Breaking News:

Berita Viral

NASIB Pemeran Video Syur Kebaya Merah, Divonis Penjara 2 Tahun, Nangis dan Peluk Pacar Sebelum Dibui

Pemeran video syur kebaya merah berinisial AH (24) alias Icha Ceeby, divonis penjara 2 tahun.

Editor: Eri Ariyanto
Tribunnews
Nasib pemeran video syur kebaya merah, divonis penjara 2 tahun. 

Selain hukuman penjara, masing-masing pemeran video kebaya merah juga dikenakan denda yakni Rp250 juta.

Bila tidak bisa membayar maka harus ditebus dengan hukuman penjara selama dua bulan.

Putusan tidak berhenti di situ.

Nasib pemeran video syur kebaya merah, divonis penjara 2 tahun.
Nasib pemeran video syur kebaya merah, divonis penjara 2 tahun. (Tribunnews)

Dua sejoli ini juga dijerat pidana akibat video melakukan hubungan seksual tiga orang alias threesome.

Dalam perkara yang satu ini, terdakwanya selain ACS dan AH, juga ada waita lain yakni Chavia Zagita.

Kasus tersebut membuat AH dan ACS dua kali dijerat pasal pornografi.

ACS diberi tambahan hukuman penjara satu tahun dua bulan.

Sedangkan AH satu tahun.

Sementara aktor ketiga yakni Chavia Zagita divonis penjara selama satu tahun.

Penasihat hukum keduanya, Nur Badriyah ketika dikonfirmasi, berterima kasih kepada tim Jaksa Penuntut Umum serta majelis hakim yang telah memberi vonis tersebut.

Menurutnya majelis hakim sudah mengadili perkara tersebut dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan.

Hanya saja, Nur Badriyah mengatakan, masih pikir-pikir.

Apakah pihaknya akan menerima keputusan pengadilan atau banding.

Di tahun 2022 lalu, media sosial memang sempat diramaikan dengan video syur wanita kebaya merah.

Bahkan 'Kebaya Merah' trending nomor satu di Twitter dengan jumlah tweets 34.2 K atau 34 ribu lebih.

Halaman 2 dari 3
Tags:
berita viral hari iniVideo Syur Viralwanita kebaya merahdivonis penjara2 Tahunpemeran
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved