Breaking News:

SELAMAT! Manfaatkan Pemutihan & Diskon Pajak Kendaraan Bermotor 2023, Catat Waktu & Tempatnya!

Selamat! manfaatkan pemutihan dan diskon pajak kendaraan, catat waktu dan tempatnya!

Editor: Candra Isriadhi
KOMPAS.com/SRI LESTARI
Ilustrasi bayar pajak kendaraan di Samsat masing-masing daerah. Selamat! manfaatkan pemutihan dan diskon pajak kendaraan, catat waktu dan tempatnya! 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Selamat! manfaatkan pemutihan dan diskon pajak kendaraan, catat waktu dan tempatnya!

Pemutihan pajak kendaraan kini jadi program yang ditunggu masyarakat yang telat membayar pajak.

Selain pemutihan pajak kendaraan, kali ini ada juga diskon pajak bagi kendaraan baik roda dua dan roda empat.

Program pemutihan dan diskon pajak kendaraan kali ini dilakukan oleh pemerintah provinsi (Pemprov) Banten.

Pemprov Banten mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi denda untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Cara cek pajak kendaraan di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur dengan mudah.
Cara cek pajak kendaraan di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur dengan mudah. (DOK. Shutterstock)

Berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 21 Tahun 2023, penghapusan denda PKB dimulai 21 Agustus hingga 31 Oktober 2023.

Kemudian untuk penghapusan biaya BBNKB, penyerahan kedua atau mutasi kendaraan bermotor diberlakukan sampai 23 Desember 2023.

Selain itu, ada program diskon PKB sebesar 20 persen untuk mutasi dari luar Banten yang juga berlaku hingga 23 Desember 2023.

"Wajib pajak kita berikan insentif agar patuh terhadap pembayaran pajaknya dan mudah-mudahan dengan insentif seperti ini, dapat meningkatkan PAD kita di sektor pajak PKB dan BBNKB," ujar Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (23/8/2023).

Baca juga: CATAT! Ini Syarat Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Tak Ribet Cukup Lampirkan Sejumlah Dokumen

Dikatakan Al Muktabar, program tersebut diberikan kepada masyarakat dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Banten Ke-23.

Selain itu, program penghapusan denda hingga pengurangan biaya diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pemenuhan kewajiban dalam membayar pajak daerah.

"Bebas denda PKB dan BBNKB ini juga diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang masih mempunyai tunggakan pajak dan kendaraan yang sesuai dengan data diri," tutur dia.

STNK - ilustrasi pemutihan pajak kendaraan.
STNK - ilustrasi pemutihan pajak kendaraan. (Gridoto)

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten E A Deni Hermawan menambahkan, masyarakat dapat mengikuti program ini dengan mendatangi kantor Samsat, Gerai, ataupun Samsat Keliling terdekat.

Dengan membayar pajak, masyarakat dapat berperan serta untuk pembangunan Provinsi Banten.

Dijelaskan Deni, bagi masyarakat yang akan mutasi kendaraan bermotor dari luar Provinsi Banten dan didaftarkan di wilayah Provinsi Banten akan digratisnya biaya BBNKB.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
Pajak Kendaraanpemutihan pajak kendaraandiskon pajak kendaraanaplikasi bayar pajak kendaraan bermotorbayar pajak kendaraan bermotor secara online
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved