Breaking News:

Berita Viral

MIRIS! Kecanduan Judi Online, IRT Asal Cilacap Nekat Tipu Ratusan Orang, Total Kerugian Rp800 Juta

Seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Cilacap, Jawa Tengah, tega melakukan peipuan terhadap ratusan warga.

Editor: Eri Ariyanto
TribunSolo
Kecanduan judi online, IRT asal Cilacap nekat tipu ratusan orang 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Cilacap, Jawa Tengah, tega melakukan penipuan terhadap ratusan warga.

Diketahui, wanita berinisial TDR (42) itu ternyata kecanduan judi online yang membuatnya gelap mata.

Menurut informasi, pelaku TDR merupakan warga Desa Maos Kidul, Maos, Kabupaten Cilacap.

ILUSTRASI Judi Online
ILUSTRASI Judi Online (Kominfo)

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Pria Bule Asal Amerika Ngamuk di Bandara Ngurah Rai Bali, Sempat Pamer Alat Kelamin

Karena butuh banyak uang untuk modal judi online, TDR pun tega menipu banyak warga di kawasan Jawa Tengah.

TDR memperdaya warga lewat pengajuan kredit fiktif dan penipuan online.

Adapun korban penipuan TDR itu tersebar di Kabupaten Kendal sendiri, Demak, Ngawi, hingga Purworejo.

Kepada wartawan, TDR mengaku sudah sangat kecanduan judi online slot.

"Iya, uang untuk judi online slot sama bayar utang," katanya saat konferensi pers di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, di Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (7/9/2023).

Dirinya mengaku belajar menipu dengan kredit topengan dari temannya yang juga karyawan di perusahaan pembiayaan mikro BUMN.

Dari temannya itu, dia memperoleh ilmu trik menipu dengan mengajukan kredit palsu menggunakan KTP milik tetangganya.

Kecanduan judi online, IRT asal Cilacap nekat tipu ratusan orang
Kecanduan judi online, IRT asal Cilacap nekat tipu ratusan orang (TribunSolo)

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Gadis 14 Tahun di Kupang Kepergok Curi Sepeda Motor, Ternyata Sudah Sering Beraksi

"Kalau penipuan online saya belajar sendiri.Saya menyesal, insya Allah tak akan mengulangi," ujarnya yang bekerja sebagai penjual makanan online ini.

Sementara, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Dwi Subagio menyebut tersangka TDR terjerat dua kasus penipuan mulai dari penipuan online dan pengajuan kredit di PNM, sebuah perusahaan BUMN penyalur pinjaman.

Kasus pertama, penipuan online diungkap pihaknya pada bulan Mei 2023 selepas korban melapor terkait masalah jual beli skincare di laman Facebook.

Selepas melakukan penyelidikan ternyata modus tersangka yakni mengamati setiap postingan di Facebook milik penjual produk seperti skincare, lombok, durian, jengkol, masker dan lainnya.

Ketika ada konsumen yang tertarik ingin membeli produk tersebut melalui laman komentar langsung ditanggapi oleh tersangka.

"Tersangka berpura-pura sebagai penjual dengan cara mengirim pesan inbox ke akun korban." terangnya.

"Mereka lantas tukar nomor WA. Selepas sepakat harga, korban transfer ke rekening tersangka tetapi barang tidak dikirimkan," paparnya.

ILUSTRASI judi online
ILUSTRASI judi online (Istimewa)

Korban modus penipuan online tersebut berjumlah 30 orang yang berasal dari Kabupaten Kendal, Demak, Ngawi, Purworejo.

Bahkan, TKW di Taiwan, Singapura, Malaysia ikut tertipu.

"Total kerugian mencapai Rp250 juta," ujarnya.

Terkait penipuan kredit topengan, lanjut Dwi, tersangka beraksi tidak seorang diri melainkan dibantu beberapa pihak yang masih didalami.

Modus tersangka yakni mengumpulkan 196 KTP milik tetangganya dengan dalih untuk mengajukan kartu Pra-kerja.

Setelah KTP terkumpul, KTP tersebut ternyata disetorkan ke PNM untuk diurus pengajuan kredit.

Seharusnya pengajuan kredit diurus oleh pemilik KTP tetapi diakali tersangka dengan dibantu petugas PNM dengan menyewa joki untuk memalsukan tanda tangan maupun kebutuhan administrasi lainnya.

"Setiap KTP bisa cair Rp2 juta- Rp5 juta, total kerugian Rp800 juta, penipuan ini sudah dilakukan dari tahun 2020 sampai Desember 2022," ujarnya.

Dari kasus tersebut polisi memeriksa saksi sampai dengan 36 orang.

Polisi masih melakukan pengembangan karena sampai saat ini hanya ada satu tersangka tunggal.

"Hasil penipuan dibagikan ke berbagai pihak, nah ini masih dikejar termasuk di instansi PNM. Dugaan sudah ada, tetapi kami masih melengkapi alat bukti," tuturnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 45A ayat 1 junto pasal 28 ayat 1 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar.

Empat remaja di Pandgelang terkejut saat dibekuk kepolisian, terlibat kasus promosi judi online
Empat remaja di Pandgelang terkejut saat dibekuk kepolisian, terlibat kasus promosi judi online (Kompas)

Berita Lainnya, MENDADAK KAYA! 4 Remaja Banten Syok Dibekuk Polisi, Terlibat Promosi Judi Online: Langsung Miskin?

Empat remaja di Pandeglang, Banten terkejut ketika dibekuk polisi karena terlibat mempromosikan judi online.

Keempat remaja tersebut tak menyangka bahwa mereka harta yang diperolehnya dari promosi judi online langsung ludes.

Pasalnya, polisi menyita sejumlah barang dan uang belasan juta rupiah yang diduga hasil promosi judi online sebagai barang bukti.

Kini, empat remaja tersebut harus berurusan dengan tim kepolisian.

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Kecanduan Judi Slot, Pengangguran di Blora Nekat Maling Minimarket, Rp 8,6 Juta Raib

Dalam kasus ini, mereka diduga mempromosikan judi online di media sosial.

Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah mengatakan, empat tersangka yang diamankan anZU (16), SU (17), TM (17), dan RN (20).

Mereka ditangkap pada awal September di kediaman ZU dan SU.

"Ada tiga wanita dan satu pria yang kita amankan dalam kasus judi online," kata Belny melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (3/9/2023).

Belny mengatakan, penangkapan mereka berawal dari patroli siber beberapa waktu lalu.

Baca juga: SOSOK SZM, Selebgram Dibekuk Gegara Judi Online, Berhijab Tapi Sering Pamer Tubuh: Penerus Oklin?

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Gegara Kecanduan Judi Online, Karyawan di Jabar Nekat Jual Barang Perusahaan: Kepepet

Patroli siber tersebut dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Pandeglang.

Saat itu, petugas Sat Reskrim Polres Pandeglang menemukan akun media sosial yang terindikasi mempromosikan judi online.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton mengatakan, mereka menerima bayaran promosi judi online di media sosial.

Mereka mendapatkan bayaran mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 16 juta.

Bayaran tersebut tentu membuat mereka menjadi jutawan dadakan.

"Para tersangka mengaku mendapatkan keuntungan Rp 1 juta hingga Rp 4 juta perbulannya," kata Shilton.

ILUSTRASI Dibekuk polisi karena terlibat promosi judi online
ILUSTRASI Dibekuk polisi karena terlibat promosi judi online (Istock)

Dalam penangkapan tersebut, diamankan sejumlah barang bukti milik pelaku.

Barang bukti tersebut antara lain ponsel dan buku rekening bank.

Selain itu, diamankan juga bukti transfer hasil endorse antara Rp 1 juta hingga Rp 16 juta.

Para tersangka kini berada di Polres Pandeglang.

Polisi berusaha melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga tengah mengembangkan kasus tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.

Pelaku pun terancam hukuman berat atas tindakannya.

(TribunSolo.com/Tribun Network)

Diolah dari berita tayang di TribunSolo.com

Sumber: Tribun Solo
Tags:
judi onlineIRTCilacapKTPwargatetanggapenipuan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved