Berita Viral
NASIB Pemeran Video Syur Kebaya Merah, Divonis Penjara 2 Tahun, Nangis dan Peluk Pacar Sebelum Dibui
Pemeran video syur kebaya merah berinisial AH (24) alias Icha Ceeby, divonis penjara 2 tahun.
Editor: Eri Ariyanto
Selain hukuman penjara, masing-masing pemeran video kebaya merah juga dikenakan denda yakni Rp250 juta.
Bila tidak bisa membayar maka harus ditebus dengan hukuman penjara selama dua bulan.
Putusan tidak berhenti di situ.

Dua sejoli ini juga dijerat pidana akibat video melakukan hubungan seksual tiga orang alias threesome.
Dalam perkara yang satu ini, terdakwanya selain ACS dan AH, juga ada waita lain yakni Chavia Zagita.
Kasus tersebut membuat AH dan ACS dua kali dijerat pasal pornografi.
ACS diberi tambahan hukuman penjara satu tahun dua bulan.
Sedangkan AH satu tahun.
Sementara aktor ketiga yakni Chavia Zagita divonis penjara selama satu tahun.
Penasihat hukum keduanya, Nur Badriyah ketika dikonfirmasi, berterima kasih kepada tim Jaksa Penuntut Umum serta majelis hakim yang telah memberi vonis tersebut.
Menurutnya majelis hakim sudah mengadili perkara tersebut dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan.
Hanya saja, Nur Badriyah mengatakan, masih pikir-pikir.
Apakah pihaknya akan menerima keputusan pengadilan atau banding.
Di tahun 2022 lalu, media sosial memang sempat diramaikan dengan video syur wanita kebaya merah.
Bahkan 'Kebaya Merah' trending nomor satu di Twitter dengan jumlah tweets 34.2 K atau 34 ribu lebih.
Potret Pilu Gilang Kurniawan, Paksakan Diri Bawa Selang Oksigen di Pemakaman Cindy Desta Nanda |
![]() |
---|
Gas Water Heater Jadi Penyebab Pengantin Baru di Sumbar Tewas, Posisi Tabung Pink Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Bocoran Gaji Fantastis AKP Ramli Perwira Polisi di Makassar, Pemilik Rubicon Mewah Plat Palsu Viral |
![]() |
---|
Firasat Ibu Bocah SD di Wonosobo yang Tewas Dibully, Minta Pindah Sekolah hingga Beri Pesan Terakhir |
![]() |
---|
Bocah SD Wonosobo Tewas Diduga Dibully Kakak Kelas, 2 Liter Cairan Merah Keluar dari Paru-paru! |
![]() |
---|