Breaking News:

Berita Viral

Sosok Dendi Irwandi, Kepsek Predator Seksual di Sukoharjo, Senyum Lebar seusai Divonis 10 Tahun Bui

Inilah sosok Dendi Irwandi, kepala sekolah di Sukoharjo, Jawa Tengah yang divonis 10 tahun penjara terkait pelecehan seksual.

Editor: Febriana
TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
MASIH BISA TERTAWA - Dendi Irwandi (36) tertawa meski baru saja divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Kamis (4/9/2025). Dendi Irwandi merupakan eks kepala sekolah yang menjadi terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak. Korbannya disebut mencapai 20 anak laki-laki. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah sosok Dendi Irwandi, seorang kepala sekolah di Sukoharjo, Jawa Tengah yang terjerat kasus pelecehan seksual terhadap anak.

Ia baru saja dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo.

Alih-alih merasa bersalah dan menyesali perbuatan, Dendi Irwandi justru masih bisa tertawa lepas.

Sebelumnya, Dendi Irwandi menampilkan ekspresi datar saat berada di dalam ruang sidang R. Soebekti, Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Kamis (4/9/2025).

Namun, ekspresinya berubah ketika keluar dari ruang sidang. 

Dendi terlihat tersenyum bahkan tertawa usai majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. 

Mengenakan peci putih, senyum di wajahnya merekah lebar.

Pantauan TribunSolo, Dendi tampak tertawa sambil berjabat tangan dengan kuasa hukumnya.

Bahkan terdakwa yang telah mencabuli 20 muridnya yang berjenis kelamin laki-laki itu sempat melirik ke arah wartawan TribunSolo dan tetap tertawa.

Adapun putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang R. Soebekti, PN Sukoharjo, Kamis (4/9/2025).

Sidang putusan dimulai sekitar pukul 13.15 WIB dan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim R. Agung Wibowo. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa denda Rp 1 miliar. 

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Baca juga: Sosok Hamdani, Waketu DPRD Deli Serdang Dilaporkan Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Terkait Pelecehan

TERTAWA - Dendi Irwandi (36) tertawa meski baru saja divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Kamis (4/9/2025). Dendi Irwandi merupakan eks kepala sekolah yang menjadi terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak. Korbannya disebut mencapai 20 anak laki-laki.
TERTAWA - Dendi Irwandi (36) tertawa meski baru saja divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Kamis (4/9/2025). Dendi Irwandi merupakan eks kepala sekolah yang menjadi terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak. Korbannya disebut mencapai 20 anak laki-laki. (TribunSolo.com/Anang Ma'ruf)
Halaman
12
Sumber: Tribun Solo
Tags:
Dendi Irwandipelecehan seksualSukoharjo
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved