Berita Viral
BEJAT! Guru Ngaji di Kalsel Sodomi 3 Muridnya, Salah Satu Korban Ngaku Dilecehkan Lebih dari 10 Kali
Seorang oknum guru ngaji harus berurusan dengan polisi karena telah melakukan tindakan tak senonoh terhadap muridnya.
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNNEWSMAKER.COM - Seorang oknum guru ngaji harus berurusan dengan polisi karena telah melakukan tindakan tak senonoh terhadap muridnya.
Pelaku merupakan seorang guru ngaji di Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Oknum guru ngaji itu ditangkap lantaran telah menyodomi tiga muridnya.

Baca juga: Pak Guru Tewas di Apartemen, Ternyata Pelakunya Siswanya Sendiri, Dendam Berkali-kali Dilecehkan!
Kepala Seksi Humas Polres Banjar, Iptu Suwarji mengatakan, pelaku berinisial MA (24) dilaporkan oleh orangtua korban yang anaknya masih berusia 7 tahun.
"Korban adalah seorang bocah laki-laki berusia 7 tahun dengan inisial MG, sedangkan terlapor adalah seorang pria bernama MA, berusia 24 tahun dan berprofesi sebagai guru mengaji," ujar Suwarji dalam keterangannya yang diterima, Rabu (6/9/2023).
Pelaku MA, ungkap Suwarji, sudah melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2022 lalu. Salah satu korban mengaku telah disodomi oleh pelaku sebanyak lebih dari 10 kali.
"Menurut keterangan korban, perbuatan ini telah terjadi lebih dari 10 kali sejak tahun 2022 hingga tahun 2023, dengan peristiwa terakhir terjadi pada tanggal 1 Agustus 2023," ungkapnya.

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Tak Kuat Tahan Nafsu, Oknum Pimpinan Ponpes di Karanganyar Nekat Cabuli 5 Santriwati
Kasus pencabulan anak di bawah umur ini terbongkar setelah anak mengadu ke orang tuanya bahwa telah di sodomi oleh pelaku.
Mendengar pengakuan anaknya, orangtua korban langsung membuat laporan kepolisian.
"MA, telah diamankan oleh petugas kepolisian atas dugaan pencabulan terhadap anak," jelasnya.
Suwarji menambahkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
"Saat ini, kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh unit Reskrim Polsek Kertak Hanyar," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana atas 10 tahun penjara.

Berita Lainnya, 'Saya Disodomi Kakak Kelas' Dendam Pernah Dilecehkan, Pelatih Ekskul Sodomi Bocah SD di Probolinggo
GEGARA dendam dulu pernah disodomi oleh kakak kelasnya, seorang pelatih ekstrakurikuler (ekskul) nekat menyodomi bocah SD di Probolinggo, Jawa Timur.
Sumber: Kompas.com
Warga Berbondong-bondong Kembalikan Barang-barang Ahmad Sahroni yang Dijarah, Takut Dipenjara? |
![]() |
---|
Viral Gerakan 'fromMalaysiatoIndonesia', Warga Luar Negeri Ramai-ramai Belikan Makanan untuk Ojol |
![]() |
---|
Pilu Rusdamdiansyah Ojol di Makassar Tewas Dikeroyok Karena Dituduh Intel, Rencana Nikah Pupus |
![]() |
---|
Lonjakan Harta Ahmad Sahroni Setelah Jadi Anggota DPR, Dalam 3 Tahun Kekayaan dari 2,8 M Jadi 207 M |
![]() |
---|
Kabar Bocah yang Ambil Jam Tangan Ahmad Sahroni Seharga 11,7 M, Sang Ibu: Ga Tau Cara Pakainya |
![]() |
---|