Breaking News:

Berita Viral

UPDATE Kasus LC Ditemukan Tewas di Tarakan, Korban Hanya Kenakan Pakaian Dalam, Leher Terlilit Kabel

Fakta baru terkait kasus penemuan mayat pemandu karaoke atau sering disebut lady companion (LC) di Tarakan, Kalimantan Utara, akhirnya terungkap.

Editor: Eri Ariyanto
Kompas.com
Lokasi penemuan mayat wanita di Kupang. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Fakta baru terkait kasus penemuan mayat pemandu karaoke atau sering disebut lady companion (LC), di Tarakan, Kalimantan Utara, akhirnya terungkap.

Ternyata korban ditemukan dalam kondisi hanya mengenakan pakaian dalam berwarna hitam.

Selain itu, saat ditemukan leher sang korban juga terjerat kabel cokrol.

Ilustrasi prostitusi artis
Ilustrasi pemandu lagu. (koreaboo.com)

Baca juga: INNALILLAHI! Terjatuh dari Sepeda Motor, 2 Ibu Rumah Tangga di Kupang Tewas Terlindas Truk

Seperti diketahui, warga Kota Tarakan, Kalimantan Utara, dihebohkan dengan temuan jenazah gadis 21 tahun yang tewas di rumah kostan, dengan lilitan kabel cokrol di lehernya, pada Sabtu (26/8/2023) pagi.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randya Shaktika Putra, mengungkapkan, kasus ini masih dalam ranah penyelidikan Polisi.

Namun, secara garis besar, korban merupakan gadis asal Kota Sukabumi Jawa Barat, berinisial NP, dan bekerja sebagai pemandu lagu di salah satu usaha karaoke di Kota Tarakan.

"Saat ditemukan, kondisi korban hanya mengenakan pakaian dalam hitam, dan posisinya terjerat kabel cokrol di lehernya," ujar Randya, saat dikonfirmasi, Selasa (29/8/2023).

Lokasi pemandu lagu di Kupang ditemukan tewas.
Lokasi penemuan mayat wanita di Kupang. (Kompas.com)

Baca juga: INNALILLAHI! Bocah SD di Surabaya Tewas Disambar Kereta Api, Kondisi Mengenaskan, Meninggal di TKP

Hasil visum et repertum menyatakan, terdapat luka membiru di areal wajah, diakibatkan korban kehabisan oksigen.

Sedangkan bagian tubuh lain, tidak ada sedikitpun tanda tanda bekas kekerasan atau penganiayaan.

Dari hasil visum juga, diketahui, korban baru meninggal sekitar dua sampai tiga jam, sebelum ditemukan.

"Sejauh ini, kami juga masih menunggu hasil otopsi dari dokter," imbuh dia.

Polisi juga telah memeriksa 9 orang saksi, terdiri dari tetangga kosan korban, teman dekat, warga sekitar, dan beberapa orang pelanggan korban.

Randya menegaskan, ada kecurigaan terhadap saksi yang diperiksa, yang mengindikasikan ke arah tindak pidana.

Hanya saja, semua masih lingkup pemeriksaan dan hasilnya akan disampaikan ketika penyelidikan selesai.

Ilustrasi jenazah
Ilustrasi jenazah (Istimewa)

Dari TKP, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, mulai seprai milik korban, bantal, boneka kesayangan korban, baju dalam, dan kabel cokrol dan sejumlah barang lain.

"Untuk mencari bukti bukti pendukung lain, kami mendatangkan tim dari Labfor Surabaya. Ada tiga orang yang besok akan kami bawa ke TKP. Semoga ada bukti lain yang ditemukan untuk membuat jelas kasusnya," kata dia.

Randya menegaskan, kuat dugaan, NP tewas akibat dibunuh. Polisi juga sudah mengantongi beberapa indikasi dan bukti yang menguatkan analisa tersebut.

"Kita menunggu hasil Tim Labfor Surabaya. Kita juga masih mencari Hp dan dompet korban. Untuk keterangan selanjutnya, kami akan sampaikan setelah Tim Labfor turun lapangan,’’kata Randya.

Seorang gadis pemandu lagu bernama NP (21) sebelumnya ditemukan temannya tewas di kamar indekos, di Jalan Lumpuran RT 016, Kelurahan Kampung Satu Skip Tarakan, Sabtu (28/8/2023) pukul 08.30 Wita.

Saat ditemukan, NP hanya mengenakan pakaian dalam hitam dan kabel cokrol membelit lehernya.

Jenazah korban sudah dimakamkan di kampung halamannya di Sukabumi, Jawa Barat.

ILUSTRASI - pelaku perdagangan orang kini ditangkap pihak kepolisian
ILUSTRASI - pelaku perdagangan orang kini ditangkap pihak kepolisian (TRIBUNPALU.COM/RIAN AFDHAL)

Berita Lainnya, Wanita di Kaltim Tega Pekerjakan Anak di Bawah Umur & Ibu Hamil Jadi Pemandu Lagu, Pelaku Diamankan

NEKAT Pekerjakaan ibu hamil dan anak di bawah umur sebagai pemandu karaoke, kini ditangkap polisi. 

Kasus perdagangan manusia kini makin marak di kalangan masyarakat Indonesia. 

Salah satunya kasus pemandu karaoke yang ternyata korbannya anak di bawah umur dan ibu hamil. 

Wanita asal Kalimantan Timur ini nekat memperkerjakan anak di bawah umur dan ibu hamil demi keuntungannya sendiri

Namun aksinya kini telah distop oleh oknum kepolisian. 

Lantas, bagaimana kronologinya? 

FI (37), seorang wanita diduga muncikari ditangkap atas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kampung Sambarata, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim).

Baca juga: MIRIS 2 Gadis Korban Perdagangan Manusia, Tergiur Gaji Jutaan, Kini Jadi Pemandu Lagu, Pelaku di Bui

Kepala unit (Kanit) Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Berau Ipda Yoga Fattur Rahman mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap FI di Café Barata sekira pukul 05.00 Wita.

“Pelaku diduga melakukan tindak pidana Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO,” katanya pada Minggu (18/6/2023).

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa adanya kegiatan prostitusi di salah satu tempat hiburan yang ada di Berau.

Setelah ditindaklanjuti, jajaran Polres Berau melakukan razia di tempat hiburan dan hotel yang ada di kawasan Bumi Batiwakkal sekira pukul 23.00 wita.

“Kemudian unit Opsnal mendapati anak dibawah umur yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu di sebuah Cafe yang bernama Barata di Sambarata Kecamatan Gunung Tabur,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, petugas juga mendapati beberapa wanita yang sedang hamil dipekerjakan sebagai pemandu lagu di Café Barata.

Para pemandu lagu tersebut pun dibawa ke Polres Berau untuk dimintai keterangan.

Pelaku juga diamankan petugas bersama uang tunai Rp400 ribu dan buku nota.

“Kami juga memasang garis polisi di lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP),” jelasnya.

Baca juga: Diiming-imingi Gaji Besar, Siswi SMP Jadi Korban Perdagangan Orang & Pekerja Seks, Ortu Lapor Polisi

Yoga menyebut, pelaku terancam kurungan paling lama 6 tahun.

Sesuai dengan pasal TPPO pelaku akan dihukum sesuai yang telah ditetapkan di UU.

"Setiap orang yang berusaha menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana perdagangan orang,

Dan tindak pidana itu tidak terjadi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 6 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan paling,” tandasnya. 

(Kompas.com/Ahmad Dzulviqor)

Diolah dari berita tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniPemandu Lagukorban tewasterlilit kabelTarakan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved