Breaking News:

Bansos dan BLT

PENTING! Bansos BPJS Kesehatan 2023 Cair, Segera Urus Kepesertaan KIS PBI JK Agar Berobat Gratis

Penting! Bansos BPJS Kesehatan 2023 cair, segera urus kepesertaan KIS PBI JK.

Editor: Candra Isriadhi
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi Bansos PBI JK. Penting! Bansos BPJS Kesehatan 2023 cair, segera urus kepesertaan KIS PBI JK. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Penting! Bansos BPJS Kesehatan 2023 cair, segera urus kepesertaan KIS PBI JK.

Sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mengurangi beban masyarakat miskin, bantuan sosial (Bansos) akan terus disalurkan.

Salah satunya adalah Bansos BPJS Kesehatan 2023 yang akan disalurkan kepada Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Dalam hal persyaratan artinya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) telah terdata di DTKS dan layak untuk menerima Bansos hingga tahun 2023.

Ilustrasi Bantuan PBI atau iuran BPJS Kesehatan.
Ilustrasi Bantuan PBI atau iuran BPJS Kesehatan. (Tribunpontianak.co.id/net/ka)

Bahkan menjadi peserta jaminan sosial merupakan satu diantara persyaratan menerima Bansos reguler PKH dan BPNT.

Namun apabila KPM tersebut telah mengalami beberapa perubahan atau pembaharuan status tidak lagi sebagai warga miskin maka label penerima Bansos PBI atau BPJS Kesehatan tidak lagi melekat pada dirinya.

Nah, Informasi terbaru mengenai hal tersebut apakah KPM sudah cek status penerima Bansos KIS BPJS Kesehatan?

Pasalnya, Kemensos sedang melakukan pemutakhiran data penerima Bansos KIS BPJS Kesehatan.

Baca juga: ALHAMDULILLAH! Pemilik KIS Bisa Dapat Bansos BPJS Kesehatan 2023, Segera Klaim Agar Iuran Gratis

Setelah data penerima yang disimpan dalam DTKS Kemensos dimutakhirkan, akan ada banyak nama KPM yang dianggap tak layak dicoret dari DTKS.

Untuk jadwal pemutakhiran data khusus penerima Bansos KIS BPJS Kesehatan dilakukan setiap tanggal 1 sampai 15 setiap bulannya.

Menurut info yang dikutip dari kanal YouTube INFO BANSOS pada tahun 2023 ini, Kemensos mengeluarkan surat berisi daftar kategori penerima yang wajib dicoret dari DTKS.

Halaman website dtks.kemensos.go.id.
Halaman website dtks.kemensos.go.id. (Tangkap layar dtks.kemensos.go.id)

Itu artinya, penerima yang memenuhi kategori tersebut tidak akan bisa mendapatkan KIS PBI JK maupun Bansos apapun dari pemerintah.

Apa saja kategori penerima Bansos KIS PBI JK yang dicoret? Berikut ini daftar lengkapnya.

Baca juga: ALHAMDULILLAH! Bansos Permakanan 2023 Cair, Simak Syarat Terbaru, Dapatkan Rp 900 Ribu Khusus Lansia

1. Tercatat sebagai ASN dan PPPK

2. Merupakan tenaga kerja yang mendapatkan upah diatas UMP atau UMK per bulan

Halaman
12
Tags:
Bansos BPJS KesehatanBansos PBIBansos KISJaminan Kesehatan
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved