Berita Kriminal
'Kemaluanku Sakit' Bocah 7 Tahun Ngeluh Keputihan, Ibu Syok Anak Digagahi Kakek & Paman: Bejat Kau!
BEJATNYA kakek dan Paman yang nekat gagahi bocah 7 tahun, ibu syok saat anak ngeluh alat vital sakit hingga keputihan
Editor: Damar Klara Sinta
TRIBUNNEWSMAKER.COM - 'KEMALUANKU SAKIT BU!' bocah 7 tahun ngeluh alat vital sakit hingga keluar keputihan, ibu syok ternyata anak dilecehkan paman dan kakeknya sendiri.
Tak ada yang menyangka jika saudara bisa saja mengancam kehidupan sang anak.
Sama halnya dengan kasus ini, kakek dan paman nekat mengagahi darah dagingnya sendiri demi memuaskan nafsunya.
Korban trauma hingga mengeluhkan sakit pada alat vital.
Seperti apa kronologinya?
Baca juga: BIADAB! Kakek Tega Gagahi Cucu, Korban Sebut Tetangga Ikut Mencabuli, Ortu: Alami Penyakit Kelamin
Berita menyedihkan datang dari Bali, seorang bocah perempuan berusia tujuh tahun menjadi korban rudapaksa dari tiga orang pria.
Yang bikin prihatin, dari tiga pelaku, salah satunya dilakukan oleh seorang kakek renta berusia 80 tahun.

Akibat pelecehan seksual berat tersebut, sang bocah kini mengalami sakit keputihan parah.
Berdasarkan ulasan Tribun-Bali.com, cerita sedih itu dialami bocah perempuan yang tinggal di Kecamatan Sawan, Buleleng, Bali.
Saat ini kasus rudapaksa atau pemerkosaan tersebut ditangani Polres Buleleng.
Pihak kepolisian terus mendalami agar pasal yang dikenakan pas untuk para pria bejat tersebut.
Menjadi sedikit pelik, karena sang bocah mengalami sakit keputihan, karena itu polisi harus berkonsultasi dengan jaksa mengenai pasal yang harus dijerat.
Baca juga: BIADAB! Ditinggal Istri Jadi TKW, Suami Tega Gagahi 2 Anak Kandung Berkali-kali, Korban Depresi
Menurut Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi, Selasa (29/8/2023), KM (30) merupakan pelaku pertama yang menyetubuhi sang bocah perempuan.
KM sendiri adalah paman korban, dan dari KM ini sang bocah mengalami sakit keputihan.
Peristiwa biadab berupa rudapaksa ini diperkirakan terjadi pada Juli 2023.
Korban mengeluh ke ibu kandungnya terkait penyakit yang ia rasakan.
"Kemaluanku sakit bu,"
Di mana KM kala itu berkunjung ke rumah korban, dan mendapati korban hanya sendirian di rumah.
KM kemudian mencabuli korban sebanyak dua kali, hingga tertular penyakit kelamin.
Selanjutnya perbuatan tak senonoh dilakukan oleh tersangka KA (43), yang merupakan tetangga korban.
KA menyetubuhi korban sebanyak dua kali pada akhir Juli lalu.
Kala itu korban sedang berjalan melewati kebun milik KA.
Baca juga: BIADAB! Ayah di Gowa Diduga Gagahi Anak Gadisnya yang Masih Berusia 13 Tahun, Korban Positif Hamil
Melihat korban sedang melintas, KA pun memanggilnya, lalu menarik tangan korban, dan mengajaknya masuk ke dalam pondok yang ada di kebun tersebut.
Sesampainya di dalam pondok, KA kemudian menyetubuhi korban sebanyak dua kali.

"KA sempat memberikan kue kepada korban sebagai bujuk rayu," ungkap AKP Picha.
Terakhir tindakan persetubuhan dilakukan oleh PD (80), yang merupakan kakek korban.
PD menyetubuhi bocah malang tersebut sebanyak empat kali, di mana perbuatan terakhirnya dilakukan pada 1 Agustus lalu.
Kejadian naas yang selama ini menimpa bocah malang itu, baru diketahui oleh orangtua korban pada 12 Agustus saat korban mengeluh sakit pada kemaluannya, serta mengalami keputihan fatal.
Saat diperiksakan ke RSUD, ditemukan luka robekan pada kelamin korban akibat persetubuhan.
Sehingga orangtua korban melaporkan kasus ini ke Unit PPA Polres Buleleng pada 20 Agustus lalu.
"Korban tertular penyakit kelamin dari tersangka KM. Bahkan PD juga sempat ikut tertular.
Baca juga: Naudzubillah! Syahwat Tak Terbendung, Buruh Harian Lepas Nekat Rudapaksa Anak Tiri Sampai Hamil
Kami masih mendalami lagi apakah KM akan dikenakan hukuman khusus, mengingat telah menularkan penyakit kelamin kepada korban. Kami akan konsultasikan dengan jaksa," jelas AKP Picha.
AKP Picha menambahkan, dalam kasus ini tidak ada persekongkolan dari ketiga pelaku, mengingat kejadiannya dilakukan di tempat dan lokasi yang berbeda.
Korban juga selama ini tidak berani melaporkan kejadian, yang menimpanya tersebut lantaran mendapatkan ancaman dari para pelaku.
"Ada ancaman, masih kami dalami bentuk ancamannya seperti apa," tandasnya.
BIADAB! Kakek Tega Gagahi Cucu, Korban Sebut Tetangga Ikut Mencabuli, Ortu: Alami Penyakit Kelamin
BIADANYA seorang kakek di Buleleng tega gagahi cucu kandung hingga lemas, korban ngaku 2 tetangga ikut mencabuli, orangtua histeris anak alami penyakit kelamin.
Baru saja dikabarkan seorang anak di Bali mengalami pelecehan seksual oleh kakek kandungnya.
Korban digagahi kakek hingga lemas, tak hanya itu bocah juga sempat dicabuli 2 tetangganya.
Orangtua histeris saat tahu anaknya mengalami penyakit kelamin.
Lantas, seperti apa kronologinya?
Baca juga: DETIK-DETIK Ibu di Bali Pergoki Anaknya Disetubuhi Kerabatnya di Toilet, Korban Diancam: 2x Digagahi
Polisi melakukan pengembangan penyelidikan kasus seorang bocah perempuan umur 7 tahun yang diperkosa kakeknya berinisial PD (80) di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.
Hasil pengembangan, dua orang tetangga korban diduga terlibat ikut memperkosa dan mencabuli korban.

Informasi itu itu didapat penyidik saat menggali keterangan korban.
"Pengakuan korban,
Ada dua orang tetangganya yang ikut mencabuli korban," ujar Kepala Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng, Ipda I Ketut Yulio Saputra, Senin (28/8/2023) di Buleleng.
Ia mengungkapkan, satu pelaku diduga telah memperkosa korban lebih dari satu kali.
Sementara satu pelaku lainnya mencabuli korban.
Perbuatan itu diduga dilakukan oleh kedua pelaku di waktu dan lokasi yang berbeda.
Baca juga: BIADAB! Ayah di Gowa Diduga Gagahi Anak Gadisnya yang Masih Berusia 13 Tahun, Korban Positif Hamil
"Dua pelaku lainnya ini diduga lebih dahulu melakukan.
Identitasnya sudah kami dapat dan akan kami lakukan upaya paksa," imbuhnya.

Sebelumnya, kasus ini terungkap saat orangtua mengetahui korban mengalami penyakit kelamin.
"Korban diperiksakan ke salah satu bidan desa,
Hingga akhirnya diketahui jika bocah tersebut menjadi korban persetubuhan," ujar dia.
Ia mengungkapkan, korban diperkosa kakeknya, PD, sebanyak lima kali.
Peristiwa itu terjadi pada awal Agustus lalu di rumah pelaku.
Polisi telah menangkap PD pada Selasa (22/8/2024) dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Saya Malu, Khilaf! Kakek 3 Cucu Tega Gagahi Balita di Musala Cibubur, Kini Menyesal Ngaku Tobat
Terhadap PD disangkakan dengan Pasal 81 ayat (5) UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling berat penjara seumur hidup atau hukuman mati.
"Pelaku bisa dikenakan pidana paling berat penjara seumur hidup atau hukuman mati karena persetubuhan ini menyebabkan korban mengalami penyakit menular.
Kami akan koordinasikan dulu dengan jaksa," ucapnya. (WartakotaLive.com/ Valentino)
Diolah dari berita yang telah tayang di WartakotaLive.com
Sumber: Warta Kota
Sosok & Tampang Risman Pembunuh Hijrah Pegawai Koperasi di Pasangkayu, Petani, Emosi Ditagih Utang |
![]() |
---|
Motif Briptu Rizka Tersangka Bunuh Brigadir Esco Polisi di NTB, Ayah Korban Yakin Direncanakan |
![]() |
---|
Tabiat Suami Bakar Istri di Cakung Jaktim Diungkap Warga, Pernah Tenggelamkan Adik Ipar di Empang |
![]() |
---|
Suami Bakar Kontrakan di Cakung Masih Buron, Kondisi Istri & Mertua Memprihatinkan, Dirawat di RS |
![]() |
---|
Update Kasus Kerangka Manusia dalam Batang Pohon Aren di Sumut, Teman Yuda Ungkap Fakta Soal HP |
![]() |
---|