmi Pemprov Jatim, pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur berlangsung mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2023.

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat Jatim bisa menikmati bebas bea balik nama, bebas sanksi administratif, dan bebas PKB progresif.

Baca juga: SELAMAT! Manfaatkan Pemutihan & Diskon Pajak Kendaraan Bermotor 2023, Catat Waktu & Tempatnya!

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, diprediksi ada 1.189.400 obyek yang bisa memanfaatkan kebijakan ini.

Harapannya, pemutihan pajak ini bisa mencatatkan penerimaan hingga Rp 588 miliar.

Jawa Tengah

Jawa Tengah juga memberlakukan kebijakan pemutihan pajak, sesuai Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023.

Program ini sudah berlangsung sejak 26 April hingga 22 Desember 2023.

DKI Jakarta

Sejak 22 Juni 2023, DKI Jakarta telah menggelar pemutihan pajak. Kebijakan ini akan berlangsung hingga 29 Desember 2023.

Pemutihan pajak kendaraan ini sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Nomor e-0035 Tahun 2023.

Program ini terdiri dari penghapusan sanksi administrasi PKB dan memberikan keringanan, termasuk penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor.

Sumatera Selatan

Ilustrasi STNK- Ada kabar gembira bagi penunggak pajak kendaraan bermotor, karena telah berlangsung program pemutihan pajak sampai akhir 2023.
Ilustrasi STNK- Ada kabar gembira bagi penunggak pajak kendaraan bermotor, karena telah berlangsung program pemutihan pajak sampai akhir 2023. (Kompas.com/Aditya Maulana)

Di Sumatera Selatan, pemutihan pajak telah berlangsung sejak 1 April hingga 31 Desember 2023.

Program ini meliputi PKB dan bea balik nama kendaraan atas penyerahan kedua dan seterusnya, bebas denda dan bunga pajak, tunggakan PKB selama dua tahun ke atas, pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen, penghapusan PKB di atas air 5 GT sampai 7 GT, serta pemberian insentif kendaraan listrik berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.

Jawa Barat

Pemutihan PKB juga berlaku di Jawa Barat hingga 31 Agustus 2023.

"Pemutihan PKB berlaku untuk pajak kendaraan bermotor yang menunggak lebih 7 tahun. Dalam hal ini, pemilik hanya cukup membayar tiga tahun," kata Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menikmati pemutihan pajak ini, yakni STNK asli, KTP asli pemilik baru, SKKP/SKPD terakhir, kendaraan dihadirkan di Samsat, bukti hasil cek fisik, dan BPKB asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya atau pajak 5 tahunan).

Lampung

Pemprov Lampung juga menggelar pemutihan pajak kendaraan sejak 3 April hingga 30 September 2023.

Berdasarkan Pergub Lampung Nomor 6 Tahun 2023, beberapa syarat yang harus dipenuhi adalah:

  • Kendaraan harus bernomor polisi Lampung atau BE
  • Keringanan pokok tunggakan hanya diperuntukkan kendaraan motor yang menunggak PKB minimal 3 tahun
  • Kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 1-2 tahun, tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan
  • Penunggak pajak yang mengikuti pemutihan akan mendapat pengurangan pokok tunggakan hingga 50-70 persen

Sumatera Utara

Bapenda Sumatera mengadakan program pemutihan pajak mulai 29 Mei hingga 30 September 2023.

Beberapa syaratnya adalah:

  • Bebas denda PKB dan BBNKB II
  • Bebas pokok BBNKB II
  • Bebas pajak progresif
  • Bebas pokok tunggakan PKB tahun III
  • Bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk satu tahun yang lewat

Kalimantan Tengah

Bapenda Kalimantan Tengah menggelar pemutihan pajak kendaraan sejak 17 Mei hingga 31 Agustus 2023.

Ada tiga keringanan yang diberikan, yakni pembebasan denda PKB yang menunggak satu tahun atau lebih, pembebasan BBNKB II termasuk pokok dan dendanya, serta pembebasan pajak progresif untuk kendaraan bermotor roda empat.

(TribunJateng.com)

Diolah dari artikel TribunJateng.com.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved