Breaking News:

Berita Kriminal

BIADAB! Pria di Ponorogo Setubuhi Siswi SMP hingga Hamil, Sempat Paksa Korban Gugurkan Kandungan

Pemuda berinisial HG (23) warga Ponorogo, ditangkap polisi karena melakukan tindak asusila terhadap siswi SMP.

Editor: Eri Ariyanto
Kompas.com
Pria di Ponorogo setubuhi siswi SMP hingga hamil. 

Setelah ARS keluar dari kamar, sejumlah pelaku lainnya masuk ke dalam kamar dan langsung memperkosa korban secara bergantian.

Baca juga: BIRAHI Memuncak! 3 Pemuda di Luwu Rudapaksa Remaja di Rumah Kosong, 2 Hari Diculik, Diancam Dibunuh

Ilustrasi korban rudapaksa.
Ilustrasi korban rudapaksa. (Israel National News)

"Usai ARS keluar kamar dan masuklah terlapor lainnya yang juga melakukan perbuatan cabul terhadap korban." jelasnya.

"Setelahnya, masih ada beberapa orang terlapor lainnya yang secara bergantian melakukan perbuatan cabul terhadap korban," ujarnya.

Usai pemerkosaan itu, korban tak langsung berani pulang ke rumahnya karena handphone miliknya masih dipegang oleh pelaku ARS.

Selang beberapa waktu, pada 17 Juli sekitar 01.30 WIB, korban bersama temannya lalu datang menemui ARS untuk meminta handphone miliknya.

Namun, di tengah perjalanan, sepeda motor korban mogok. Korban pun lalu meminta bantuan ARS untuk menjemputnya sekaligus untuk meminta handphone miliknya.

Baca juga: BABAK BARU! Polisi Berhasil Tangkap 2 Pelaku Rudapaksa Gadis Disabilitas, Ngaku Pacar Korban

ILUSTRASI korban rudapaksa, pelaku ditangkap polisi
ILUSTRASI korban rudapaksa, pelaku ditangkap polisi (Tribun)

ARS pun datang menjemput korban. Setelah itu, pelaku membawa korban ke rumah pelaku lain, yakni RSL.

"Di mana di dalam rumah tersebut, sudah ada sekitar enam orang laki-laki dan korban dibawa ke kamar dan disuruh tidur," jelasnya.

Tak lama, ARS pun datang dan langsung menyetubuhi korban.

Aksi pemerkosaan itu lalu dilanjutkan oleh ARS, DA, FHS dan pelaku lainnya hingga bergantian. Bahkan, pemerkosaan itu berlanjut hingga pada pukul 08.00 WIB.

"Pada Senin siang, korban pun dijemput oleh orang tuanya dan akhirnya korban jujur tentang perbuatan cabul yang dialaminya," kata Basa.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban lalu membuat laporan ke Polres Tapteng.

Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lalu menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya menangkap para pelaku.

Basa mengatakan satu pelaku berinisial RT belum ditangkap.

Dia mengaku saat ini pihaknya masih memburunya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Kami masih melakukan pencarian kepada tersangka RT yang belum tertangkap," pungkasnya

Dalam kasus ini Kapolres menyampaikan para pelaku dipersangkakan  Pasal 81 ayat (3) Junto Pasal 76D Subsider Pasal 62 Ayat(2) Junto Pasal 76E dari undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Dengan ancaman Hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun,"ujar Kapolres Tapteng.

(Kompas.com/Muhlis Al Alawi)

Diolah dari berita tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari inipriapemudasiswi SMPhamilPonorogo
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved